Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas cara menghitung PPh 21 berkesinambungan. Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 dengan benar agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak yang berwenang.
Apa Itu PPh 21?
Sebelum membahas cara menghitung PPh 21 berkesinambungan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPh 21. PPh 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau penghasilan dari jenis usaha atau kegiatan lain yang diterima dalam bentuk gaji atau upah. Pajak ini diberlakukan untuk setiap orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, baik itu pegawai swasta, pegawai negeri, maupun pengusaha.
Cara Menghitung PPh 21 Berkesinambungan
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung PPh 21 berkesinambungan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto atau penghasilan kotor selama satu tahun. Penghasilan bruto ini adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak.
Contoh:
Pendapatan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp10.000.000,- |
Tunjangan Jabatan | Rp2.000.000,- |
Tunjangan Kesehatan | Rp1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp500.000,- |
Total | Rp13.500.000,- |
2. Hitung Penghasilan Netto
Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto atau penghasilan yang sudah dipotong pajak. Pajak yang dipotong adalah PPh 21 dan BPJS Kesehatan.
Contoh:
Pendapatan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp10.000.000,- |
Tunjangan Jabatan | Rp2.000.000,- |
Tunjangan Kesehatan | Rp1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp500.000,- |
Total | Rp13.500.000,- |
PPh 21 (5%) | Rp675.000,- |
BPJS Kesehatan (4%) | Rp540.000,- |
Total Penghasilan Netto | Rp12.285.000,- |
3. Hitung PPh 21 Terutang Berdasarkan Tarif Pajak
Langkah selanjutnya adalah menghitung PPh 21 terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp50.000.000,- | 5% |
Sampai dengan Rp250.000.000,- | 15% |
Sampai dengan Rp500.000.000,- | 25% |
Di atas Rp500.000.000,- | 30% |
Berdasarkan tarif pajak di atas, maka PPh 21 yang terutang adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak | PPh 21 Terutang |
---|---|---|
Sampai dengan Rp50.000.000,- | 5% | Rp612.500,- |
4. Hitung PPh 21 yang Sudah Dipotong
Setelah mengetahui PPh 21 terutang, langkah selanjutnya adalah menghitung PPh 21 yang sudah dipotong oleh pihak perusahaan. PPh 21 yang sudah dipotong adalah PPh 21 bulan sebelumnya ditambah dengan PPh 21 bulan ini.
Contoh:
Bulan | PPh 21 |
---|---|
Juni | Rp500.000,- |
Juli | Rp800.000,- |
Total | Rp1.300.000,- |
5. Hitung Sisa PPh 21
Langkah terakhir adalah menghitung sisa PPh 21 yang harus dibayarkan. Sisa PPh 21 ini didapatkan dengan mengurangkan PPh 21 yang sudah dipotong dengan PPh 21 terutang.
Contoh:
PPh 21 Terutang | PPh 21 yang Sudah Dipotong | Sisa PPh 21 |
---|---|---|
Rp612.500,- | Rp1.300.000,- | Rp0,- |
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa yang harus membayar PPh 21?
Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, baik itu pegawai swasta, pegawai negeri, maupun pengusaha harus membayar PPh 21.
2. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?
Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak.
3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan netto?
Penghasilan netto atau penghasilan yang sudah dipotong pajak adalah jumlah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak.
4. Bagaimana cara menghitung tarif pajak PPh 21?
Tarif pajak PPh 21 dapat dihitung berdasarkan tabel tarif pajak yang berlaku saat ini.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam penghitungan PPh 21?
Jika terjadi kesalahan dalam penghitungan PPh 21, segera laporkan ke pihak perusahaan atau konsultan pajak untuk diperbaiki.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.