Cara Menghitung PPH 21 atas Bonus

Halo Sobat TeknoBgt, bagi kalian yang bekerja di perusahaan atau organisasi, pasti akrab dengan istilah bonus. Bonus adalah salah satu bentuk penghargaan atas hasil kerja yang kita lakukan. Namun, bonus kerap kali dihitung bersama dengan PPh 21. Nah, bagaimana sih cara menghitung PPh 21 atas bonus? Yuk, simak pembahasan di bawah ini.

Apa itu PPh 21?

Sebelum membahas cara menghitung PPh 21 atas bonus, mari kita bahas dulu apa itu PPh 21. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai atas penghasilannya. PPh 21 dihitung dari penghasilan bruto, yaitu penghasilan sebelum dipotong dengan biaya-biaya lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?

Untuk menghitung PPh 21, pertama-tama kita harus mengetahui penghasilan bruto kita terlebih dahulu. Penghasilan bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, dan lain-lain. Setelah memperoleh penghasilan bruto, kita bisa menghitung PPh 21 menggunakan rumus sebagai berikut:

Penghasilan BrutoTarif Pajak
Rp50.000.000 ke bawah5%
Rp50.000.000 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
Above Rp500.000.00030%

Jika kita telah mengetahui penghasilan bruto kita dan tarif pajak yang berlaku, kita bisa menghitung PPh 21 dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku. Misalnya, jika penghasilan bruto kita adalah Rp 10.000.000 dan tarif pajak yang berlaku adalah 5%, maka PPh 21 yang harus kita bayar adalah:

PPh 21 = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000

Cara Menghitung PPh 21 atas Bonus

Setelah mengetahui cara menghitung PPh 21, kini saatnya kita membahas cara menghitung PPh 21 atas bonus. Bonus yang diberikan kepada karyawan biasanya langsung dipotong dengan PPh 21 sebelum diterima karyawan. Cara menghitung PPh 21 atas bonus cukup mudah, yaitu dengan menghitung penghasilan bruto dari gaji dan bonus.

Contoh Perhitungan

Contohnya, jika gaji pokok kita sebesar Rp 5.000.000 dan bonus yang diterima adalah Rp 3.000.000, maka penghasilan bruto kita adalah:

Penghasilan bruto = gaji pokok + bonus = Rp 5.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 8.000.000

Jika tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5%, maka PPh 21 atas bonus yang harus kita bayar adalah:

PPh 21 = Rp 3.000.000 x 5% = Rp 150.000

Total PPh 21 yang harus dibayarkan adalah:

Total PPh 21 = PPh 21 atas gaji + PPh 21 atas bonus = [gaji pokok + tunjangan] x tarif pajak + PPh 21 atas bonus

FAQ

1. Apakah bonus termasuk penghasilan kena pajak?

Iya, bonus termasuk penghasilan kena pajak dan harus dikenakan PPh 21.

2. Apakah perusahaan wajib memotong PPh 21 atas bonus?

Ya, perusahaan wajib memotong PPh 21 atas bonus yang diberikan kepada karyawan.

3. Apakah PPh 21 atas bonus bisa dikurangkan?

Tidak, PPh 21 atas bonus tidak bisa dikurangkan. Namun, PPh 21 atas gaji dapat dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku.

4. Apakah ada batasan nominal bonus yang dikenakan PPh 21?

Tidak ada batasan nominal bonus yang dikenakan PPh 21. Semua bonus yang diterima akan dikenakan PPh 21.

5. Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak memotong PPh 21 atas bonus?

Ya, perusahaan dapat dikenakan sanksi jika tidak memotong PPh 21 atas bonus yang diberikan kepada karyawan.

Kesimpulan

Dalam menghitung PPh 21 atas bonus, kita hanya perlu menghitung penghasilan bruto dari gaji dan bonus, lalu mengalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas bonus yang diberikan kepada karyawan, dan tidak ada batasan nominal bonus yang dikenakan PPh 21. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Sobat TeknoBgt.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung PPH 21 atas Bonus