Cara Menghitung PPH 2017

Cara Menghitung PPH 2017 | Journal Article for SEO Purpose

Hello Sobat TeknoBgt!

Pajak Penghasilan (PPH) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Namun, menghitung PPH tidak selalu mudah, terutama jika Anda masih awam dengan perhitungan pajak. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH 2017 dengan mudah dan lengkap.

Pengertian PPH

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung PPH 2017, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu PPH. Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu berupa gaji, honor, atau penghasilan dari usaha.

Dalam hal ini, PPH terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 4 ayat 2. PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, sedangkan PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh para pengusaha atau pemilik usaha.

Setelah mengetahui pengertian PPH, maka selanjutnya adalah cara menghitung PPH 2017. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Cara Menghitung PPH Pasal 21

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PPH pasal 21 adalah dengan menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang diterima oleh karyawan dalam setahun, sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam pekerjaan.

Contoh: Gaji bulanan seorang karyawan adalah Rp 5.000.000,00. Maka, penghasilan bruto yang diperoleh dalam setahun adalah Rp 60.000.000,00 (Rp 5.000.000,00 x 12 bulan).

Langkah 2: Hitung Penghasilan Netto

Setelah mengetahui penghasilan bruto, selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya yang mendukung pekerjaan, seperti biaya transportasi, biaya operasional, dan lain sebagainya.

Contoh: Biaya transportasi yang dikeluarkan oleh karyawan adalah Rp 500.000,00 per bulan. Maka, biaya transportasi yang dikeluarkan dalam setahun adalah Rp 6.000.000,00 (Rp 500.000,00 x 12 bulan). Penghasilan netto yang diperoleh adalah Rp 54.000.000,00 (Rp 60.000.000,00 – Rp 6.000.000,00).

Langkah 3: Hitung PPh Pasal 21

Setelah mengetahui penghasilan netto, selanjutnya adalah menghitung PPh pasal 21. PPh pasal 21 dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan. Tarif pajak yang berlaku pada tahun 2017 adalah sebesar 5% hingga 30%, tergantung dari besarnya penghasilan netto.

Penghasilan NettoTarif PajakJumlah PPh Pasal 21
Rp 0 – Rp 50.000.000,005%Rp 2.700.000,00
Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,0015%Rp 6.900.000,00
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,0025%Rp 31.500.000,00
>Rp 500.000.000,0030%Rp 82.500.000,00

Berdasarkan tabel di atas, jika penghasilan netto yang diperoleh dalam setahun adalah Rp 54.000.000,00, maka tarif pajak yang harus dikenakan adalah 5%. Maka, PPh pasal 21 yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.700.000,00.

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PPH pasal 4 ayat 2 adalah dengan menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang diterima oleh pengusaha dalam setahun, sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam usaha.

Contoh: Pengusaha memiliki penghasilan bersih usaha sebesar Rp 1.000.000.000,00. Maka, penghasilan bruto yang diperoleh dalam setahun adalah Rp 1.200.000.000,00 (Rp 1.000.000.000,00 / 0,8).

Langkah 2: Hitung Penghasilan Netto

Setelah mengetahui penghasilan bruto, selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut.

Contoh: Biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha adalah Rp 100.000.000,00. Maka, penghasilan netto yang diperoleh adalah Rp 1.100.000.000,00 (Rp 1.200.000.000,00 – Rp 100.000.000,00).

Langkah 3: Hitung PPh Pasal 4 Ayat 2

Setelah mengetahui penghasilan netto, selanjutnya adalah menghitung PPh pasal 4 ayat 2. Tarif pajak yang berlaku pada tahun 2017 adalah sebesar 22% hingga 25%, tergantung dari besarnya penghasilan netto.

Penghasilan NettoTarif PajakJumlah PPh Pasal 4 Ayat 2
Rp 0 – Rp 50.000.000.000,0022%Rp 242.000.000,00
>Rp 50.000.000.000,0025%Rp 267.500.000,00

Berdasarkan tabel di atas, jika penghasilan netto yang diperoleh dalam setahun adalah Rp 1.100.000.000,00, maka tarif pajak yang harus dikenakan adalah 22%. Maka, PPh pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar adalah sebesar Rp 242.000.000,00.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu PPH?

PPH merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu berupa gaji, honor, atau penghasilan dari usaha.

2. Ada berapa jenis PPh?

PPH terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 4 ayat 2. PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, sedangkan PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh para pengusaha atau pemilik usaha.

3. Bagaimana cara menghitung PPH pasal 21?

Langkah-langkah dalam menghitung PPH pasal 21 adalah dengan menghitung penghasilan bruto, menghitung penghasilan netto, dan menghitung PPh pasal 21 menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.

4. Bagaimana cara menghitung PPh pasal 4 ayat 2?

Langkah-langkah dalam menghitung PPh pasal 4 ayat 2 adalah dengan menghitung penghasilan bruto, menghitung penghasilan netto, dan menghitung PPh pasal 4 ayat 2 menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH 2017