Selamat datang Sobat TeknoBgt. Artikel ini akan membahas tentang cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil. PKB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Berikut adalah cara menghitung PKB mobil secara lengkap.
1. Mengetahui Jenis Kendaraan
Hal pertama yang harus diketahui sebelum menghitung PKB mobil adalah jenis kendaraan. Secara umum, kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan niaga dan kendaraan pribadi. Kendaraan niaga adalah kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau bisnis, sedangkan kendaraan pribadi adalah kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika mobil yang Sobat TeknoBgt miliki adalah mobil pribadi, maka tarif PKB yang harus dibayar lebih rendah dibandingkan dengan mobil niaga.
2. Mengetahui Jenis Bahan Bakar
Selain jenis kendaraan, hal penting berikutnya yang harus diketahui adalah jenis bahan bakar yang digunakan. Mobil bisa menggunakan bahan bakar bensin atau solar. Tarif PKB untuk kendaraan yang menggunakan bensin lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan solar.
Untuk mengetahui jenis bahan bakar yang digunakan pada mobil, Sobat TeknoBgt bisa melihat pada STNK mobil.
3. Mengetahui Tahun Pembuatan
Tarif PKB mobil juga ditentukan berdasarkan tahun pembuatan. Semakin baru mobil, maka tarif PKB yang harus dibayar akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin tua mobil, tarif PKB yang harus dibayar akan semakin rendah.
Untuk mengetahui tahun pembuatan mobil, Sobat TeknoBgt bisa melihat pada STNK mobil atau juga pada Buku Service mobil.
4. Mengetahui Kapasitas Mesin
Kapasitas mesin juga menjadi faktor penentu tarif PKB mobil. Semakin besar kapasitas mesin mobil, maka tarif PKB yang harus dibayar juga akan semakin tinggi.
Kapasitas mesin mobil bisa dilihat pada STNK mobil atau juga pada Buku Service mobil.
5. Menghitung Tarif PKB Mobil
Setelah mengetahui jenis kendaraan, jenis bahan bakar, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin mobil, Sobat TeknoBgt sudah bisa menghitung tarif PKB mobil. Tarif PKB mobil dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah formula untuk menghitung tarif PKB mobil:
Tarif PKB Mobil | |
---|---|
Jenis Kendaraan | |
Kapasitas Mesin | |
Tahun Pembuatan | |
Pajak Kendaraan Bermotor |
Setelah Sobat TeknoBgt mengisi data yang diperlukan pada formula di atas, akan didapatkan tarif PKB mobil yang harus dibayar.
6. Contoh Perhitungan PKB Mobil
Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan PKB mobil menggunakan formula di atas:
Tarif PKB Mobil | |
---|---|
Jenis Kendaraan | Mobil Pribadi |
Kapasitas Mesin | 1500 cc |
Tahun Pembuatan | 2015 |
Pajak Kendaraan Bermotor | Rp 2.500.000 |
Berdasarkan data di atas, tarif PKB mobil yang harus dibayar adalah Rp 1.812.500.
FAQ Mengenai PKB Mobil
1. Kapan Waktu Pembayaran PKB Mobil?
Pembayaran PKB mobil harus dilakukan setiap tahun, pada bulan yang sama dengan bulan pada saat pertama kali STNK diterbitkan.
2. Apa Sanksi jika Tidak Membayar PKB Mobil?
Jika tidak membayar PKB mobil, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pencabutan STNK.
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika PKB Mobil Belum Dibayar Selama Beberapa Tahun?
Jika PKB mobil belum dibayar selama beberapa tahun, pemilik kendaraan bisa membayar PKB mobil tersebut dengan menambahkan denda dan bunga. Namun, jika kendaraan sudah dicabut STNK-nya, maka harus melakukan proses pengurusan ulang STNK.
4. Apa Beda PKB dan SWDKLLJ?
PKB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan, sedangkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah sumbangan yang juga harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan untuk keperluan pengembangan dan pemeliharaan jalan serta pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
5. Bagaimana Cara Mengurus PKB Mobil yang Sudah Hangus?
Jika PKB mobil sudah hangus atau kadaluarsa, pemilik kendaraan bisa mengurus perpanjangan PKB tersebut dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung PKB mobil yang bisa Sobat TeknoBgt lakukan. Ingatlah bahwa membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan dan sangat penting untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.