Hello Sobat TeknoBgt, dalam dunia politik, setiap partai politik yang ingin menjadi bagian dari suatu lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD tentu ingin memiliki perolehan kursi yang banyak. Namun, untuk mencapai hal tersebut, partai politik harus memahami cara menghitung perolehan kursi secara benar. Bagi kalian yang masih bingung, yuk kita simak cara menghitung perolehan kursi parpol di DPR dan DPRD di bawah ini.
Apa itu DPR dan DPRD?
Sebelum masuk ke cara menghitung perolehan kursi, mari kita bahas dahulu apa itu DPR dan DPRD. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga legislatif tingkat nasional yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga legislatif tingkat daerah yang ada di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Bagaimana Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR dan DPRD?
Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR
Perolehan kursi di DPR dihitung berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar (Pemilu PRD) atau sering juga disebut sistem perolehan suara terbesar (Pemilu RPP). Untuk menghitung perolehan kursi parpol di DPR, dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
- Hitung total suara yang diperoleh oleh setiap parpol yang mengikuti pemilihan umum.
- Hitung total suara sah yang diperoleh oleh semua parpol yang mengikuti pemilihan umum.
- Hitung ambang batas partai atau parliamentary threshold (PT) yang dihitung dengan rumus: PT = Jumlah suara sah/Total kursi DPR x 2 (2 adalah jumlah partai politik yang akan masuk parlament). Jika jumlah suara sah yang diperoleh partai politik kurang dari ambang batas partai, maka partai tersebut tidak akan mendapat kursi di DPR.
- Hitung jumlah kursi yang akan didapat oleh setiap partai politik menggunakan metode pembagian suara terbanyak atau metode D’Hondt.
Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPRD
Perolehan kursi di DPRD juga dihitung berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar atau Pemilu PRD. Langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menghitung perolehan kursi parpol di DPRD adalah sebagai berikut:
- Hitung total suara yang diperoleh oleh setiap parpol dalam pemilihan umum di daerah tersebut.
- Hitung total suara sah yang diperoleh oleh semua parpol yang mengikuti pemilihan umum di daerah tersebut.
- Hitung ambang batas partai atau parliamentary threshold (PT) yang dihitung dengan rumus: PT = Jumlah suara sah/Total kursi DPRD x 2 (2 adalah jumlah partai politik yang akan masuk parlament di daerah tersebut). Jika jumlah suara sah yang diperoleh partai politik kurang dari ambang batas partai, maka partai tersebut tidak akan mendapat kursi di DPRD.
- Hitung jumlah kursi yang akan didapat oleh setiap partai politik menggunakan metode pembagian suara terbanyak atau metode D’Hondt.
Apa itu Metode Pembagian Suara Terbanyak atau Metode D’Hondt?
Metode pembagian suara terbanyak atau metode D’Hondt adalah suatu metode yang digunakan untuk menghitung jumlah kursi yang akan diperoleh oleh setiap partai politik dalam pemilihan umum proporsional dengan daftar. Metode ini dinamakan sesuai dengan nama pendirinya yaitu Victor D’Hondt.
Dalam metode D’Hondt, setiap partai politik akan memperoleh kursi berdasarkan perbandingan suara yang diperolehnya dengan suara partai politik pesaingnya. Semakin banyak partai politik yang memiliki suara, semakin bebas kursi dibagi. Metode D’Hondt dinilai cukup adil dalam membagi kursi karena mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik.
FAQ
1. Apa saja syarat agar partai politik dapat mendapatkan kursi di DPR dan DPRD?
Setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi di DPR dan DPRD harus mendapatkan jumlah suara di atas ambang batas partai atau parliamentary threshold (PT). PT di DPR adalah 4% sedangkan PT di DPRD berbeda-beda di setiap daerah. Partai politik yang suaranya kurang dari PT tidak akan mendapatkan kursi di DPR atau DPRD.
2. Apa itu parliamentary threshold (PT)?
Parliamentary threshold (PT) adalah persentase suara yang harus diperoleh oleh sebuah partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR atau DPRD. PT di DPR adalah 4% sedangkan PT di DPRD berbeda-beda di setiap daerah.
3. Apa itu metode D’Hondt?
Metode D’Hondt adalah suatu metode yang digunakan untuk menghitung jumlah kursi yang akan diperoleh oleh setiap partai politik dalam pemilihan umum proporsional dengan daftar.
4. Bagaimana cara memahami sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar (Pemilu PRD)?
Sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar atau Pemilu PRD merupakan sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih partai politik bukan calon perorangan. Setiap partai politik memiliki daftar calon anggota legislatif yang sudah disusun sebelumnya. Jumlah kursi yang didapatkan oleh suatu partai politik akan ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh partai tersebut.
Simak Tabel Berikut untuk Lebih Memahami Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR
Partai Politik | Jumlah Suara | Prosentase Suara | Jumlah Kursi |
---|---|---|---|
Partai A | 1.500.000 | 25% | 25 |
Partai B | 1.400.000 | 23,3% | 23 |
Partai C | 1.200.000 | 20% | 20 |
Partai D | 1.100.000 | 18,3% | 18 |
Partai E | 800.000 | 13,3% | 13 |
Pada contoh tabel di atas, partai politik A memperoleh jumlah suara terbanyak sehingga mendapatkan jumlah kursi terbanyak yaitu 25 kursi. Sedangkan partai politik E yang memperoleh jumlah suara terkecil hanya mendapatkan 13 kursi.
Kesimpulan
Bagi setiap partai politik yang ingin menjadi bagian dari DPR atau DPRD, cara menghitung perolehan kursi tentunya sangat penting untuk dipahami. Dalam menghitung perolehan kursi di DPR dan DPRD, harus memperhitungkan total suara, ambang batas partai atau parliamentary threshold (PT), dan metode pembagian suara terbanyak atau metode D’Hondt. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Sobat TeknoBgt memahami cara menghitung perolehan kursi parpol di DPR dan DPRD.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!