Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah tahu cara menghitung besarnya PKP? PKP atau Penghasilan Kena Pajak merupakan salah satu hal yang penting diketahui oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung besarnya PKP dengan mudah dan lengkap. Yuk, kita simak bersama!
Pengertian PKP
Sebelum kita membahas cara menghitung besarnya PKP, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu PKP. PKP adalah besaran penghasilan tertentu yang tidak terkena pajak penghasilan dalam suatu tahun pajak. Artinya, PKP adalah batas penghasilan yang masih dikecualikan dari pengenaan pajak. Jika penghasilan kamu melebihi batas PKP, maka kamu harus membayar pajak penghasilan.
PKP tidak sama untuk setiap orang, karena besarnya PKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Selain itu, PKP juga berbeda-beda setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Cara Menghitung Besarnya PKP
Langkah 1: Tentukan Status Pernikahan
Langkah pertama dalam menghitung besarnya PKP adalah menentukan status pernikahan. Status pernikahan dapat dibedakan menjadi:
Status Pernikahan | PKP |
---|---|
Belum Menikah | Rp 54 juta/tahun |
Menikah | Rp 54 juta/tahun |
Menikah dan Istri Tidak Bekerja | Rp 58 juta/tahun |
Menikah dan Istri Bekerja | Rp 63 juta/tahun |
Jadi, jika kamu belum menikah, PKP kamu adalah Rp 54 juta/tahun. Namun, jika kamu sudah menikah dan istri kamu tidak bekerja, PKP kamu menjadi Rp 58 juta/tahun.
Langkah 2: Hitung Jumlah Tanggungan
Langkah berikutnya adalah menghitung jumlah tanggungan. Tanggungan yang dimaksud adalah anak atau orang tua yang menjadi tanggungan kamu secara finansial. Jumlah tanggungan mempengaruhi besarnya PKP kamu. Berikut adalah tabel PKP berdasarkan jumlah tanggungan:
Jumlah Tanggungan | PKP |
---|---|
Tidak ada tanggungan | Sesuai dengan status pernikahan |
1 | + Rp 4,5 juta/tahun |
2 | + Rp 4,5 juta/tahun |
3 | + Rp 4,5 juta/tahun |
Lebih dari 3 | + Rp 4,5 juta/tahun |
Jadi, jika kamu sudah menikah dan memiliki satu anak yang menjadi tanggungan finansial kamu, maka kamu bisa menambahkan PKP kamu sebanyak Rp 4,5 juta/tahun. Jika kamu memiliki lebih dari tiga tanggungan, kamu juga bisa menambahkan PKP kamu sebanyak Rp 4,5 juta/tahun.
Langkah 3: Hitung Penghasilan Bruto
Langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan bruto atau total penghasilan kamu selama satu tahun. Penghasilan bruto termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang kamu dapatkan selama satu tahun.
Langkah 4: Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah itu, kurangkan penghasilan tidak kena pajak dari penghasilan bruto kamu. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan, seperti THR, PPh 21 dari Gaji, PPh Pasal 23, dan pajak lainnya.
Setiap jenis penghasilan tidak kena pajak memiliki persentase yang berbeda. Sebagai contoh, PPh 21 dari Gaji memiliki besaran tidak kena pajak sebesar 200%. Artinya, jika kamu mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta dan ada potongan PPh 21 sebesar Rp 1 juta, maka penghasilan tidak kena pajak kamu adalah Rp 2 juta.
Langkah 5: Kurangkan Pengeluaran yang Dapat Dikurangkan
Langkah terakhir adalah mengurangkan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kamu. Pengeluaran yang dapat dikurangkan adalah pengeluaran yang diakui oleh pemerintah sebagai pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kamu, seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan asuransi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu PKP?
PKP atau Penghasilan Kena Pajak merupakan besaran penghasilan tertentu yang tidak terkena pajak penghasilan dalam suatu tahun pajak.
Apakah PKP sama untuk setiap orang?
Tidak, PKP berbeda-beda untuk setiap orang tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
Bagaimana cara menghitung besarnya PKP?
Cara menghitung besarnya PKP adalah dengan menentukan status pernikahan, menghitung jumlah tanggungan, menghitung penghasilan bruto, mengurangkan penghasilan tidak kena pajak, dan mengurangkan pengeluaran yang dapat dikurangkan.
Apakah PKP berbeda setiap tahunnya?
Ya, PKP berbeda-beda setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Apakah penghasilan yang melebihi PKP dikenakan pajak?
Ya, penghasilan yang melebihi PKP akan dikenakan pajak penghasilan.
Apakah ada sanksi jika tidak membayar pajak penghasilan?
Ya, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah jika kamu tidak membayar pajak penghasilan. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan hukuman penjara.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas cara menghitung besarnya PKP dengan lengkap dan mudah dipahami. PKP merupakan hal yang penting diketahui oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Dengan mengetahui besarnya PKP, kita dapat mempersiapkan diri untuk membayar pajak penghasilan dengan tepat dan tidak terkena sanksi dari pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt! Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.