Halo Sobat TeknoBgt! Lebaran sudah semakin dekat dan pastinya kamu sudah mempersiapkan segala keperluan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya). Namun, apakah kamu tahu cara menghitung THR yang benar? Di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara hitung THR lebaran. Yuk, simak!
1. Definisi THR Lebaran
Sebelum membahas cara menghitung THR, sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu THR. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah gaji ke-13 yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya Idul Fitri. THR ini juga termasuk hak karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam memberikan THR.
FAQ: Apakah Semua Karyawan Berhak Mendapatkan THR?
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? | Ya, semua karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan kebijakan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. |
Apakah karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR? | Ya, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR dengan ketentuan telah bekerja minimal 3 bulan. |
Apakah karyawan yang telah pensiun masih berhak mendapatkan THR? | Tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. |
2. Bagaimana Cara Menghitung THR Lebaran?
Cara menghitung THR lebaran dapat dilakukan dengan beberapa rumus yang berbeda-beda, tergantung kebijakan perusahaan. Namun, secara umum, cara menghitung THR adalah sebagai berikut:
1. Menghitung Gaji Terakhir
Langkah pertama dalam menghitung THR adalah menghitung gaji terakhir yang diterima karyawan. Gaji terakhir ini dapat dihitung berdasarkan gaji pokok plus tunjangan-tunjangan yang diterima karyawan selama satu bulan terakhir sebelum menerima THR.
2. Menentukan Persentase THR
Persentase THR yang diberikan setiap perusahaan dapat berbeda-beda. Secara umum, persentase THR yang diberikan adalah sebagai berikut:
Pendapatan | Persentase THR |
---|---|
Kurang dari atau sama dengan Rp 1.000.000 | 100% |
Lebih dari Rp 1.000.000 s/d Rp 2.000.000 | 1 bulan gaji |
Lebih dari Rp 2.000.000 s/d Rp 3.000.000 | 2 bulan gaji |
Lebih dari Rp 3.000.000 s/d Rp 4.000.000 | 3 bulan gaji |
Lebih dari Rp 4.000.000 | 4 bulan gaji |
3. Menghitung Jumlah THR
Setelah menentukan persentase THR, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah THR yang diterima karyawan. Jumlah THR dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Jumlah THR = Gaji Terakhir x Persentase THR
3. Contoh Penghitungan THR Lebaran
Berikut ini adalah contoh penghitungan THR lebaran:
Contoh:
Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 3.500.000 dan tunjangan Rp 1.000.000 selama satu bulan terakhir. Perusahaan memberikan persentase THR sebesar 3 bulan gaji.
Penyelesaian:
Gaji terakhir = Gaji pokok + Tunjangan = Rp 3.500.000 + Rp 1.000.000 = Rp 4.500.000
Jumlah THR = Gaji Terakhir x Persentase THR = Rp 4.500.000 x 3 = Rp 13.500.000
Sehingga karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 13.500.000.
4. Kapan THR Diberikan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, beberapa perusahaan memberikan THR lebih awal dari jangka waktu tersebut.
5. Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung THR lebaran yang benar. Perlu diingat bahwa rumus dan persentase THR dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan perusahaan. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan jika terdapat ketidakjelasan dalam menghitung THR. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!