TEKNOBGT

Cara Hitung PPh Pasal 21 untuk Para Sobat TeknoBgt

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan PPh pasal 21, sebuah kewajiban bagi setiap pengusaha dan karyawan di Indonesia. Namun, tidak semua orang paham cara menghitung PPh pasal 21 dengan benar. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai cara hitung PPh pasal 21 yang benar dan tepat. Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Pengertian PPh Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerja yang diterima sebagai bagian dari penghasilan yang diperoleh dari hubungan kerja atau jabatan. PPh pasal 21 diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

PPh pasal 21 merupakan kewajiban bagi pengusaha atau pemberi kerja untuk memotong sebagian penghasilan karyawan atau pekerja yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Untuk menghitung PPh pasal 21, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti:

Aspek yang perlu diperhatikan:
Pendapatan bruto
Pengurangan penghasilan tidak kena pajak
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Tarif PPh pasal 21

2. Cara Hitung PPh Pasal 21

Untuk menghitung PPh pasal 21, pertama-tama Sobat TeknoBgt harus mengetahui pendapatan bruto yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Pendapatan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja dalam satu bulan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

Setelah itu, Sobat TeknoBgt harus mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) dari pendapatan bruto tersebut. PTKP adalah jumlah penghasilan yang diberikan kepada karyawan atau pekerja yang tidak dikenai pajak.

Jika pendapatan bruto setelah dikurangi PTKP masih melebihi batas penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21, maka pengusaha atau pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPh pasal 21 sesuai dengan tarif yang berlaku.

Berikut adalah rumus menghitung PPh pasal 21:

PPh Pasal 21 = (Pendapatan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif PPh Pasal 21

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih lanjut mengenai masing-masing aspek yang perlu diperhatikan dalam menghitung PPh pasal 21:

3. Pendapatan Bruto

Pendapatan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja dalam satu bulan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

Pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk mencantumkan besaran pendapatan bruto dalam slip gaji atau bukti penghasilan lainnya.

Contoh:

Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan menerima tunjangan makan Rp 1.000.000 serta tunjangan transportasi Rp 500.000 sehingga total penghasilannya sebesar Rp 6.500.000.

Dalam hal ini, pendapatan bruto yang harus dihitung adalah Rp 6.500.000.

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batasan penghasilan tidak kena pajak berbeda-beda tergantung pada status karyawan atau pekerja. Berikut adalah batasan penghasilan tidak kena pajak untuk tahun 2021:

StatusBatasan Penghasilan Tidak Kena Pajak
SingleRp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
KawinRp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan
Kawin dengan tanggungan satuRp 63.000.000 per tahun atau Rp 5.250.000 per bulan
Kawin dengan tanggungan lebih dari satuRp 67.500.000 per tahun atau Rp 5.625.000 per bulan

Contoh:

Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 8.000.000 per bulan. Jika statusnya adalah kawin dengan tanggungan satu, maka batasan penghasilan tidak kena pajak untuk tahun 2021 adalah Rp 63.000.000 per tahun atau Rp 5.250.000 per bulan.

Artinya, penghasilan yang tidak dikenai pajak adalah Rp 5.250.000 per bulan.

5. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah jumlah penghasilan yang diberikan kepada karyawan atau pekerja yang tidak dikenai pajak. PTKP berbeda-beda tergantung pada status karyawan atau pekerja.

Berikut adalah besaran PTKP untuk tahun 2021:

StatusBesaran PTKP
SingleRp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
KawinRp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan
Kawin dengan tanggungan satuRp 63.000.000 per tahun atau Rp 5.250.000 per bulan
Kawin dengan tanggungan lebih dari satuRp 67.500.000 per tahun atau Rp 5.625.000 per bulan

Contoh:

Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 8.000.000 per bulan. Jika statusnya adalah kawin dengan tanggungan satu, maka PTKP untuk tahun 2021 adalah Rp 63.000.000 per tahun atau Rp 5.250.000 per bulan.

Artinya, PTKP yang harus dikurangkan dari pendapatan bruto adalah Rp 5.250.000 per bulan.

6. Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh pasal 21 dihitung berdasarkan besaran penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan batasan PTKP yang berlaku.

Berikut adalah tarif PPh pasal 21 untuk tahun 2021:

Penghasilan Kena PajakTarif
0 – 50.000.0005%
50.000.000 – 250.000.00015%
> 250.000.00025%

Contoh:

Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 8.000.000 per bulan dan status kawin dengan tanggungan satu. Setelah dikurangi dengan PTKP maka penghasilan kena pajak adalah Rp 2.750.000 per bulan.

Artinya, pengusaha atau pemberi kerja harus memotong PPh pasal 21 sebesar:

(Rp 2.750.000 x 5%) = Rp 137.500 per bulan

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Bagaimana jika penghasilan bruto di bawah PTKP?

Jika pendapatan bruto kurang dari atau sama dengan batas PTKP yang berlaku, maka tidak dikenakan PPh pasal 21.

2. Apakah PPh pasal 21 harus diberikan dalam bentuk uang tunai?

Tidak harus dalam bentuk uang tunai, pengusaha atau pemberi kerja dapat memberikan PPh pasal 21 dalam bentuk potongan dari gaji atau upah yang diterima karyawan atau pekerja.

3. Apa yang terjadi jika pengusaha atau pemberi kerja tidak menyetorkan PPh pasal 21 ke kas negara?

Jika pengusaha atau pemberi kerja tidak menyetorkan PPh pasal 21 ke kas negara, maka akan dikenai sanksi administratif berupa bunga dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam menghitung PPh pasal 21?

Jika terjadi kesalahan dalam menghitung PPh pasal 21, pengusaha atau pemberi kerja harus segera melakukan perbaikan dan melaporkan ke pihak pajak untuk menghindari sanksi administratif.

5. Apakah semua jenis penghasilan karyawan atau pekerja dikenakan PPh pasal 21?

Tidak semua jenis penghasilan karyawan atau pekerja dikenakan PPh pasal 21, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh pasal 21, seperti: THR, uang lembur, dan ganti rugi.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerja berdasarkan pendapatan bruto yang diterima. Untuk menghitung PPh pasal 21, pengusaha atau pemberi kerja harus memperhatikan aspek-aspek penting seperti pendapatan bruto, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, dan tarif PPh pasal 21 yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pengusaha atau pemberi kerja dapat menghindari pelanggaran dan sanksi administratif yang berlaku.

Sekian artikel tentang cara hitung PPh pasal 21 dari Sobat TeknoBgt. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung PPh Pasal 21 untuk Para Sobat TeknoBgt