Cara Hitung Pajak THR dan Bonus

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi karyawan yang sudah bekerja selama setahun, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus. Namun, tahukah kamu bahwa THR dan bonus juga dikenakan pajak? Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak THR dan bonus secara lengkap dan jelas.

1. Apa Itu Pajak THR dan Bonus?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung pajak THR dan bonus, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang apa itu pajak THR dan bonus. Pajak THR dan bonus adalah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atau pemberi kerja atas penghasilan yang diterima dari pemberian THR dan bonus.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019, besarnya pajak THR dan bonus sebesar 5 persen dari total penghasilan bruto yang diterima karyawan atau pemberi kerja.

1.1. Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak THR dan Bonus?

Pajak THR dan bonus dikenakan pada jenis penghasilan berikut:

Jenis PenghasilanPajak
THR5%
Bonus5%

2. Cara Menghitung Pajak THR dan Bonus

Setelah mengetahui apa itu pajak THR dan bonus, kita dapat melanjutkan untuk memahami cara menghitung pajak THR dan bonus. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

2.1. Hitung Total Penghasilan Bruto

Pertama-tama, hitunglah total penghasilan bruto yang diterima dari pemberian THR dan bonus. Penghasilan bruto dihitung dari jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak.

2.2. Hitung Besarnya Pajak THR dan Bonus

Setelah mengetahui total penghasilan bruto, kita dapat menghitung besarnya pajak THR dan bonus yang harus dibayarkan. Caranya adalah dengan mengalikan total penghasilan bruto dengan tarif pajak 5 persen.

2.3. Kurangi Pajak yang Sudah Dibayar

Jika karyawan atau pemberi kerja sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pajak tersebut dapat dikurangkan dari besarnya pajak THR dan bonus yang harus dibayarkan.

2.4. Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, kurangkan biaya pajak yang sudah dibayar dari besarnya pajak THR dan bonus yang harus dibayarkan.

2.5. Bayar Pajak

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, karyawan atau pemberi kerja harus membayar pajak tersebut ke kantor pajak terdekat.

3. FAQ

3.1. Siapa yang Harus Membayar Pajak THR dan Bonus?

Karyawan atau pemberi kerja yang menerima penghasilan dari pemberian THR dan bonus harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.2. Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak THR dan Bonus?

Pajak THR dan bonus dikenakan pada jenis penghasilan berikut: THR dan bonus.

3.3. Berapa Tarif Pajak THR dan Bonus?

Tarif pajak THR dan bonus sebesar 5 persen dari total penghasilan bruto yang diterima karyawan atau pemberi kerja.

3.4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Membayar Pajak sesuai Ketentuan yang Berlaku?

Jika karyawan atau pemberi kerja sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pajak tersebut dapat dikurangkan dari besarnya pajak THR dan bonus yang harus dibayarkan.

4. Kesimpulan

Menghitung pajak THR dan bonus mungkin terlihat rumit, namun dengan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan, kamu dapat menghitung pajak dengan mudah dan tepat. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu, ya!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung Pajak THR dan Bonus