Hello Sobat TeknoBgt! Mungkin saat ini kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual rumah, namun masih bingung mengenai cara menghitung pajak yang harus dibayarkan. Tenang saja, dalam artikel kali ini, kami akan membahas detail mengenai cara hitung pajak penjual dan pembeli rumah. Simak terus ya!
Apa Itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara hitung pajak penjual dan pembeli rumah, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai PPnBM. PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah seperti mobil, motor, dan sejenisnya. Pajak ini dibebankan kepada penjual dan harus dibayarkan oleh pembeli. Apabila pembeli tidak membayar pajak ini, maka penjual yang secara hukum bertanggung jawab untuk membayarkannya.
Bagaimana Cara Menghitung PPnBM?
Untuk menghitung PPnBM, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak ini bervariasi tergantung jenis barang yang dijual dan tahun berapa barang tersebut dijual. Berikut adalah tarif pajak PPnBM untuk tahun 2021:
Jenis Barang | Tarif Pajak |
---|---|
Mobil | 10% |
Motor | 10% |
Barang Mewah Lainnya | 20% |
Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, kita bisa menggunakan rumus:
PPnBM = Harga Jual x Tarif Pajak
Sebagai contoh, jika kita ingin menjual mobil seharga Rp200 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
PPnBM = Rp200.000.000 x 10%
PPnBM = Rp20.000.000
Artinya, jika mobil tersebut terjual seharga Rp200 juta, maka pembeli harus membayar Rp20 juta sebagai pajak PPnBM.
Cara Hitung Pajak Penjual Rumah
Setelah kita mengetahui tentang PPnBM, sekarang kita akan membahas mengenai cara hitung pajak penjual rumah. Pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah.
Bagaimana Cara Menghitung PPh atas Penjualan Rumah?
Untuk menghitung PPh atas penjualan rumah, kita perlu mengetahui beberapa faktor seperti:
- Harga beli rumah
- Harga jual rumah
- Lama kepemilikan rumah
- Nilai jual rumah menurut NJOP
Setelah mengetahui faktor-faktor tersebut, kita bisa menggunakan rumus:
PPh = (Harga Jual – Harga Beli) x 2,5% x Faktor Pengurang
Faktor pengurang dihitung berdasarkan lama kepemilikan rumah dan nilai jual rumah menurut NJOP. Berikut adalah tabel faktor pengurang yang berlaku untuk tahun 2021:
Lama Kepemilikan | Nilai Jual Rumah Menurut NJOP | Faktor Pengurang |
---|---|---|
Kurang dari 2 Tahun | Dibawah atau sama dengan NJOP | 0,5 |
Kurang dari 2 Tahun | Diatas NJOP | 0,25 |
2 Tahun atau Lebih | Dibawah atau sama dengan NJOP | 0,15 |
2 Tahun atau Lebih | Diatas NJOP | 0,075 |
Sebagai contoh, jika kita membeli rumah seharga Rp1 miliar dan menjualnya 3 tahun kemudian seharga Rp2 miliar dengan NJOP sebesar Rp1,5 miliar, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:
PPh = (Rp2.000.000.000 – Rp1.000.000.000) x 2,5% x 0,15
PPh = Rp7.500.000.000 x 0,15
PPh = Rp1.125.000.000
Jadi, dalam hal ini penjual rumah harus membayar PPh sebesar Rp1.125.000.000.
Cara Hitung Pajak Pembeli Rumah
Setelah kita mengetahui tentang PPnBM dan PPh penjual rumah, sekarang kita akan membahas mengenai cara hitung pajak pembeli rumah. Pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah adalah Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh pembeli rumah dan besarnya tergantung pada nilai transaksi yang dilakukan. Besaran tarif pajak BPHTB bervariasi tergantung pada besar nilai transaksi, lokasi dan jenis tanah dan bangunan yang diperoleh.
Bagaimana Cara Menghitung BPHTB?
Untuk menghitung BPHTB, kita perlu mengetahui beberapa faktor seperti:
- Harga transaksi
- Nilai jual objek pajak menurut nilai pasar
- Tarif pajak BPHTB
- Biaya pengurang
Setelah mengetahui faktor-faktor tersebut, kita bisa menggunakan rumus:
BPHTB = Harga Transaksi x Tarif Pajak – Biaya Pengurang
Tarif pajak BPHTB untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Nilai Transaksi | Tarif Pajak |
---|---|
Dibawah Rp1 miliar | 5% |
Antara Rp1 miliar – Rp5 miliar | 10% |
Antara Rp5 miliar – Rp10 miliar | 15% |
Lebih dari Rp10 miliar | 20% |
Sedangkan biaya pengurang dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Objek Pajak | Biaya Pengurang |
---|---|
Tanah Bangunan | Rp60.000.000 |
Bangunan saja | Rp30.000.000 |
Tanah saja | Rp30.000.000 |
Sebagai contoh, jika kita membeli rumah seharga Rp1 miliar tanpa biaya pengurang, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
BPHTB = Rp1.000.000.000 x 5%
BPHTB = Rp50.000.000
Jadi, dalam hal ini pembeli rumah harus membayar BPHTB sebesar Rp50.000.000.
FAQs
1. Apakah pembayaran pajak penjual dan pembeli rumah wajib?
Ya, pembayaran pajak penjual dan pembeli rumah wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila tidak membayar pajak, maka ada sanksi dan denda yang akan diberikan.
2. Apakah tarif pajak PPnBM selalu sama setiap tahunnya?
Tidak, tarif pajak PPnBM dapat berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah.
3. Apakah PPh atas penjualan rumah harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran?
Tidak, PPh atas penjualan rumah dapat dibayarkan dalam dua tahap yaitu 2% dari harga jual pada saat transaksi dan sisa 98% dibayarkan pada saat melaporkan SPT PPh.
4. Apakah tarif pajak BPHTB selalu sama di seluruh daerah?
Tidak, tarif pajak BPHTB dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis tanah dan bangunan yang diperoleh.
5. Apakah ada denda jika tidak membayar BPHTB dalam waktu yang ditentukan?
Ya, ada denda sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang belum dibayarkan jika tidak membayar BPHTB dalam waktu yang ditentukan.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Itulah pembahasan mengenai cara hitung pajak penjual dan pembeli rumah. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam mengetahui cara menghitung pajak yang harus dibayarkan saat membeli atau menjual rumah. Jangan lupa untuk membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan denda. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!