Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor

Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak dari kita masih kebingungan dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai cara hitung pajak kendaraan bermotor. Simak baik-baik ya!

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada negara karena menggunakan jalan raya sebagai fasilitas umum. Pajak kendaraan bermotor terdiri atas beberapa jenis, di antaranya adalah:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan (PKB-T)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor (PPnBM)
  • Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pada saat pembelian kendaraan bermotor baru

Dari beberapa jenis pajak kendaraan bermotor di atas, pada artikel ini kita akan membahas secara khusus tentang cara menghitung PKB dan PKB-T. Kedua jenis pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan secara berkala setiap tahun.

Cara Hitung PKB

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor pada setiap bulan tertentu. Besarnya PKB ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan.

Jenis KendaraanTahun PembuatanKapasitas MesinTarif PKB
Sepeda motor20090 – 100 ccRp. 50.000,-
Sepeda motor2009101 – 250 ccRp. 100.000,-
Sepeda motor2009251 – 500 ccRp. 200.000,-
Sepeda motor2009> 500 ccRp. 250.000,-

Dalam menghitung PKB, pertama-tama Sobat TeknoBgt harus mengetahui tarif PKB yang berlaku untuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan. Tarif PKB dapat dilihat pada tabel di atas. Setelah mengetahui tarif PKB, hitunglah pajak kendaraan bermotor setiap bulannya dengan menggunakan rumus berikut:

(Tarif PKB x Kapasitas Mesin Kendaraan) / 12

Contohnya, jika Anda memiliki sepeda motor tahun 2009 dengan kapasitas mesin 150 cc, maka tarif PKB yang harus dibayar adalah Rp. 100.000,- per tahun. Maka, untuk menghitung PKB per bulannya, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

(Rp. 100.000,- x 150) / 12 = Rp. 1.250,- per bulan

Jadi, jika Anda memiliki sepeda motor tahun 2009 dengan kapasitas mesin 150 cc, maka Anda harus membayar PKB sebesar Rp. 1.250,- per bulan.

FAQ – Pajak Kendaraan Bermotor

1. Apa bedanya antara PKB dan PKB-T?

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor pada setiap bulan tertentu. Sedangkan, PKB-T atau Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun sebagai bentuk perpanjangan STNK.

2. Apa saja jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan?

Jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan antara lain PKB, PKB-T, PPnBM, dan PPh.

3. Apa yang menjadi dasar dalam menentukan besarnya pajak kendaraan bermotor?

Besarnya pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan.

4. Apa sanksi yang diberikan jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu?

Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu akan dikenakan denda dan/atau sanksi administratif sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku.

5. Apa yang harus dilakukan jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor?

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Sobat TeknoBgt dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Samsat. Pastikan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu ya!

Cara Hitung PKB-T

PKB-T atau Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun sebagai bentuk perpanjangan STNK. Besarnya PKB-T ditentukan berdasarkan tahun pembuatan kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Untuk menghitung besarnya PKB-T, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

Tarif PKB-T x Kapasitas Mesin Kendaraan

Tahun PembuatanKapasitas MesinTarif PKB-T
> 5 tahun0 – 1000 ccRp. 500.000,-
> 5 tahun1001 – 1500 ccRp. 1.000.000,-
> 5 tahun> 1500 ccRp. 2.000.000,-
<= 5 tahun0 – 1000 ccRp. 1.000.000,-
<= 5 tahun1001 – 1500 ccRp. 2.000.000,-
<= 5 tahun> 1500 ccRp. 3.000.000,-

Contohnya, jika Anda memiliki kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1300 cc dengan tahun pembuatan kurang dari atau sama dengan 5 tahun, maka tarif PKB-T yang harus dibayar adalah Rp. 2.000.000,-. Maka, besarnya PKB-T yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut:

Rp. 2.000.000,- x 1300 cc = Rp. 2.600.000,-

Artinya, jika Anda memiliki kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1300 cc dengan tahun pembuatan kurang dari atau sama dengan 5 tahun, maka Anda harus membayar PKB sebesar Rp. 2.600.000,-

Kesimpulan

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Karena itu, penting bagi Sobat TeknoBgt untuk memahami cara menghitung besarnya pajak kendaraan bermotor dengan benar agar tidak kebingungan dalam melakukan pembayaran. Dalam menghitung besarnya pajak kendaraan bermotor, perhatikan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan. Pastikan juga untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi administratif.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor