TEKNOBGT

Cara Hitung Hasil Pemilu 2019

Halo Sobat TeknoBgt! Pemilu adalah saat yang penting bagi kita semua untuk memberikan suara yang terbaik untuk masa depan Indonesia. Setelah pemilu selesai dilaksanakan, kita akan menunggu hasil pemilu. Namun, tahukah kamu bagaimana cara menghitung hasil pemilu? Artikel ini akan membahas cara hitung hasil pemilu 2019 dengan mudah dipahami.

1. Pemilu 2019

Pada tahun 2019, Indonesia menggelar pemilu secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019 dan memilih sebanyak 20.528 orang anggota legislatif di seluruh Indonesia.

1.1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilih memilih pasangan calon yang diwakili oleh nomor urut. Hasil dari pemilihan ini dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diterima oleh masing-masing pasangan calon.

1.2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Pada pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, pemilih memilih partai politik dan juga calon anggota legislatif yang diwakili oleh nomor urut. Hasil dari pemilihan ini dihitung berdasarkan jumlah suara sah partai politik dan calon anggota legislatif yang diterima.

2. Cara Menghitung Suara Pemilu

Setelah pemilihan selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah menghitung suara yang masuk. Berikut adalah cara menghitung suara pemilu:

2.1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Untuk menghitung suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan dengan cara:

  1. Menghitung jumlah suara yang diterima oleh masing-masing pasangan calon.
  2. Menghitung jumlah suara sah.
  3. Menghitung jumlah suara tidak sah.
  4. Menghitung persentase suara yang didapatkan oleh masing-masing pasangan calon.

2.2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Untuk menghitung suara pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dengan cara:

  1. Menghitung jumlah suara sah yang diterima oleh partai politik dan calon anggota legislatif.
  2. Menghitung jumlah suara tidak sah.
  3. Menghitung jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.
  4. Menghitung jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota legislatif.
  5. Menghitung persentase suara yang didapatkan oleh masing-masing partai politik.

3. Perhitungan Suara di TPS

Perhitungan suara di TPS dilakukan secara manual oleh petugas KPPS dan juga saksi partai politik. Perhitungan dilakukan dengan cara:

  1. Menghitung jumlah pemilih yang hadir di TPS.
  2. Menghitung jumlah surat suara yang digunakan.
  3. Menghitung jumlah suara sah dan tidak sah.
  4. Menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik.

4. Persentase Penghitungan Suara

Persentase penghitungan suara dapat digunakan untuk mengetahui hasil sementara pemilu. Persentase penghitungan suara dihitung berdasarkan:

  1. Persentase suara sah yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik.
  2. Persentase kursi DPR, DPD, dan DPRD yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.

5. FAQ

5.1. Apa itu suara sah?

Suara sah adalah suara yang masuk ke TPS dan memenuhi syarat untuk dihitung sebagai suara yang sah.

5.2. Apa itu suara tidak sah?

Suara tidak sah adalah suara yang masuk ke TPS namun tidak memenuhi syarat untuk dihitung sebagai suara yang sah.

5.3. Berapa jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD?

Jumlah kursi DPR adalah 575, DPD adalah 136, dan DPRD adalah 8.682.

6. Kesimpulan

Dalam pemilu 2019, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual oleh petugas KPPS dan saksi partai politik. Hasil pemilu dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diterima oleh masing-masing calon atau partai politik. Persentase penghitungan suara dapat digunakan untuk mengetahui hasil sementara pemilu.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dalam memahami cara hitung hasil pemilu 2019. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung Hasil Pemilu 2019