TEKNOBGT

Cara Hitung Gaji 13: Panduan untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah tahu cara menghitung gaji ke-13? Gaji ke-13 atau yang disebut juga dengan THR (Tunjangan Hari Raya) biasanya diberikan oleh perusahaan pada saat menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal.

Bagi sebagian orang, menerima gaji ke-13 bisa menjadi momen yang sangat menyenangkan karena mereka bisa menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membeli baju baru, membeli kado untuk keluarga, atau merenovasi rumah.

Namun, bagi sebagian orang lain, menghitung gaji ke-13 bisa menjadi momok yang menakutkan karena mereka tidak tahu caranya. Nah, pada artikel kali ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung gaji ke-13. Yuk, simak selengkapnya!

1. Apa itu Gaji Ke-13?

Sebelum membahas cara menghitung gaji ke-13, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dicapai selama setahun.

Tunjangan ini biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal. Besar gaji ke-13 bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan dan juga kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Meskipun disebut gaji ke-13, sebenarnya tunjangan ini bukanlah gaji tambahan melainkan sebuah tunjangan yang bersifat wajib bagi perusahaan untuk memberikan kepada karyawannya.

1.1. Apakah Semua Karyawan Mendapatkan Gaji Ke-13?

Tidak semua karyawan mendapatkan gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan agar bisa menerima gaji ke-13.

Pertama, karyawan harus sudah bekerja di perusahaan selama minimal satu tahun penuh atau 12 bulan. Kedua, karyawan harus bertahan di perusahaan sampai saat pembayaran gaji ke-13 dilakukan.

Jika karyawan resign sebelum pembayaran gaji ke-13 dilakukan, maka ia tidak berhak menerima gaji ke-13.

1.2. Apakah Penghasilan Karyawan Mempengaruhi Besar Gaji Ke-13?

Tidak, penghasilan karyawan tidak mempengaruhi besarnya gaji ke-13. Besar gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan juga kondisi keuangan perusahaan tersebut.

2. Cara Menghitung Gaji Ke-13

Sekarang, kita akan membahas cara menghitung gaji ke-13. Ada beberapa rumus yang bisa digunakan untuk menghitung gaji ke-13, yaitu:

2.1. Rumus 1

Gaji ke-13 = Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Bekerja

Rumus pertama ini cukup sederhana dan mudah dipahami. Untuk menghitung gaji ke-13, kamu hanya perlu mengalikan gaji bulanan dengan jumlah bulan bekerja.

Contohnya, jika kamu mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan sudah bekerja selama 12 bulan, maka gaji ke-13 yang kamu terima adalah:

Gaji BulananJumlah Bulan BekerjaGaji Ke-13
Rp 5.000.00012 bulanRp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000

Jadi, gaji ke-13 yang kamu terima adalah sebesar Rp 60.000.000.

2.2. Rumus 2

Gaji ke-13 = Total Gaji / 12 x Jumlah Bulan Bekerja

Rumus kedua ini menghitung gaji ke-13 berdasarkan total gaji yang kamu terima selama setahun penuh.

Contohnya, jika kamu mendapatkan total gaji selama setahun sebesar Rp 72.000.000 dan sudah bekerja selama 12 bulan, maka gaji ke-13 yang kamu terima adalah:

Total GajiJumlah Bulan BekerjaGaji Ke-13
Rp 72.000.00012 bulanRp 72.000.000 / 12 x 12 = Rp 72.000.000

Jadi, gaji ke-13 yang kamu terima adalah sebesar Rp 72.000.000.

2.3. Rumus 3

Gaji ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap x 12 / 12 x Jumlah Bulan Bekerja

Rumus ketiga ini menghitung gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang kamu terima selama setahun penuh.

Contohnya, jika kamu mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 serta sudah bekerja selama 12 bulan, maka gaji ke-13 yang kamu terima adalah:

Gaji PokokTunjangan TetapJumlah Bulan BekerjaGaji Ke-13
Rp 4.000.000Rp 2.000.00012 bulan(Rp 4.000.000 + Rp 2.000.000) x 12 / 12 x 12 = Rp 72.000.000

Jadi, gaji ke-13 yang kamu terima adalah sebesar Rp 72.000.000.

2.4. Rumus 4

Gaji ke-13 = Total Penghasilan Bruto Sebelum Pajak – Gaji Pokok / 12 x Jumlah Bulan Bekerja

Rumus keempat ini menghitung gaji ke-13 berdasarkan total penghasilan bruto sebelum pajak yang kamu terima selama setahun penuh.

Contohnya, jika kamu mendapatkan total penghasilan bruto sebelum pajak selama setahun sebesar Rp 96.000.000, gaji pokok sebesar Rp 4.000.000, dan sudah bekerja selama 12 bulan, maka gaji ke-13 yang kamu terima adalah:

Total Penghasilan Bruto Sebelum PajakGaji PokokJumlah Bulan BekerjaGaji Ke-13
Rp 96.000.000Rp 4.000.00012 bulan(Rp 96.000.000 – Rp 4.000.000) / 12 x 12 = Rp 88.000.000

Jadi, gaji ke-13 yang kamu terima adalah sebesar Rp 88.000.000.

3. FAQ Tentang Gaji Ke-13

3.1. Apakah Gaji Ke-13 Akan Dipotong Pajak?

Tergantung dari kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan memutuskan untuk memotong pajak pada gaji ke-13, sementara perusahaan lain tidak melakukan pemotongan.

3.2. Apakah Gaji Ke-13 Harus Diserahkan Secara Tunai?

Tergantung dari kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan memberikan gaji ke-13 dalam bentuk uang tunai, sementara perusahaan lain memberikan gaji ke-13 dalam bentuk transfer.

Saran kami, sebaiknya kamu menanyakan kebijakan perusahaan terlebih dahulu agar kamu tidak kebingungan saat menerima gaji ke-13.

3.3. Kapan Biasanya Gaji Ke-13 Diberikan?

Gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan gaji ke-13 pada saat ulang tahun perusahaan.

3.4. Apakah Gaji Ke-13 Bisa Diberikan Sebelum Hari Raya?

Tentu saja bisa. Beberapa perusahaan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 sebelum hari raya agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.

Jadi, kamu bisa menanyakan kebijakan perusahaan terkait hal ini.

3.5. Apakah Semua Perusahaan Memberikan Gaji Ke-13?

Tidak semua perusahaan memberikan gaji ke-13. Ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan gaji ke-13 kepada karyawannya.

Kamu bisa mengecek kebijakan perusahaan terkait hal ini atau menanyakan langsung kepada HRD perusahaan.

4. Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara menghitung gaji ke-13. Ingat, meskipun disebut gaji ke-13, tunjangan ini sebenarnya bukanlah gaji tambahan melainkan sebuah tunjangan yang bersifat wajib bagi perusahaan untuk memberikan kepada karyawannya.

Jadi, jangan lupa untuk menanyakan kebijakan perusahaan terkait gaji ke-13 dan juga cara menghitungnya agar kamu tidak keliru dalam mengambil keputusan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Gaji 13: Panduan untuk Sobat TeknoBgt