TEKNOBGT

Cara Perhitungan Suara Pileg 2019

Halo Sobat TeknoBgt! Pemilu 2019 yang sudah usai beberapa waktu lalu tentu meninggalkan banyak cerita dan kesan. Salah satu hal yang menarik untuk dibahas adalah cara perhitungan suara pileg 2019. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pendahuluan

Pemilu 2019 menyuguhkan banyak hal menarik, termasuk perhitungan suara pileg. Dalam proses ini, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Suara Pileg Diitung?

Perhitungan suara pileg dilakukan dengan menggunakan metode sistem D’Hondt. Metode ini adalah metode penjumlahan suara terbanyak yang dipakai di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Sistem D’Hondt bekerja dengan cara membagi suara yang diperoleh oleh partai atau calon dalam pemilu pileg dengan urutan nominasi yang didapatkan berdasarkan jumlah suara terbanyak. Hasilnya akan menentukan berapa banyak kursi yang akan dikantongi oleh partai maupun calon.

Setelah pemilihan, penyelenggara pemilu akan memulai proses perhitungan suara pileg. Proses ini harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar hasilnya akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapan Perhitungan Suara Pileg Dilakukan?

Perhitungan suara pileg dilakukan setelah pemilihan umum berlangsung. Proses ini dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Pada tingkat nasional, perhitungan suara pileg biasanya dilakukan di Gedung KPU atau di tempat yang ditunjuk oleh KPU. Hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh KPU beberapa waktu setelah proses perhitungan selesai dilakukan.

Bagaimana Cara Menghitung Suara Pileg?

Perhitungan suara pileg dilakukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik atau calon. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam perhitungan suara pileg, di antaranya:

TahapDeskripsi
1Penyortiran surat suara
2Penghitungan suara
3Penjumlahan suara
4Deklarasi pemenang

Setelah tahapan tersebut selesai dilalui, maka hasilnya akan diumumkan oleh KPU melalui situs resmi maupun media massa.

FAQ

Apa Saja Syarat Calon Pileg?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pileg, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik.
  • Usia minimal 21 tahun.
  • Beragama Islam atau yang diperbolehkan oleh agama Islam (bagi calon legislatif dari partai Islam).
  • Tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Siapa Saja yang Boleh Memilih dalam Pemilu Pileg?

Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas dan memiliki e-KTP berhak untuk memberikan suaranya dalam pemilu pileg.

Bagaimana Cara Mendaftar sebagai Pemilih?

Pendaftaran sebagai pemilih bisa dilakukan dengan cara:

  • Datang langsung ke kantor KPU setempat.
  • Mendaftar secara online melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh KPU.

Ada Berapa Total Kursi di DPR Setelah Pemilu 2019?

Setelah pemilu 2019, jumlah total kursi di DPR adalah 575 kursi, yang terdiri dari 575 anggota DPR.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kursi di DPR?

Partai politik yang memenangkan pemilu pileg akan mendapatkan kursi di DPR, dengan jumlah kursi yang disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai cara perhitungan suara pileg 2019. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai proses perhitungan suara dalam pemilu pileg. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Suara Pileg 2019