TEKNOBGT

Cara Menghitung Taspen PNS

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarmu hari ini? Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung taspen PNS. Tentu saja, topik ini sangat penting bagi para PNS yang ingin merencanakan keuangan mereka di masa depan. Simak artikel ini sampai habis, ya!

Apa itu Taspen?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung taspen PNS, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu Taspen. Taspen singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Taspen adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu para PNS dalam merencanakan keuangan mereka di masa pensiun.

Setiap bulan, sebagian gaji PNS akan dipotong untuk disimpan ke dalam akun Taspen. Nantinya, pada saat pensiun, PNS akan mendapatkan uang dari akun Taspen tersebut. Namun, berapa uang yang akan diperoleh dari Taspen? Itulah yang akan dibahas dalam artikel ini.

Cara Menghitung Taspen PNS

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya uang yang akan diterima oleh PNS dari akun Taspen-nya. Berikut adalah beberapa faktor tersebut:

  1. Masa kerja sebagai PNS
  2. Besarnya gaji saat masih aktif bekerja
  3. Pilihan skema pensiun yang diambil

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Taspen PNS dengan mengacu pada skema pensiun Tabungan Perorangan (TP) dan Tabungan Hari Tua (THT).

Cara Menghitung Taspen PNS dengan Skema TP

Skema TP adalah skema pensiun yang memungkinkan PNS untuk menabung sebagian dari gaji mereka setiap bulan. Besarnya uang yang akan diterima dari Taspen dengan skema TP tergantung pada banyaknya uang yang berhasil ditabung selama masa kerja sebagai PNS.

Untuk menghitung Taspen PNS dengan skema TP, ikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Tentukan Berapa Banyak Uang yang Akan Ditabung

PNS dapat menentukan sendiri berapa banyak uang yang akan ditabung setiap bulan. PNS dapat menentukan sendiri berapa besar persentase gaji yang akan ditabung. Sebagai contoh, jika PNS memutuskan untuk menabung sebesar 10% dari gaji bulanannya yang sebesar 10 juta rupiah, maka setiap bulan akan disisihkan 1 juta rupiah untuk ditabung ke akun Taspen.

Langkah 2: Hitung Total Tabungan Selama Masa Kerja

Jumlah tabungan yang telah berhasil dikumpulkan selama masa kerja dapat dihitung dengan rumus berikut:

Total Tabungan = (Jumlah Uang yang Ditabung Setiap Bulan) x (Jumlah Bulan Kerja)

Sebagai contoh, jika PNS menabung sebesar 1 juta rupiah setiap bulan selama 30 tahun masa kerja, maka jumlah tabungan yang berhasil dikumpulkan adalah:

(1 juta rupiah) x (12 bulan x 30 tahun) = 360 juta rupiah

Langkah 3: Hitung Besarnya Uang yang Akan Diterima Setiap Bulan

Uang yang akan diterima setiap bulan dapat dihitung dengan rumus berikut:

Uang yang Akan Diterima Setiap Bulan = (Total Tabungan) / (Jumlah Bulan Hidup Setelah Pensiun)

Sebagai contoh, jika PNS memutuskan untuk pensiun pada usia 60 tahun dan memiliki perkiraan sisa umur 20 tahun, maka besar uang yang akan diterima setiap bulan adalah:

360 juta rupiah / (20 tahun x 12 bulan) = 1,5 juta rupiah

Dengan skema TP, besar uang yang akan diterima setiap bulan tergantung pada besarnya tabungan yang berhasil dikumpulkan selama masa kerja. Semakin banyak yang ditabung, semakin besar pula uang yang akan diterima nantinya.

Cara Menghitung Taspen PNS dengan Skema THT

Selain skema TP, PNS juga dapat memilih skema pensiun THT. Skema ini memungkinkan PNS untuk mendapatkan uang dari Taspen tanpa harus menabung terlebih dahulu. Besarnya uang yang akan diterima dari Taspen dengan skema THT tergantung pada besarnya gaji PNS pada saat masih aktif bekerja.

Untuk menghitung Taspen PNS dengan skema THT, ikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Hitung Rata-rata Gaji Selama 5 Tahun Terakhir

Dalam perhitungan skema THT, PNS perlu menghitung rata-rata gaji mereka selama 5 tahun terakhir sebelum pensiun. Rata-rata gaji ini akan digunakan untuk menghitung besarnya uang yang akan diterima dari Taspen.

Langkah 2: Hitung Besarnya Uang yang Akan Diterima Setiap Bulan

Uang yang akan diterima setiap bulan dapat dihitung dengan rumus berikut:

Uang yang Akan Diterima Setiap Bulan = (Rata-rata Gaji Selama 5 Tahun Terakhir) x (Persentase Penghasilan yang Diberikan)

Persentase penghasilan yang diberikan akan berbeda-beda tergantung pada usia saat pensiun. Semakin tua usia saat pensiun, semakin besar pula persentase penghasilan yang diberikan. Berikut adalah besaran persentase penghasilan yang diberikan untuk setiap usia:

Usia Saat PensiunPersentase Penghasilan yang Diberikan
55 tahun50%
56 tahun52%
57 tahun54%
58 tahun56%
59 tahun58%
>=60 tahun60%

Sebagai contoh, jika rata-rata gaji selama 5 tahun terakhir adalah 10 juta rupiah dan PNS memilih pensiun pada usia 60 tahun, maka uang yang akan diterima setiap bulan adalah:

(10 juta rupiah) x (60%) = 6 juta rupiah

Dengan skema THT, besar uang yang akan diterima setiap bulan tergantung pada besarnya gaji pada saat masih aktif bekerja. Semakin besar gaji, semakin besar pula uang yang akan diterima nantinya.

FAQ

Apakah PNS Wajib Menabung ke Taspen?

Ya, setiap PNS wajib menabung ke Taspen setiap bulannya. Sebagian gaji PNS akan dipotong untuk disimpan ke dalam akun Taspen. Jumlah potongan ini bervariasi tergantung pada besarnya gaji PNS.

Apakah Taspen Hanya untuk PNS?

Tidak. Taspen juga tersedia untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Selain itu, Taspen juga memiliki beberapa produk asuransi yang bisa dibeli oleh masyarakat umum.

Kapan Saatnya PNS Memilih Skema TP atau THT?

Pilihan skema pensiun tergantung pada kebutuhan dan preferensi masing-masing PNS. Jika PNS memiliki kemampuan untuk menabung setiap bulan, maka skema TP bisa menjadi pilihan yang baik. Namun, jika PNS tidak memiliki kemampuan untuk menabung, maka skema THT bisa menjadi alternatif yang lebih cocok.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Itulah tadi cara menghitung Taspen PNS dengan skema TP dan THT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang ingin merencanakan keuangan mereka di masa pensiun. Jangan lupa untuk selalu mengikuti artikel menarik lainnya di situs kami. Sampai jumpa!

Cara Menghitung Taspen PNS