Hello, Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu cara menghitung PPH OP? PPH OP adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh orang pribadi (OP) atas penghasilannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara menghitung PPH OP. Yuk, simak baik-baik!
Pendahuluan
Sebelum kita bahas cara menghitung PPH OP, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu PPH OP. PPH OP adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang didapatkan dari berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, honorarium, atau penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun.
Ada beberapa jenis penghasilan yang terkena PPH OP di Indonesia. Mulai dari penghasilan karyawan, penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha, hingga penghasilan dari royalti atau sewa. PPh OP dibayar setiap tahun, tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima oleh OP.
Cara Menghitung PPH OP
Hitung Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama dalam menghitung PPH OP adalah menghitung penghasilan yang kena pajak. Penghasilan yang kena pajak adalah jumlah penghasilan yang harus dikenakan pajak. Penghasilan yang masuk kategori ini adalah:
Jenis Penghasilan | Penghasilan Kena Pajak |
---|---|
Gaji | Bruto – Potongan PTKP |
Honorarium | Bruto – Potongan PTKP |
Penghasilan dari Usaha | Omzet – Biaya Operasional |
Penghasilan dari Royalti | Besarnya Royalti |
Penghasilan dari Sewa | Besarnya Sewa |
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, kita perlu mengurangi penghasilan bruto dengan potongan PTKP yang berlaku. PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP dinyatakan dalam bentuk rupiah.
Tentukan Tarif Pajak
Selanjutnya, kita perlu menentukan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPH OP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berikut adalah tarif pajak PPH OP:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp50 juta | 5% |
Lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta | 15% |
Lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta | 25% |
Lebih dari Rp500 juta | 30% |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa semakin besar penghasilan yang diterima, semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayar.
Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Setelah menentukan penghasilan kena pajak dan tarif pajak, selanjutnya kita bisa menghitung pajak yang harus dibayar dengan rumus:
Pajak yang harus dibayar = Penghasilan kena pajak x Tarif pajak
FAQ tentang PPH OP
Apa itu PPH OP?
PPH OP adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi atas penghasilannya dari berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, honorarium, atau penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Siapa yang wajib membayar PPH OP?
Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, atau penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, harus membayar PPH OP.
Bagaimana cara menghitung PPH OP?
Cara menghitung PPH OP adalah dengan menghitung penghasilan kena pajak, menentukan tarif pajak yang berlaku, dan menghitung pajak yang harus dibayar.
Penutup
Demikianlah cara menghitung PPH OP yang bisa Sobat TeknoBgt pelajari. Ingat, setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan dari berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, honorarium, atau penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, harus membayar PPH OP. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!