Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu tahu cara menghitung PPh Final 1 Persen? Jika belum, jangan khawatir karena di artikel ini kita akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima. Salah satu jenis PPh adalah PPh Final 1 Persen, yang dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM merupakan sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah memberikan kemudahan dalam hal perpajakan. PPh Final 1 Persen merupakan salah satu bentuk kemudahan tersebut.
Cara Menghitung PPh Final 1 Persen
Untuk menghitung PPh Final 1 Persen, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari beberapa istilah penting, yaitu:
Istilah | Pengertian |
---|---|
Penghasilan Bruto | Jumlah penghasilan sebelum dipotong biaya-biaya operasional |
Biaya-biaya Operasional | Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha |
Penghasilan Neto | Jumlah penghasilan setelah dipotong biaya-biaya operasional |
Sekarang, setelah kita mengetahui pengertian dari istilah-istilah tersebut, langkah-langkah untuk menghitung PPh Final 1 Persen adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto
Untuk menghitung penghasilan bruto, kita perlu menambahkan semua pemasukan yang diterima oleh UMKM dalam satu tahun.
Langkah 2: Hitung Biaya-biaya Operasional
Biaya-biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh UMKM dalam menjalankan usahanya. Contoh biaya-biaya operasional adalah biaya sewa tempat usaha, biaya listrik, biaya air, biaya bahan baku, dan sebagainya.
Setelah mengetahui biaya-biaya operasional, kita dapat menghitung penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya operasional.
Langkah 3: Hitung PPh Final 1 Persen
Setelah mengetahui penghasilan neto, kita dapat menghitung besar PPh Final 1 Persen. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPh Final 1 Persen = Penghasilan Neto x 1%
Contohnya, jika penghasilan neto UMKM sebesar Rp100.000.000,-, maka PPh Final 1 Persen yang harus dibayarkan adalah:
PPh Final 1 Persen = Rp100.000.000,- x 1% = Rp1.000.000,-
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa yang harus membayar PPh Final 1 Persen?
PPh Final 1 Persen harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
2. Apakah UMKM harus membuat laporan SPT Masa?
Tidak, UMKM yang membayar PPh Final 1 Persen tidak perlu membuat laporan SPT Masa. UMKM hanya perlu membayar PPh Final 1 Persen setiap tahun.
3. Apa saja keuntungan dari membayar PPh Final 1 Persen?
Beberapa keuntungan dari membayar PPh Final 1 Persen adalah:
- Pembayaran pajak yang lebih mudah dan sederhana
- Tidak perlu membuat laporan SPT Masa
- Tidak perlu membayar pajak lebih banyak
- Dapat memperoleh izin usaha yang lebih mudah
4. Apa yang terjadi jika UMKM tidak membayar PPh Final 1 Persen?
Jika UMKM tidak membayar PPh Final 1 Persen, maka UMKM dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Itulah tadi cara menghitung PPh Final 1 Persen bagi UMKM. Dengan mengetahui cara menghitung PPh Final 1 Persen, UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan sederhana.