TEKNOBGT

Cara Menghitung Pesangon Menurut Depnaker 2015

Hello Sobat TeknoBgt, dalam dunia kerja, mungkin kita pernah mendengar kata pesangon. Pesangon merupakan hak karyawan yang diberikan oleh pengusaha atas hak-hak yang dimilikinya ketika karyawan tersebut berhenti dari pekerjaannya. Namun, bagaimana cara menghitung pesangon menurut Depnaker 2015? Berikut kami sajikan panduan lengkapnya.

1. Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang yang harus diberikan oleh pengusaha kepada karyawan yang di-PHK karena alasan apapun. Hak pesangon ini diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan besaran upah terakhir yang diterima. Besaran upah ini termasuk fasilitas lain yang diterima, seperti tunjangan dan bonus.

2. Rumus Menghitung Pesangon Menurut Depnaker 2015

Menurut Depnaker 2015, rumus untuk menghitung pesangon adalah sebagai berikut:

NOTENOR KERJA DI PERUSAHAANUPAH PENGALAMANJUMLAH PESANGON
1.> 3 bulan s/d 6 bulan1(Upah Pengalaman x 1) x 1
2.> 6 bulan s/d 1 tahun2(Upah Pengalaman x 2) x 1
3.> 1 tahun s/d 2 tahun3(Upah Pengalaman x 3) x 1
4.> 2 tahun s/d 4 tahun4(Upah Pengalaman x 4) x 1,5
5.> 4 tahun s/d 7 tahun5(Upah Pengalaman x 5) x 2
6.> 7 tahun s/d 10 tahun6(Upah Pengalaman x 6) x 2,5
7.> 10 tahun s/d 15 tahun7(Upah Pengalaman x 7) x 3
8.> 15 tahun s/d 20 tahun8(Upah Pengalaman x 8) x 3,5
9.> 20 tahun s/d 25 tahun9(Upah Pengalaman x 9) x 4
10.> 25 tahun atau lebih10(Upah Pengalaman x 10) x 4,5

Keterangan:

  • Tenor kerja di perusahaan dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal PHK keluar.
  • Upah pengalaman adalah upah dan segala hak yang diperoleh karyawan selama bekerja di perusahaan.

3. Contoh Menghitung Pesangon Menurut Depnaker 2015

Contoh kasus, seorang karyawan bernama A di-PHK karena terjadi perampingan di perusahaan. A memiliki masa kerja selama 6 tahun dan mendapatkan upah terakhir sebesar Rp 7.000.000,- per bulan dengan tunjangan dan bonus sebesar Rp 3.000.000,-. Berikut cara menghitung pesangon menurut Depnaker 2015:

  • Tenor kerja di perusahaan: > 4 tahun s/d 7 tahun (4 tahun + 6 bulan = 4,5 tahun)
  • Upah pengalaman: Rp 7.000.000,- + Rp 3.000.000,- = Rp 10.000.000,-
  • Rumus: (Upah Pengalaman x 5) x 2 = (Rp 10.000.000,- x 5) x 2 = Rp 100.000.000,-

Sehingga karyawan A berhak menerima pesangon sebesar Rp 100.000.000,-.

4. FAQ

4.1. Bagaimana Jika Karyawan Keluar dengan Alasan Sendiri?

Jika karyawan keluar dengan alasan sendiri atau mengundurkan diri, maka tidak berhak menerima pesangon.

4.2. Apakah Tunjangan dan Bonus Dihitung dalam Perhitungan Pesangon?

Ya, tunjangan dan bonus dihitung dalam perhitungan pesangon, karena termasuk dalam besaran upah terakhir yang diterima karyawan.

4.3. Apakah Karyawan Kontrak Juga Berhak Menerima Pesangon?

Ya, karyawan kontrak juga berhak menerima pesangon jika memiliki tenor kerja yang memenuhi syarat sesuai dengan rumus yang ditetapkan.

4.4. Apakah Karyawan Bekerja di Perusahaan Luar Negeri Juga Berhak Menerima Pesangon?

Jika karyawan bekerja di perusahaan luar negeri yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, maka karyawan tersebut tidak berhak menerima pesangon. Namun, jika perusahaan tersebut terdaftar di Indonesia dan memiliki kantor di Indonesia, maka karyawan tersebut berhak menerima pesangon.

4.5. Apakah Karyawan yang Di-PHK Karena Perusahaan Bangkrut Juga Berhak Menerima Pesangon?

Ya, karyawan yang di-PHK karena perusahaan bangkrut berhak menerima pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Pesangon tersebut diberikan berdasarkan dana yang disediakan oleh perusahaan atau melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Kesimpulan

Dalam menghitung pesangon, perlu diperhatikan masa kerja dan besaran upah terakhir yang diterima karyawan. Rumus menghitung pesangon menurut Depnaker 2015 telah ditetapkan untuk memudahkan perhitungan. Tunjangan dan bonus juga dihitung dalam perhitungan pesangon. Sehingga, karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pesangon Menurut Depnaker 2015