TEKNOBGT

Cara Menghitung Pesangon Kerja – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hai Sobat TeknoBgt, apakah kamu tahu bahwa sebagai karyawan, kamu berhak mendapatkan pesangon kerja jika di PHK oleh perusahaan? Namun, banyak karyawan yang masih bingung bagaimana cara menghitung pesangon kerja yang sebenarnya. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara menghitung pesangon kerja. Yuk simak!

Apa itu Pesangon Kerja?

Sebelum membahas cara menghitung pesangon kerja, kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu pesangon kerja. Pesangon kerja merupakan tunjangan yang akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang bersifat sepihak atau lainnya.

Pesangon kerja biasanya diberikan oleh perusahaan ketika:

  • Perusahaan mengalami kebangkrutan
  • Perusahaan mengalami restrukturisasi
  • Perusahaan mengurangi karyawannya
  • Karyawan mengalami PHK yang tidak karena kesalahan sendiri

Pesangon kerja juga diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 156 dan pasal 156a.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon Kerja?

Karyawan yang berhak mendapatkan pesangon kerja adalah karyawan yang di PHK dengan syarat:

  • Karyawan yang di PHK karena kebijakan perusahaan dan bukan karena kesalahan karyawan.
  • Karyawan yang sudah bekerja selama minimal 1 tahun (12 bulan).
  • Karyawan yang di PHK bersifat sepihak atau lainnya (tidak termasuk PHK karena masa kontrak habis atau karena resign).

Apa Saja yang Masuk ke dalam Hitungan Pesangon Kerja?

Berikut adalah beberapa komponen yang masuk ke dalam hitungan pesangon kerja:

  • Upah
  • Uang makan
  • Uang transport
  • Uang lembur
  • Tunjangan tetap (jika ada)
  • Bonus (jika ada)

Sementara itu, komponen-komponen yang tidak dimasukkan dalam hitungan pesangon kerja adalah:

  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan pendidikan
  • Tunjangan lainnya yang tidak bersifat tetap

Cara Menghitung Pesangon Kerja

Berikut ini adalah cara menghitung pesangon kerja:

1. Hitung Total Komponen yang Masuk ke dalam Hitungan Pesangon Kerja

Pertama-tama, hitung terlebih dahulu total komponen yang masuk ke dalam hitungan pesangon kerja, yaitu:

Total Komponen = Upah + Uang Makan + Uang Transport + Uang Lembur + Tunjangan Tetap + Bonus

2. Hitung Total Masa Kerja

Selanjutnya, hitung total masa kerja karyawan yang di PHK. Masa kerja dihitung dari awal karyawan bekerja hingga di PHK.

Contoh:

Tanggal masuk kerja: 1 Januari 2020

Tanggal PHK: 1 Oktober 2021

Total masa kerja: 1 tahun 9 bulan

3. Hitung Uang Pesangon

Setelah itu, hitung uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang di PHK dengan rumus:

Uang Pesangon = Total Komponen x Masa Kerja x 1

Penjelasan:

  • Masa kerja dihitung dalam tahun dan bulan. Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, hitungannya menggunakan desimal (contoh: 6 bulan = 0,5 tahun).
  • Angka 1 mengacu pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan harus memberikan pesangon sebesar 1 kali upah.

4. Hitung Uang Penggantian Hak

Selain pesangon kerja, karyawan yang di PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

Uang Penggantian Hak = Total Upah x Masa Kerja x (Jumlah Bulan Kerja/12)

Penjelasan:

  • Total upah dihitung dari upah saja, tidak termasuk komponen non-upah seperti uang makan, uang transport, dan sebagainya.
  • Jumlah bulan kerja dihitung dari awal karyawan bekerja hingga di PHK.

5. Hitung Total Uang yang Diterima Karyawan

Total uang yang diterima oleh karyawan yang di PHK adalah:

Total Uang = Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Pesangon Kerja

1. Apakah pesangon kerja wajib diberikan oleh perusahaan?

Ya, pesangon kerja wajib diberikan oleh perusahaan jika karyawan di PHK secara sepihak atau lainnya (bukan karena kesalahan karyawan).

2. Apakah karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan pesangon kerja?

Tidak. Karyawan yang di PHK harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

3. Apakah tunjangan kesehatan dan tunjangan perumahan termasuk ke dalam hitungan pesangon kerja?

Tidak. Hanya komponen yang bersifat tetap yang masuk ke dalam hitungan pesangon kerja.

4. Apakah perusahaan harus memberikan uang penggantian hak?

Ya, perusahaan harus memberikan uang penggantian hak terhadap karyawan yang di PHK.

5. Apa bedanya antara pesangon kerja dan uang penggantian hak?

Pesangon kerja diberikan secara sekaligus, sedangkan uang penggantian hak dibayar setiap bulannya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Simulasi Perhitungan Pesangon Kerja

Untuk memudahkan Sobat TeknoBgt dalam menghitung pesangon kerja, berikut adalah simulasi perhitungan pesangon kerja.

KomponenJumlah
UpahRp 5.000.000
Uang MakanRp 500.000
Uang TransportRp 300.000
Uang LemburRp 1.000.000
Tunjangan TetapRp 2.000.000
BonusRp 1.500.000
Total KomponenRp 10.300.000
Total Masa Kerja1 tahun 9 bulan
Uang PesangonRp 16.398.000
Uang Penggantian HakRp 1.954.500
Total UangRp 18.352.500

Dari tabel di atas, Sobat TeknoBgt dapat melihat bahwa total uang yang akan diterima oleh karyawan yang di PHK adalah Rp 18.352.500.

Penutup

Nah, itulah tadi panduan lengkap tentang cara menghitung pesangon kerja. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang membutuhkan informasi tentang pesangon kerja. Jangan lupa bagikan artikel ini pada teman-teman karyawan lainnya ya! Terima kasih sudah berkunjung dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pesangon Kerja – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt