Halo Sobat TeknoBgt, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, tentunya kita harus memahami betul mengenai hak dan kewajiban kita dalam menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu hal penting yang harus kamu ketahui adalah cara menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam hal kecelakaan kerja, cacat, pensiun, dan kematian.
Setiap pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya. Iuran yang dibayarkan ini akan digunakan untuk memberikan manfaat jaminan sosial kepada pekerja apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau cacat. Nah, bagaimana cara menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Menghitung Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Berikut adalah cara menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Menghitung Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan, pertama-tama kamu harus memahami terlebih dahulu besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besaran iuran ini berbeda-beda tergantung dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Gaji | Iuran Dibayar Oleh Pekerja | Iuran Dibayar Oleh Pengusaha |
---|---|---|
Di bawah Rp 1.000.000 | 2% | 3% |
Antara Rp 1.000.000 – Rp 8.000.000 | 3% | 4% |
Di atas Rp 8.000.000 | 3% | 5% |
2. Menghitung Jaminan Kecelakaan Kerja
Setiap pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja. Besaran jaminan ini tergantung dari gaji yang diterima dan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020, besaran jaminan kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
Gaji | Biaya Perawatan | Beban Jaminan Kecelakaan Kerja |
---|---|---|
Di bawah Rp 1.000.000 | Maksimal Rp 60.000.000 | 0,24% |
Antara Rp 1.000.000 – Rp 8.000.000 | Maksimal Rp 240.000.000 | 0,54% |
Di atas Rp 8.000.000 | Maksimal Rp 1.200.000.000 | 0,89% |
3. Menghitung Jaminan Janda/Duda
Apabila seorang pekerja meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Besaran jaminan ini tergantung dari gaji yang diterima dan status pernikahan pekerja saat meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020, besaran jaminan janda/duda adalah sebagai berikut:
Gaji | Manfaat yang Diterima |
---|---|
Di bawah Rp 1.000.000 | 30 kali nilai upah minimum regional |
Antara Rp 1.000.000 – Rp 8.000.000 | 40 kali nilai upah minimum regional |
Di atas Rp 8.000.000 | 50 kali nilai upah minimum regional |
4. Menghitung Jaminan Pensiun
Setiap pekerja yang sudah memasuki masa pensiun akan mendapatkan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Besaran jaminan ini tergantung dari gaji yang diterima dan lama waktu yang telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, besaran jaminan pensiun adalah sebagai berikut:
Gaji | Jaminan Pensiun |
---|---|
Di bawah Rp 1.000.000 | 10% dari gaji |
Antara Rp 1.000.000 – Rp 8.000.000 | 11% dari gaji |
Di atas Rp 8.000.000 | 12% dari gaji |
5. Menghitung Jaminan Cacat
Apabila seorang pekerja mengalami cacat selama bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat jaminan sosial. Besaran jaminan ini tergantung dari tingkat kecacatan yang dialami dan gaji yang diterima setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020, besaran jaminan cacat adalah sebagai berikut:
Tingkat Kecacatan | Gaji | Manfaat yang Diterima |
---|---|---|
Di bawah 30% | Di bawah Rp 1.000.000 | 60 kali nilai upah minimum regional |
Di bawah 30% | Antara Rp 1.000.000 – Rp 8.000.000 | 80 kali nilai upah minimum regional |
Di bawah 30% | Di atas Rp 8.000.000 | 100 kali nilai upah minimum regional |
Di atas 30% | Semua Golongan Gaji | 200 kali nilai upah minimum regional |
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan dan membawa beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari perusahaan tempat kamu bekerja. Setelah itu, kamu bisa mendaftar secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor BPJS terdekat.
2. Apa yang terjadi jika saya tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Apabila kamu tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu tidak akan mendapatkan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau cacat. Selain itu, kamu juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara hak untuk keluar negeri.
3. Bagaimana cara menghitung besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk menghitung besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu gaji yang kamu terima setiap bulannya. Setelah itu, kamu bisa melihat tabel besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menghitung iuran yang harus kamu bayarkan sebagai pekerja.
4. Berapa jangka waktu masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Jangka waktu masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah seumur hidup. Artinya, setiap pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan tetap terdaftar sampai dengan masa pensiun.
5. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan kerja?
Apabila terjadi kecelakaan kerja, kamu harus segera melapor kepada pihak perusahaan tempat kamu bekerja. Setelah itu, kamu harus mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen-dokumen seperti surat keterangan dokter, surat keterangan dari perusahaan, dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kamu dalam proses klaim jaminan kecelakaan kerja.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu dan bisa menambah pengetahuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ya, Sobat TeknoBgt! Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.