TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif PPH Pasal 31E

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah Anda sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPH Pasal 31E? Jika belum, tidak perlu khawatir karena artikel ini akan membahas secara lengkap dan terperinci tentang hal tersebut. Mari simak informasinya lebih lanjut.

Apa itu PPH Pasal 31E?

PPH Pasal 31E adalah pajak penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atau penyediaan penghasilan kepada pihak lain yang sepenuhnya atau sebagian besar terdiri dari sumber daya manusia atau tenaga kerja. Pembayaran ini bisa berupa upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

Untuk memastikan bahwa pajak terutang sudah dibayar sebelum penghasilan diterima oleh pihak yang menerima pembayaran atau penghasilan, maka pembayaran atau penghasilan tersebut dipotong pajak penghasilan terutang.

Nah, berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPH Pasal 31E.

Tarif PPH Pasal 31E

Nominal PembayaranTarif Pajak
≤ 4,5 juta0%
> 4,5 juta – 9 juta5%
> 9 juta – 18 juta15%
> 18 juta – 60 juta25%
> 60 juta – 250 juta30%
> 250 juta – 500 juta35%
> 500 juta40%

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif PPH Pasal 31E

Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan terutang adalah menghitung bruto penghasilan atau pembayaran yang akan diterima pihak yang menerima penghasilan. Bruto penghasilan adalah penghasilan sebelum dipotong pajak. Jumlah bruto penghasilan dapat dihitung dengan cara:

Bruto penghasilan = Penghasilan sebelum dipotong pajak – Biaya pengurangan

Setelah bruto penghasilan diketahui, selanjutnya dapat dilakukan perhitungan pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPH Pasal 31E. Berikut adalah contoh perhitungannya:

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Karyawan A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp15 juta. Biaya pengurangan yang dapat dikurangkan adalah tunjangan jabatan sebesar Rp500.000. Dengan menggunakan tarif PPH Pasal 31E, berapakah pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan?

Pertama-tama, hitung bruto penghasilan:

Bruto penghasilan = Rp15.000.000 – Rp500.000 = Rp14.500.000

Selanjutnya, tentukan tarif pajak yang berlaku. Karena penghasilan karyawan A dari Rp9 juta hingga Rp18 juta, maka tarif pajak yang berlaku adalah 15%.

Terakhir, hitung pajak yang harus dibayarkan:

Pajak = Bruto penghasilan x Tarif pajak = Rp14.500.000 x 0,15 = Rp2.175.000

Jadi, karyawan A harus membayar pajak penghasilan terutang sebesar Rp2.175.000.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan biaya pengurangan?

Biaya pengurangan adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dilakukan perhitungan pajak penghasilan terutang. Beberapa contoh biaya pengurangan antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan hari raya
  • Penyusutan
  • Beban bunga
  • Beban sewa

Bagaimana jika penghasilan melebihi Rp500 juta?

Jika penghasilan melebihi Rp500 juta, maka tarif pajak yang berlaku adalah 40%. Namun, dalam hal ini diberlakukan mekanisme pemotongan pajak sekaligus.

Apakah PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 31E sama?

PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 31E memiliki perbedaan dalam objek pajak, tarif pajak, dan mekanisme pemotongan pajak. PPH Pasal 21 dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau pihak ketiga. Sementara itu, PPH Pasal 31E dikenakan pada pembayaran atau penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan merupakan pekerja tetap atau pekerja paruh waktu.

Apa akibatnya jika tidak membayar pajak penghasilan terutang?

Jika tidak membayar pajak penghasilan terutang, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif antara lain berupa denda pajak dan bunga pajak. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau pidana denda.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, sudah dapat dipahami cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPH Pasal 31E. Pastikan bahwa pajak terutang sudah dibayar sebelum penghasilan diterima oleh pihak yang menerima pembayaran atau penghasilan agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan dapat menjadi pengetahuan baru yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif PPH Pasal 31E