TEKNOBGT

Cara Menghitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang mempersiapkan masa pensiunmu? Jika iya, maka kamu perlu mengetahui bagaimana cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang memberikan perlindungan jangka panjang kepada tenaga kerja dan keluarganya. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah nilai uang yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami kondisi tidak mampu untuk bekerja. Jaminan pensiun ini terdiri dari dua jenis, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). JHT diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun dan JP diberikan pada saat peserta mencapai usia 58 tahun.

Bagaimana Cara Menghitung Jaminan Hari Tua (JHT)?

Untuk menghitung JHT, perlu diketahui terlebih dahulu jumlah upah yang diterima oleh peserta selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tingkat upah yang digunakan adalah upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah tempat peserta bekerja.

TahunUMR
2021Rp 4.276.348
2020Rp 4.267.250

Contoh: Jika seorang peserta memiliki masa kerja selama 20 tahun dan menerima upah yang sama dengan UMR selama 20 tahun tersebut, maka:

Jumlah JHT = ((2% x 20) x (Rp 4.276.348 x 12)) = Rp 3.241.210

FAQ mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

1. Apakah JHT berlaku jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun?

JHT tetap diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun?

Tidak, JHT baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun atau saat peserta tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat.

3. Apakah JHT dihitung berdasarkan upah terakhir peserta?

Tidak, JHT dihitung berdasarkan rata-rata upah peserta selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Cara Menghitung Jaminan Pensiun (JP)?

Untuk menghitung JP, perlu diketahui terlebih dahulu jumlah JHT yang telah dihitung sebelumnya dan jumlah upah peserta pada saat mencapai usia pensiun (58 tahun).

Contoh: Jika seorang peserta memiliki JHT sebesar Rp 3.241.210 dan pada saat mencapai usia pensiun menerima upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan, maka:

Jumlah JP = ((2% x 20) x (Rp 4.276.348 x 12)) + (Rp 6.000.000 x 12) = Rp 24.409.210

FAQ mengenai Jaminan Pensiun (JP)

1. Apakah JP bisa dicairkan sebelum mencapai usia pensiun?

Tidak, JP baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun atau saat peserta tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat.

2. Apakah JP berlaku seumur hidup?

JP diberikan kepada peserta selama hidup peserta atau hingga peserta meninggal dunia.

3. Apakah JP bisa diambil sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun?

Tidak, JP dibayarkan kepada peserta secara bulanan selama masa pensiun peserta.

Bagaimana Jika Terdapat Perubahan dalam Penghasilan atau Masa Kerja?

Jika terdapat perubahan dalam penghasilan atau masa kerja, maka perhitungan JHT dan JP juga akan berubah. Peserta perlu melakukan perubahan data melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari menghitung Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Pensiun (JP), serta FAQ yang berkaitan dengan keduanya. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data kamu jika terdapat perubahan dalam penghasilan atau masa kerja. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mempersiapkan masa pensiunnya.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan