Hello Sobat TeknoBgt, di artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung gaji PNS berdasarkan masa kerja. Sebagai seorang PNS, tentunya kamu ingin mengetahui berapa gaji yang akan kamu terima setiap bulannya. Gaji PNS sendiri sangat ditentukan oleh masa kerja yang telah dijalani. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung gaji PNS berdasarkan masa kerja agar kamu bisa merencanakan keuanganmu dengan lebih baik.
Pengertian Gaji PNS
Sebelum kita membahas cara menghitung gaji PNS berdasarkan masa kerja, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu gaji PNS. Gaji PNS adalah penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas jasa dan pengabdiannya kepada negara.
Gaji PNS sendiri terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Komponen-komponen tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat yang dimiliki oleh seorang PNS.
Pangkat dan Golongan
Sebelum membahas cara menghitung gaji PNS berdasarkan masa kerja, kita juga perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pangkat dan golongan dalam PNS. Pangkat adalah kedudukan seseorang dalam struktur organisasi PNS, sedangkan golongan adalah klasifikasi pangkat yang berdasarkan pada besarnya gaji yang diterima.
Pangkat dalam PNS terdiri dari 4 golongan, yaitu:
No | Pangkat | Golongan |
---|---|---|
1 | Juru Muda | I |
2 | Penata Muda | II |
3 | Pembina | III |
4 | Penata Tingkat I | IV |
Cara Menghitung Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja
Setiap PNS memiliki masa kerja yang berbeda-beda, dan masa kerja tersebut sangat mempengaruhi besaran gaji yang diterima. Berikut ini adalah cara menghitung gaji PNS berdasarkan masa kerja:
Gaji Pokok
Gaji pokok PNS dihitung berdasarkan pangkat dan golongan yang dimiliki. Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat dan golongan (berlaku per Januari 2021):
No | Pangkat/Golongan | Gaji Pokok |
---|---|---|
1 | Juru Muda/I | Rp 1.560.700 |
2 | Penata Muda/II | Rp 2.073.200 |
3 | Pembina/III | Rp 2.723.500 |
4 | Penata Tingkat I/IV | Rp 3.372.200 |
Gaji pokok PNS akan naik setiap tahunnya, tergantung pada kenaikan pangkat dan golongan atau naik gaji berkala. Selain itu, gaji pokok PNS juga bisa bertambah jika mendapatkan kenaikan pangkat.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang telah menikah atau memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga dihitung berdasarkan golongan yang dimiliki oleh PNS dan jumlah tanggungan keluarga. Berikut ini adalah besaran tunjangan keluarga berdasarkan golongan (berlaku per Januari 2021):
Golongan | Jumlah Tanggungan | Besaran Tunjangan Keluarga |
---|---|---|
I | 0 | Rp 0 |
II | 0 | Rp 0 |
III | 0 | Rp 0 |
IV | 0 | Rp 0 |
I | 1 | Rp 1.562.500 |
2 | Rp 1.718.750 | |
3 | Rp 1.875.000 | |
4 | Rp 2.031.250 | |
5 atau lebih | Rp 2.187.500 | |
II | 1 | Rp 1.968.750 |
2 | Rp 2.125.000 | |
3 | Rp 2.281.250 | |
4 | Rp 2.437.500 | |
5 | Rp 2.593.750 | |
>5 | Rp 2.750.000 | |
III | 1 | Rp 2.656.250 |
2 | Rp 2.812.500 | |
3 | Rp 2.968.750 | |
4 | Rp 3.125.000 | |
5 | Rp 3.281.250 | |
6 | Rp 3.437.500 | |
>6 | Rp 3.593.750 | |
IV | 1 | Rp 3.281.250 |
2 | Rp 3.437.500 | |
3 | Rp 3.593.750 | |
4 | Rp 3.750.000 | |
5 | Rp 3.906.250 | |
6 | Rp 4.062.500 | |
7 | Rp 4.218.750 | |
>7 | Rp 4.375.000 |
Tunjangan keluarga akan diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan pada saat pengajuan. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan jumlah tanggungan keluarga dengan sesuai agar bisa mendapatkan tunjangan keluarga yang sesuai juga.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti kepala seksi, kepala bidang, atau kepala dinas. Besaran tunjangan jabatan dihitung berdasarkan pangkat dan golongan yang dimiliki oleh PNS, serta jabatan yang diemban. Berikut ini adalah besaran tunjangan jabatan PNS (berlaku per Januari 2021):
No | Pangkat/Golongan | Tunjangan Jabatan |
---|---|---|
1 | Juru Muda/I | Rp 550.000 |
2 | Penata Muda/II | Rp 1.000.000 |
3 | Pembina/III | Rp 1.550.000 |
4 | Penata Tingkat I/IV | Rp 2.000.000 |
Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik dan telah mencapai target yang ditentukan. Besaran tunjangan kinerja dihitung berdasarkan nilai kinerja yang diberikan oleh atasan. Besaran tunjangan kinerja dapat berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
FAQ
1. Berapa gaji PNS dengan masa kerja 10 tahun?
Gaji PNS dengan masa kerja 10 tahun tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Sebagai contoh, gaji PNS dengan masa kerja 10 tahun dan pangkat Penata Muda II adalah sekitar Rp 3.049.200 (gaji pokok + tunjangan keluarga).
2. Apakah tunjangan keluarga bisa diubah?
Iya, tunjangan keluarga bisa diubah jika ada perubahan dalam jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan.
3. Apakah PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu bisa mendapatkan tunjangan jabatan?
Tidak, PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan.