TEKNOBGT

Cara Hitung Pajak Progresif Motor

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah mengetahui cara menghitung pajak progresif motor? Jika belum, artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami. Sebelumnya, perlu kamu ketahui bahwa Pajak Progresif Motor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang nilainya semakin bertambah, maka semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan.

Apa itu Pajak Progresif Motor?

Pajak Progresif Motor merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang nilainya semakin bertambah, maka semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, Pemerintah telah menetapkan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap golongan Kendaraan Bermotor roda dua.

Tarif pajak progresif motor diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.010/2015. Dalam peraturan tersebut tercantum beberapa golongan kendaraan bermotor roda dua, masing-masing dengan besaran tarif pajak yang berbeda. Tarif pajak progresif motor dikenakan pada kendaraan yang berada di atas 250 cc.

Tarif Pajak Progresif Motor

Golongan Kendaraan BermotorNilai Jual KendaraanPajak Progresif
Golongan IRp 0 – Rp 50.000.0002%
Golongan IIRp 50.000.001 – Rp 100.000.0002,5%
Golongan IIIRp 100.000.001 – Rp 150.000.0003%
Golongan IVRp 150.000.001 – Rp 200.000.0003,5%
Golongan VRp 200.000.001 – Rp 500.000.0004%
Golongan VILebih dari Rp 500.000.0004,5%

Cara Hitung Pajak Progresif Motor

Setelah mengetahui tarif pajak progresif motor, kamu perlu menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Berikut cara menghitung pajak progresif motor:

Langkah 1: Tentukan Golongan Kendaraan Bermotor

Pertama, tentukan golongan kendaraan bermotor berdasarkan nilai jual kendaraan yang tertera pada STNK. Misalnya, nilai jual kendaraan Rp 80.000.000 masuk ke dalam Golongan II.

Langkah 2: Hitung Persentase Pajak Progresif

Setelah mengetahui golongan kendaraan bermotor, hitung persentase pajak progresif sesuai dengan tabel tarif pajak progresif motor di atas. Misalnya, kendaraan masuk ke dalam Golongan II dengan persentase pajak 2,5%.

Langkah 3: Hitung Besaran Pajak Progresif

Terakhir, hitung besaran pajak progresif dengan rumus sebagai berikut:

Besaran Pajak Progresif = Nilai Jual Kendaraan x Persentase Pajak Progresif

Contohnya, kendaraan bermotor roda dua dengan nilai jual sebesar Rp 80.000.000 masuk ke dalam Golongan II dengan persentase pajak 2,5%. Maka, besaran pajak progresifnya adalah:

Besaran Pajak Progresif = Rp 80.000.000 x 2,5% = Rp 2.000.000

Jadi, besaran pajak progresif yang harus dibayarkan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan nilai jual sebesar Rp 80.000.000 adalah sebesar Rp 2.000.000.

FAQ tentang Pajak Progresif Motor

1. Siapa yang harus membayar pajak progresif motor?

Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua berhak untuk membayar pajak progresif sesuai dengan tarif yang berlaku.

2. Kapan waktu pembayaran pajak progresif?

Pembayaran pajak progresif motor dilakukan setiap tahun. Waktu pembayaran pajak progresif motor dimulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret setiap tahunnya.

3. Apa konsekuensi jika tidak membayar pajak progresif motor?

Jika kamu tidak membayar pajak progresif motor, maka kamu akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dan/atau denda sebesar 2% per bulan dari besarnya kewajiban pajak.

4. Apakah pajak progresif motor berlaku di seluruh Indonesia?

Ya, pajak progresif motor berlaku di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kamu telah mempelajari tentang cara menghitung pajak progresif motor dengan mudah dan lengkap. Kamu juga telah mengetahui tarif pajak progresif motor dan konsekuensi jika tidak membayar pajak progresif motor. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak Progresif Motor