TEKNOBGT

Cara Perhitungan Pesangon PHK 2019 untuk Sobat TeknoBgt

Hai Sobat TeknoBgt, apakah Kamu sedang mencari informasi tentang cara perhitungan pesangon PHK tahun 2019? Jika iya, maka Kamu berada di artikel yang tepat! Di sini, Kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap tentang cara perhitungan pesangon PHK tahun 2019. Simak terus ya!

Apa itu Pesangon PHK?

Sebelum membahas tentang cara perhitungan pesangon PHK, ada baiknya Kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu pesangon PHK. Pesangon PHK adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Besarnya pesangon PHK ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diatur dalam ketentuan perusahaan.

Apa Saja Komponen yang Diperhitungkan dalam Pesangon PHK?

Pesangon PHK terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

KomponenKeterangan
Gaji PokokGaji pokok yang terakhir diterima karyawan sebelum di-PHK.
Tunjangan TetapTunjangan tetap yang terakhir diterima karyawan sebelum di-PHK.
Tunjangan Tidak TetapTunjangan tidak tetap yang terakhir diterima karyawan sebelum di-PHK, seperti tunjangan makan, transportasi, dan lain sebagainya.
Uang PesangonUang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK.
Uang Pengganti HakUang pengganti hak yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, seperti uang pengganti cuti tahunan, uang pengganti kepastian jaminan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Cara Perhitungan Pesangon PHK 2019

Berikut adalah cara perhitungan pesangon PHK tahun 2019 yang Kamu dapat lakukan:

1. Hitung Masa Kerja Karyawan

Langkah pertama yang harus Kamu lakukan adalah menghitung masa kerja karyawan yang di-PHK. Masa kerja dihitung berdasarkan lamanya karyawan bekerja di perusahaan, mulai dari tanggal awal masuk kerja hingga tanggal di-PHK.

Contoh:

Seorang karyawan bekerja di perusahaan selama 5 tahun 6 bulan dan di-PHK pada tanggal 15 Desember 2019. Maka, masa kerja karyawan tersebut adalah:

Masa kerja = 5 tahun + 6 bulan = 5,5 tahun

2. Hitung Jumlah Uang Pesangon

Setelah masa kerja karyawan dihitung, selanjutnya Kamu dapat menghitung jumlah uang pesangon yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK. Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh:

Perusahaan A memberikan pesangon PHK sebesar 1 bulan gaji pokok untuk setiap 1 tahun masa kerja. Maka, besarnya uang pesangon yang diterima oleh karyawan pada contoh di atas adalah:

Uang pesangon = 1 bulan gaji pokok x 5,5 tahun

3. Hitung Jumlah Uang Pengganti Hak

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima uang pengganti hak. Uang pengganti hak ini ditentukan berdasarkan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh:

Perusahaan A memberikan uang pengganti hak sebesar 1 bulan gaji pokok untuk setiap 1 tahun masa kerja. Maka, besarnya uang pengganti hak yang diterima oleh karyawan pada contoh di atas adalah:

Uang pengganti hak = 1 bulan gaji pokok x 5,5 tahun

4. Hitung Jumlah Gaji dan Tunjangan

Setelah mengetahui besarnya uang pesangon dan uang pengganti hak, selanjutnya Kamu dapat menghitung jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh karyawan sebelum di-PHK.

Contoh:

Seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000,- per bulan dan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000,- per bulan. Selain itu, karyawan tersebut juga menerima tunjangan tidak tetap sebesar Rp500.000,- per bulan.

Maka, jumlah gaji dan tunjangan karyawan tersebut adalah:

Jumlah gaji dan tunjangan = Rp5.000.000,- + Rp2.000.000,- + Rp500.000,- = Rp7.500.000,-

5. Hitung Total Pesangon PHK

Setelah mengetahui besarnya uang pesangon, uang pengganti hak, dan jumlah gaji dan tunjangan sebelum di-PHK, selanjutnya Kamu dapat menghitung total pesangon PHK yang diterima oleh karyawan.

Contoh:

Maka, total pesangon PHK yang diterima oleh karyawan pada contoh di atas adalah:

Total pesangon PHK = (1 x Rp5.000.000,-) + (1 x Rp5.000.000,-) + (1 x Rp2.000.000,-) + (1 x Rp500.000,-) = Rp12.500.000,-

Pertanyaan yang Sering Diajukan mengenai Perhitungan Pesangon PHK

1. Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Pesangon PHK?

Ya, karyawan kontrak yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon PHK. Besarnya pesangon PHK yang diterima oleh karyawan kontrak dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diatur dalam ketentuan perusahaan.

2. Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Berhak Mendapatkan Pesangon PHK?

Tidak, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan pesangon PHK. Hanya karyawan yang di-PHK yang berhak mendapatkan pesangon PHK.

3. Apakah Ada Batas Maksimal Besaran Pesangon PHK?

Ya, ada batas maksimal besaran pesangon PHK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, batas maksimal besaran pesangon PHK ini berbeda-beda untuk setiap jenis pekerjaan dan sektor industri.

4. Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Pesangon PHK?

Ya, perusahaan wajib memberikan pesangon PHK kepada karyawan yang di-PHK. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mau Memberikan Pesangon PHK?

Jika perusahaan tidak mau memberikan pesangon PHK, karyawan yang di-PHK dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang cara perhitungan pesangon PHK tahun 2019. Setelah membaca artikel ini, Kamu diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara perhitungan pesangon PHK dan hak-hak karyawan yang di-PHK. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan perusahaan terkait pesangon PHK. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Pesangon PHK 2019 untuk Sobat TeknoBgt