TEKNOBGT

Cara Perhitungan Pajak Pesangon

Hello Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas mengenai cara perhitungan pajak pesangon. Pajak pesangon merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau dipecat dengan tidak hormat. Pajak ini tentunya menjadi pengeluaran perusahaan yang cukup besar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung pajak pesangon dengan benar dan tepat.

1. Apa itu Pajak Pesangon?

Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang penggantian hak akibat PHK. Pajak pesangon dikenakan atas penghasilan karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak pesangon dibayar oleh pihak perusahaan sebagai wajib pajak penghasilan badan.

1.1 Pengertian Pesangon

Pesangon adalah uang penggantian hak yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK tanpa penyebab yang jelas atau dengan adanya perubahan manajemen. Besarannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

Jangka Waktu Kerja (Tahun)Pesangon (Bulan Gaji)
11
>1 – ≤22
>2 – ≤33
>3 – ≤44
>4 – ≤55
>5 – ≤66
>6 – ≤77
>7 – ≤88
>8 – ≤99
>9 – ≤1010
>1011

Contohnya, jika karyawan yang di-PHK telah bekerja selama 3 tahun, maka besarnya pesangon yang harus diterima adalah 3 bulan gaji. Jika gaji karyawan tersebut Rp 5.000.000,- per bulan, maka besarnya pesangon yang harus diterima adalah:

(3 x Rp 5.000.000,-) = Rp 15.000.000,-

1.2 Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK karena telah bekerja selama beberapa tahun dan telah mencapai usia pensiun. Besarannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

Jangka Waktu Kerja (Tahun)Uang Penghargaan Masa Kerja (Bulan Gaji)
>1510

Contohnya, jika karyawan yang di-PHK telah bekerja selama 20 tahun, maka besarnya uang penghargaan masa kerja yang harus diterima adalah 10 bulan gaji. Jika gaji karyawan tersebut Rp 5.000.000,- per bulan, maka besarnya uang penghargaan masa kerja yang harus diterima adalah:

(10 x Rp 5.000.000,-) = Rp 50.000.000,-

1.3 Pengertian Uang Penggantian Hak Akibat PHK

Uang penggantian hak akibat PHK adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK karena adanya perubahan manajemen, penggabungan perusahaan, atau penutupan perusahaan. Besarannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

1. 2,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
2. 3,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
3. 4,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 2 (dua) tahun tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) tahun;
4. 5,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 3 (tiga) tahun tetapi tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
5. 6,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 4 (empat) tahun tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
6. 7,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 6 (enam) tahun;
7. 8,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 6 (enam) tahun tetapi tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun;
8. 9,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 7 (tujuh) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun;
9. 10,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 8 (delapan) tahun tetapi tidak lebih dari 9 (sembilan) tahun;
10. 11,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 9 (sembilan) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
11. 12,0 x UPMK untuk karyawan yang masa kerjanya di perusahaan lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Contohnya, jika karyawan yang di-PHK telah bekerja selama 3 tahun, maka besarnya uang penggantian hak yang harus diterima adalah 4 x UPMK (Rp 2.737.800,-). Jika UPMK saat itu adalah Rp 6.844.500,-, maka besarnya uang penggantian hak yang harus diterima adalah:

(4 x Rp 2.737.800,-) = Rp 10.951.200,-

2. Cara Menghitung Pajak Pesangon

Setelah mengetahui besarnya pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak akibat PHK yang harus diterima, selanjutnya kita perlu menghitung pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Berikut ini adalah cara menghitung pajak pesangon:

2.1 Hitung total penghasilan karyawan

Total penghasilan karyawan adalah jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak akibat PHK yang diterima oleh karyawan. Contohnya, jika karyawan yang di-PHK menerima pesangon sebesar Rp 15.000.000,-, maka total penghasilannya adalah Rp 15.000.000,-.

2.2 Kurangkan PTKP dari total penghasilan karyawan

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurang pajak yang diberikan oleh pemerintah pada setiap wajib pajak. Besarnya PTKP dihitung berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut ini adalah besarnya PTKP untuk tahun 2021:

STATUS PERKAWINANJUMLAH TANGGUNGANPTKP
Belum Kawin0Rp 54.000.000,-
Kawin0Rp 58.500.000,-
Kawin1Rp 62.400.000,-
Kawin2Rp 66.300.000,-
Kawin3Rp 70.200.000,-
Kawin>3Rp 74.100.000,-

Contohnya, jika karyawan yang di-PHK belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000,-.

Total penghasilan karyawan dikurangi PTKP, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak (PKP). Contohnya, jika total penghasilan karyawan adalah Rp 15.000.000,- dan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000,-, maka PKP-nya adalah:

(Rp 15.000.000,- – Rp 54.000.000,-) = Rp 0,- (PKP tidak ada karena di bawah PTKP).

2.3 Hitung PPh 21

Setelah diperoleh PKP, selanjutnya kita perlu menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh perusahaan. Berikut ini adalah tarif PPh 21 untuk tahun 2021:

PKP (Rp)Tarif (%)
≤ 50.000.000,-5
>50.000.000,- – ≤ 250.000.000,-15
>250.000.000,- – ≤ 500.000.000,-25
>500.000.000,-30

Contohnya, jika karyawan yang di-PHK memiliki PKP sebesar Rp 0,-, maka tarif PPh 21 yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 0% karena PKP di bawah ambang batas. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu membayar PPh 21 atas pembayaran pesangon tersebut.

3. FAQ

3.1. Apakah pajak pesangon dibayar oleh karyawan atau perusahaan?

Pajak pesangon dibayar oleh perusahaan sebagai wajib pajak penghasilan badan.

3.2. Apa saja jenis-jenis pembayaran yang dikenakan pajak pesangon?

Jenis-jenis pembayaran yang dikenakan pajak pesangon antara lain pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak akibat PHK.

3.3. Bagaimana cara menghitung besarnya pesangon?

Besarnya pesangon dihitung berdasarkan jangka waktu kerja karyawan di perusahaan. Besaran pesangon diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3.4. Apakah PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan?

Ya, PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Besarnya PTKP diatur oleh pemerintah setiap tahun.

3.5. Bagaimana cara menghitung PPh 21?

PPh 21 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif PPh 21 adalah 5% – 30%, tergantung pada besar PKP.

4. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak pesangon harus dibayar oleh perusahaan sebagai wajib pajak penghasilan badan. Besarnya pajak pesangon dihitung berdasarkan total penghasilan karyawan dikurangi PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif PPh 21 yang berlaku pada tahun tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung pajak pesangon dengan benar dan tepat agar perusahaan tidak terkena sanksi dari pihak pajak.

5. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya

Cara Perhitungan Pajak Pesangon