TEKNOBGT

Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan

Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung zakat rumah kontrakan. Seperti yang kita ketahui, zakat adalah kewajiban bagi umat muslim untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu. Salah satu jenis zakat yang sering terlupakan adalah zakat rumah kontrakan.

Apa itu Zakat Rumah Kontrakan?

Sebelum membahas cara menghitung zakat rumah kontrakan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu zakat rumah kontrakan. Zakat rumah kontrakan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan rumah yang disewakan atau dikontrakkan selama setahun.

Secara sederhana, jika kita memiliki rumah kontrakan yang disewakan atau dikontrakkan selama setahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat atas kepemilikannya.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan?

Untuk menghitung zakat rumah kontrakan, terdapat dua metode yang dapat digunakan, yaitu:

Metode Pertama: Berdasarkan Jumlah Pendapatan

Metode pertama adalah berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dari rumah kontrakan selama setahun. Metode ini dapat digunakan jika kita mengetahui dengan pasti jumlah pendapatan yang diperoleh dari rumah kontrakan.

Pendapatan SetahunJumlah Zakat
Rp 0 – Rp 60.000.0002,5%
Rp 60.000.000 – Rp 120.000.0005%
Rp 120.000.000 – Rp 180.000.0007,5%
Rp 180.000.000 atau lebih10%

Misalnya, kita memiliki rumah kontrakan yang selama setahun menghasilkan pendapatan sebesar Rp 80.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5% x Rp 80.000.000,- = Rp 4.000.000,-.

Metode Kedua: Berdasarkan Jumlah Nilai Properti

Metode kedua adalah berdasarkan nilai properti rumah kontrakan yang kita miliki. Metode ini dapat digunakan jika kita tidak mengetahui dengan pasti jumlah pendapatan yang diperoleh dari rumah kontrakan.

Nilai PropertiJumlah Zakat
Rp 0 – Rp 60.000.0002,5%
Rp 60.000.000 – Rp 120.000.0005%
Rp 120.000.000 – Rp 180.000.0007,5%
Rp 180.000.000 atau lebih10%

Misalnya, kita memiliki rumah kontrakan yang memiliki nilai sebesar Rp 150.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 7,5% x Rp 150.000.000,- = Rp 11.250.000,-.

FAQ Mengenai Zakat Rumah Kontrakan

Apa saja yang termasuk dalam zakat rumah kontrakan?

Yang termasuk dalam zakat rumah kontrakan adalah kepemilikan rumah kontrakan yang disewakan atau dikontrakkan selama setahun.

Apakah wajib mengeluarkan zakat rumah kontrakan?

Ya, mengeluarkan zakat rumah kontrakan merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim.

Bagaimana cara mengeluarkan zakat rumah kontrakan?

Kita dapat mengeluarkan zakat rumah kontrakan dengan cara menghitung zakat yang harus dibayarkan dan menyerahkannya kepada mustahik yang membutuhkan.

Bagaimana jika rumah kontrakan tidak disewakan selama setahun?

Jika rumah kontrakan tidak disewakan selama setahun, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat rumah kontrakan.

Apakah zakat rumah kontrakan harus dilaporkan ke pihak berwenang?

Tidak ada kewajiban untuk melaporkan zakat rumah kontrakan ke pihak berwenang. Namun, kita harus memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan.

Kesimpulan

Nah Sobat TeknoBgt, itu tadi cara menghitung zakat rumah kontrakan beserta FAQ-nya. Sebagai umat muslim, kita harus sadar akan kewajiban kita untuk membantu sesama melalui zakat. Semoga artikel ini bisa membantu untuk memahami zakat rumah kontrakan. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan