TEKNOBGT

Cara Menghitung Zakat Profesi dan Contohnya

Hello Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang zakat profesi dan cara menghitungnya. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan setiap bulannya.

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan setiap bulannya. Hal ini diatur dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, berikanlah zakat dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan bagi kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan kedengkian. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Dalam hal ini, zakat profesi ditujukan untuk membantu mereka yang kurang mampu dalam masyarakat dan untuk membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur dan kegiatan sosial lainnya.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Ada beberapa cara untuk menghitung zakat profesi, diantaranya:

1. Menghitung Zakat dari Pendapatan

Yang dimaksud dengan zakat dari pendapatan adalah zakat yang dihitung dari penghasilan yang diterima setiap bulannya. Misalnya, jika penghasilan bulanan seorang karyawan adalah Rp 5 juta, maka ketentuan zakatnya adalah 2,5%. Artinya, karyawan tersebut harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 125.000 setiap bulannya.

2. Menghitung Zakat dari Total Penghasilan Setahun

Cara ini cocok bagi Anda yang memperoleh penghasilan tidak tetap setiap bulannya. Anda dapat menghitung penghasilan selama satu tahun dan mengambil 2,5% dari jumlah tersebut, lalu dibagi menjadi 12 bulan. Misalnya, jika penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 60 juta, maka zakatnya adalah sebesar Rp 1,5 juta. Dalam setahun, Anda harus membayar zakat sebesar Rp 125.000 setiap bulannya.

3. Menghitung Zakat dari Penghasilan Kotor

Cara ini cocok bagi Anda yang memiliki usaha sendiri, seperti toko atau bisnis online. Penghasilan kotor adalah total pemasukan yang diperoleh dari usaha tersebut. Misalnya, jika penghasilan kotor seorang pebisnis dalam satu bulan mencapai Rp 10 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut, atau sebesar Rp 250.000.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Berikut adalah contoh perhitungan zakat profesi:

NoPendapatan BulananZakat
1Rp 4 jutaRp 100.000
2Rp 7 jutaRp 175.000
3Rp 10 jutaRp 250.000

Contoh perhitungan di atas adalah contoh perhitungan zakat profesi dari pendapatan bulanan. Untuk penghasilan bulanan Rp 4 juta, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 100.000. Begitu pula dengan penghasilan bulanan Rp 7 juta dan Rp 10 juta, zakatnya masing-masing adalah Rp 175.000 dan Rp 250.000.

Perhitungan zakat profesi bisa dilakukan secara pribadi atau bisa juga melalui lembaga zakat yang terpercaya. Dalam hal ini, lembaga zakat akan membantu menghitung dan menyalurkan zakat untuk mereka yang membutuhkan.

FAQ

1. Apakah zakat profesi wajib dikeluarkan?

Ya, zakat profesi wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan setiap bulannya.

2. Bagaimana cara menghitung zakat profesi?

Ada beberapa cara untuk menghitung zakat profesi, yaitu menghitung zakat dari pendapatan, dari total penghasilan setahun, atau dari penghasilan kotor.

3. Apa saja contoh perhitungan zakat profesi?

Contoh perhitungan zakat profesi bisa dilihat pada tabel di atas.

Penutup

Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam menghitung zakat profesi dan mengetahui cara menghitungnya. Ingatlah bahwa memberikan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Zakat yang dikeluarkan akan membantu mereka yang membutuhkan dan membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur dan kegiatan sosial lainnya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Zakat Profesi dan Contohnya