Hello Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas cara menghitung PTKP setahun. Pajak Penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia. Salah satu unsur dalam perhitungan pajak adalah PTKP. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pada artikel kali ini, akan dijelaskan cara menghitung PTKP setahun dengan mudah dan sederhana.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP berbeda untuk setiap kategori wajib pajak. Semakin banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan, semakin besar pula PTKP yang diberikan.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP Setahun?
Cara menghitung PTKP setahun sangat mudah dilakukan. Pada dasarnya, PTKP dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Kategori Wajib Pajak | PTKP Setahun |
---|---|
TK0 | Rp 54.000.000,- |
K0 | Rp 58.500.000,- |
K1 | Rp 63.000.000,- |
K2 | Rp 67.500.000,- |
K3 | Rp 72.000.000,- |
Rumus di atas merupakan rumus PTKP setahun untuk wajib pajak yang bukan pengusaha. Namun, PTKP juga dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga dan jenis tanggungan lainnya. Berikut adalah rumus PTKP setahun untuk wajib pajak yang memiliki keluarga:
Jenis Tanggungan | PTKP Setahun |
---|---|
Kawin | Rp 63.000.000,- |
Tidak Kawin | Rp 54.000.000,- |
Anak | Rp 4.500.000,- |
Orang Tua | Rp 4.500.000,- |
Mertua | Rp 4.500.000,- |
FAQ Tentang Cara Menghitung PTKP Setahun
Apa Itu PTKP?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP Setahun?
Cara menghitung PTKP setahun dapat dilakukan dengan rumus atau tabel PTKP yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Siapakah yang Mendapatkan PTKP?
Setiap wajib pajak berhak mendapatkan PTKP. Besarannya tergantung pada kategori dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Berapa Besar PTKP Setahun?
Besarnya PTKP setahun tergantung pada kategori dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. PTKP untuk kategori TK0 yaitu Rp 54.000.000,-, K0 yaitu Rp 58.500.000,-, K1 yaitu Rp 63.000.000,-, K2 yaitu Rp 67.500.000,- dan K3 yaitu Rp 72.000.000,-.
Summary
Nah, Sobat TeknoBgt, itulah cara menghitung PTKP setahun. Pajak Penghasilan memang terkadang membingungkan, tetapi dengan memahami konsep PTKP ini, kita dapat menghemat pajak penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!