TEKNOBGT

Cara Menghitung PPh Pasal 29

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarmu hari ini? Apakah kamu sedang membutuhkan informasi mengenai cara menghitung PPh Pasal 29? Jika iya, maka kamu berada di tempat yang tepat! Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung PPh Pasal 29. Simak baik-baik ya!

Apa itu PPh Pasal 29?

Sebelum kita membahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 29, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 29. PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang wajib dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan yang bersifat penghasilan tetap kepada pihak lain yang menerima penghasilan tersebut. PPh Pasal 29 juga dikenal dengan istilah PPh Pasal 21 Final.

Dalam hal ini, penghasilan tetap yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja atau pemberi penghasilan selama satu tahun kalender atau kurang. Contoh dari penghasilan tetap adalah gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 29?

Sekarang kita akan membahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 29. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Hitung total penghasilan bruto yang diterima oleh penerima penghasilan selama satu tahun kalender atau kurang.
  2. Kurangkan penghasilan tidak kena pajak dari total penghasilan bruto. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang tidak dikenakan pajak.
  3. Dari hasil pengurangan tersebut, keluarkan biaya yang diperoleh dalam rangka memperoleh, memelihara, dan meningkatkan penghasilan yang bersangkutan. Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan.
  4. Jika hasil pengurangan tersebut lebih besar dari Rp.60 juta, maka pajak yang harus dipotong adalah sebesar 25% dari jumlah penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan. Namun, jika hasil pengurangan tersebut tidak lebih besar dari Rp.60 juta, maka pajak yang harus dipotong adalah sebesar 20% dari jumlah penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 29

Untuk memudahkan pemahaman mengenai cara menghitung PPh Pasal 29, berikut ini adalah contoh perhitungannya:

NoKeteranganNilai
1Penghasilan brutoRp.100.000.000
2Penghasilan tidak kena pajakRp.10.000.000
3Biaya yang dapat dikurangkanRp.20.000.000
4Jumlah penghasilan yang dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkanRp.70.000.000 (Rp.100.000.000 – Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000)
5Pajak yang harus dipotongRp.17.500.000 (25% x Rp.70.000.000)

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa yang wajib memotong PPh Pasal 29?

Pihak yang membayar penghasilan yang bersifat penghasilan tetap wajib memotong PPh Pasal 29 dan menyetorkannya ke negara.

2. Apa saja penghasilan yang termasuk dalam penghasilan tetap?

Penghasilan tetap meliputi gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan sebagainya yang diterima oleh penerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja atau pemberi penghasilan selama satu tahun kalender atau kurang.

3. Apa saja biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Pasal 29?

Biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Pasal 29 adalah biaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan.

4. Berapa besar persentase pajak yang harus dipotong pada PPh Pasal 29?

Jika hasil pengurangan penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak dan biaya yang dapat dikurangkan lebih besar dari Rp.60 juta, maka pajak yang harus dipotong adalah sebesar 25% dari jumlah penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan. Namun, jika hasil pengurangan tersebut tidak lebih besar dari Rp.60 juta, maka pajak yang harus dipotong adalah sebesar 20% dari jumlah penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan.

5. Apakah PPh Pasal 29 harus dilaporkan dalam SPT?

Ya, PPh Pasal 29 harus dilaporkan dalam SPT karena merupakan salah satu jenis pajak penghasilan.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai cara menghitung PPh Pasal 29. Dengan mengetahui cara menghitung PPh Pasal 29, kamu dapat memahami lebih lanjut mengenai pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan. Jika kamu memiliki pertanyaan atau informasi tambahan mengenai topik ini, jangan ragu untuk memberikan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPh Pasal 29