TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH 26 untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang bingung dengan cara menghitung PPH 26? Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara rinci dan mudah dimengerti tentang cara menghitung PPH 26. Yuk, simak selengkapnya!

Pengertian PPH 26

PPH 26 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas atau usaha. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha sebesar Rp. 60 juta.

PPH 26 memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Tarif PPH 26 pada umumnya berkisar antara 5% hingga 30%.

Cara Menghitung PPH 26

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama untuk menghitung PPH 26 adalah dengan menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak adalah selisih antara penghasilan bruto dengan pengurangan biaya-biaya yang diakui oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penghasilan bruto merupakan total penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak sebelum dipotong biaya-biaya.

Biaya-biaya yang diakui oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain biaya operasional, biaya sewa, biaya bahan baku, biaya listrik, dan lain sebagainya.

Berikut rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Biaya-Biaya Yang Diakui Oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan

Langkah 2: Menentukan Tarif PPH 26

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, langkah berikutnya adalah menentukan tarif PPH 26 yang berlaku. Tarif PPH 26 dipengaruhi oleh jumlah penghasilan kena pajak yang diterima oleh wajib pajak.

Berikut adalah tabel tarif PPH 26:

Penghasilan Kena Pajak (Rp)Tarif PPH 26 (%)
Kurang dari atau sama dengan Rp. 60.000.000,-0
Lebih dari Rp. 60.000.000,- sampai dengan Rp. 120.000.000,-5
Lebih dari Rp. 120.000.000,- sampai dengan Rp. 240.000.000,-15
Lebih dari Rp. 240.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-25
Lebih dari Rp. 500.000.000,-30

Langkah 3: Menghitung PPH 26

Setelah menentukan tarif PPH 26, langkah terakhir adalah menghitung jumlah PPH 26 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Berikut rumus untuk menghitung PPH 26:

PPH 26 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPH 26

Jadi, kesimpulannya, untuk menghitung PPH 26, kamu harus menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu, menentukan tarif PPH 26 yang berlaku, dan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 26.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu PPH 26?

PPH 26 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas atau usaha.

Bagaimana cara menghitung PPH 26?

Untuk menghitung PPH 26, kamu harus menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu, menentukan tarif PPH 26 yang berlaku, dan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 26.

Siapa yang harus membayar PPH 26?

PPH 26 harus dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha dan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp. 60 juta.

Kapan wajib pajak harus membayar PPH 26?

Wajib pajak harus membayar PPH 26 setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha yang melebihi batas PTKP.

Kesimpulan

PPH 26 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas atau usaha. Untuk menghitung PPH 26, kamu harus menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu, menentukan tarif PPH 26 yang berlaku, dan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 26. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH 26 untuk Sobat TeknoBgt