TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH 21 atas Honorarium

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH 21 atas honorarium. Bagi yang belum tahu, PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilannya setiap bulan. Berbeda dengan gaji, honorarium adalah penghasilan tambahan yang diterima oleh karyawan atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja.

Apa itu Honorarium?

Honorarium adalah pembayaran yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa atau prestasi seseorang. Honorarium biasanya diberikan kepada seseorang yang memiliki keahlian atau pengalaman tertentu dalam bidang tertentu, seperti seorang ahli atau pakar dalam bidang tertentu. Honorarium juga biasanya diberikan kepada seseorang yang memberikan presentasi atau ceramah di acara tertentu.

Bagaimana Cara Menghitung Honorarium?

Sebelum membahas cara menghitung PPH 21 atas honorarium, kita perlu tahu terlebih dahulu bagaimana cara menghitung honorarium. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya honorarium yang harus dibayar, seperti:

FaktorKeterangan
Keahlian atau PengalamanSeseorang yang memiliki keahlian atau pengalaman yang tinggi dalam bidang tertentu biasanya akan mendapatkan honorarium yang lebih besar.
Jumlah WaktuBesarnya honorarium juga dipengaruhi oleh jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Jenis PekerjaanJenis pekerjaan yang dilakukan juga dapat mempengaruhi besarnya honorarium yang harus dibayar.

Setelah faktor-faktor tersebut dipertimbangkan, biasanya honorarium akan dihitung berdasarkan per jam atau per hari. Misalnya, untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu 8 jam dengan honorarium sebesar Rp500.000 per hari, maka besarnya honorarium yang harus dibayar adalah:

Rp500.000 / 8 jam = Rp62.500 per jam

Apa itu PPH 21?

PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilannya setiap bulan. Pajak ini adalah tanggung jawab karyawan, bukan perusahaan yang membayar gaji atau honorarium. PPH 21 biasanya dibayar melalui potongan gaji atau honorarium.

Siapa yang Harus Membayar PPH 21?

PPH 21 harus dibayar oleh karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas PTKP tahun 2021 adalah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Cara Menghitung PPH 21 atas Honorarium

Setelah mengetahui apa itu honorarium dan PPH 21, sekarang kita akan membahas cara menghitung PPH 21 atas honorarium. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Hitung Besarnya Honorarium

Langkah pertama adalah menghitung besarnya honorarium yang diterima. Contoh, seseorang menerima honorarium sebesar Rp10 juta untuk pekerjaan selama 3 hari.

Langkah 2: Hitung PTKP

Langkah kedua adalah menghitung PTKP. Untuk tahun 2021, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun. Jika seseorang hanya memiliki penghasilan dari honorarium, maka batas PTKP per bulan adalah:

Rp54 juta / 12 bulan = Rp4,5 juta per bulan

Jadi, jika seseorang hanya memiliki penghasilan dari honorarium, dan besarnya honorarium adalah kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka orang tersebut tidak perlu membayar PPH 21.

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Jika besarnya honorarium lebih dari Rp4,5 juta per bulan, maka harus dihitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah selisih antara besarnya honorarium dan batas PTKP per bulan.

Penghasilan Kena Pajak = Besarnya Honorarium – Batas PTKP

Pada contoh sebelumnya, besarnya honorarium adalah Rp10 juta per bulan, dan batas PTKP per bulan adalah Rp4,5 juta. Jadi, penghasilan kena pajak adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Rp10 juta – Rp4,5 juta = Rp5,5 juta

Langkah 4: Hitung PPH 21

Setelah penghasilan kena pajak dihitung, langkah terakhir adalah menghitung besarnya PPH 21 yang harus dibayar. Berikut adalah tabel tarif PPH 21 untuk tahun 2021:

Penghasilan TahunanTarif Pajak
<= 50 juta5%
> 50 juta – <= 250 juta15%
> 250 juta – <= 500 juta25%
> 500 juta30%

Pada contoh sebelumnya, penghasilan kena pajak adalah Rp5,5 juta per bulan. Berdasarkan tabel tarif PPH 21 di atas, tarif PPH 21 yang berlaku adalah 5%. Jadi, besarnya PPH 21 yang harus dibayar adalah:

Besarnya PPH 21 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak

Besarnya PPH 21 = Rp5,5 juta x 5% = Rp275.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu honorarium?

Honorarium adalah pembayaran yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa atau prestasi seseorang. Biasanya diberikan kepada seseorang yang memiliki keahlian atau pengalaman tertentu dalam bidang tertentu, seperti seorang ahli atau pakar dalam bidang tertentu. Honorarium juga biasanya diberikan kepada seseorang yang memberikan presentasi atau ceramah di acara tertentu.

2. Siapa yang harus membayar PPH 21?

PPH 21 harus dibayar oleh karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas PTKP tahun 2021 adalah Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

3. Bagaimana cara menghitung PPH 21 atas honorarium?

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 1) Hitung besarnya honorarium. 2) Hitung PTKP. 3) Hitung penghasilan kena pajak. 4) Hitung PPH 21 berdasarkan tarif yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung PPH 21 atas honorarium. Dengan mengetahui cara menghitung PPH 21, diharapkan Sobat TeknoBgt dapat mempersiapkan keuangan dengan lebih baik. Jangan lupa untuk terus mengikuti artikel menarik lainnya di website kami. Terima kasih!

Cara Menghitung PPH 21 atas Honorarium