TEKNOBGT

Cara Menghitung PBB yang Harus Dibayar

Hello Sobat TeknoBgt! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik atau pengguna tanah dan bangunan. Setiap tahun, setiap warga negara diwajibkan untuk membayar PBB yang sesuai dengan nilai aset tanah dan bangunan yang dimilikinya. Namun, banyak orang yang bingung dalam menghitung PBB yang harus dibayar. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan membahas cara menghitung PBB yang harus dibayar dengan mudah dan praktis.

Apa Itu PBB?

Sebelum membahas cara menghitung PBB, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Republik Indonesia. PBB merupakan sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

PBB diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Besarnya PBB yang harus dibayar setiap tahunnya tergantung pada nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki.

Cara Menghitung PBB

1. Tentukan Nilai Tanah dan Bangunan

Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah menentukan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan harga pasar tanah dan bangunan di tempat dimana tanah dan bangunan tersebut berada. Nilai PBB biasanya dihitung berdasarkan jenis tanah dan bangunan, luas tanah, dan umur bangunan.

2. Hitung NJOP dan NJOPTK

Setelah nilai tanah dan bangunan ditentukan, selanjutnya hitunglah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dan NJOPTK atau Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak. NJOP adalah nilai jual dari tanah dan bangunan yang sudah dikurangi dengan nilai pengurang. Sedangkan NJOPTK adalah nilai jual dari tanah dan bangunan yang dikecualikan dari PBB.

3. Tentukan Tarif PBB

Setelah NJOP dan NJOPTK ditentukan, selanjutnya tentukan tarif PBB yang berlaku. Tarif PBB tergantung pada jenis tanah dan bangunan yang dimiliki. Tarif tersebut bervariasi dari 0,1% hingga 0,5% dari NJOP atau NJOPTK.

4. Hitung Besarnya PBB yang Harus Dibayar

Setelah tarif PBB ditentukan, hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar. Besarnya PBB dapat dihitung dengan rumus:

RumusKeterangan
PBB = NJOP x Tarif PBBPBB adalah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar, NJOP adalah nilai jual objek pajak, dan Tarif PBB adalah tarif yang berlaku.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa Saja yang Dikenakan PBB?

PBB dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Republik Indonesia. Tanah dan bangunan yang dikenakan PBB meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, gudang, toko, ruko, apartemen, dan sebagainya.

2. Berapa Sering PBB Dibayar?

PBB dibayar setiap tahunnya. Masa pajak PBB dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.

3. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB?

Jika tidak membayar PBB, pemilik atau pengguna tanah dan bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa bunga dan denda. Jika masih tetap tidak membayar, maka tanah dan bangunan tersebut dapat dilelang oleh pemerintah daerah.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Nilai Aset Tanah dan Bangunan Berubah?

Jika nilai aset tanah dan bangunan berubah, misalnya karena ada perubahan pada bangunan atau ada penambahan tanah, maka pemilik atau pengguna tanah dan bangunan tersebut harus melakukan perubahan data pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

5. Apakah Sanksi PBB Berbeda-beda di Setiap Daerah?

Iya, sanksi PBB dapat berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Penutup

Demikianlah cara menghitung PBB yang harus dibayar. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam memahami cara menghitung PBB yang benar dan praktis. Jangan lupa untuk selalu membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena sanksi dari pemerintah. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PBB yang Harus Dibayar