Salam hangat untuk Sobat TeknoBgt! Jaminan hari tua atau biasa disebut JHT adalah salah satu program yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja atau pekerja yang sudah mengalami masa pensiun. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara menghitung jaminan hari tua. Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Jaminan Hari Tua
Sebelum masuk ke cara menghitung jaminan hari tua, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu JHT. Jaminan hari tua adalah program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja aktif yang sudah mencapai usia pensiun atau sudah memenuhi masa kerja minimal selama 10 tahun. Program ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang sudah tidak aktif bekerja agar tetap mendapatkan penghasilan atau dana pensiun.
1. Terdapat Berbagai Jenis Jaminan Hari Tua
Terdapat beberapa jenis jaminan hari tua yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Jenis Jaminan Hari Tua | Keterangan |
---|---|
Jaminan Hari Tua Pensiun | Diberikan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun |
Jaminan Hari Tua Uang Pasti | Diberikan kepada peserta yang memilih untuk menerima uang pasti setelah pensiun |
Jaminan Hari Tua Kombinasi | Diberikan kepada peserta yang memilih untuk menerima kombinasi antara uang pasti dan pensiun bulanan |
Setelah memahami jenis jaminan hari tua, selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara menghitung jaminan hari tua.
Cara Menghitung Jaminan Hari Tua
1. Masa Kerja
Masa kerja adalah faktor penting dalam menghitung jaminan hari tua. Masa kerja ini dihitung dari tanggal pertama kali masuk kerja hingga peserta pensiun atau keluar dari pekerjaan. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula jumlah jaminan hari tua yang diterima.
2. Upah Pokok
Upah pokok adalah gaji yang diterima oleh peserta setiap bulannya. Besar upah pokok ini juga mempengaruhi besar kecilnya jaminan hari tua yang akan diterima. Semakin besar upah pokok, maka semakin besar pula jumlah jaminan hari tua yang diterima.
3. Besaran Jaminan Hari Tua
Besaran jaminan hari tua yang diterima oleh peserta tergantung dari rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran jaminan hari tua ini dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua = Masa Kerja x 2% x Upah Pokok Bulanan
Dalam rumus tersebut, 2% merupakan persentase dari besaran upah pokok bulanan. Semakin lama masa kerja dan semakin besar upah pokok bulanan, maka semakin besar pula jumlah jaminan hari tua yang akan diterima.
4. Contoh Perhitungan
Misalnya seorang peserta dengan masa kerja selama 30 tahun dan upah pokok bulanan sebesar Rp 5.000.000,-. Maka, jaminan hari tua yang diterima adalah:
Jaminan Hari Tua = 30 tahun x 2% x Rp 5.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Dari contoh perhitungan di atas, maka jaminan hari tua yang diterima oleh peserta sebesar Rp 3.000.000,- setiap bulannya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah semua pekerja yang aktif bekerja di Indonesia wajib memiliki jaminan hari tua?
Ya, semua pekerja yang aktif bekerja di Indonesia wajib memiliki jaminan hari tua sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.
2. Bagaimana cara memastikan bahwa jaminan hari tua yang diterima telah sesuai dengan perhitungan yang benar?
Peserta dapat memeriksa besaran jaminan hari tua yang diterima melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor Virtual Account.
3. Apakah jaminan hari tua dapat dicairkan pada saat masih aktif bekerja?
Tidak, jaminan hari tua hanya dapat dicairkan pada saat peserta pensiun atau sudah tidak aktif bekerja. Namun, peserta dapat memilih untuk menerima uang pasti yang akan diterima setelah pensiun.
4. Bagaimana jika peserta pensiun namun belum mencapai masa kerja minimal selama 10 tahun?
Peserta yang pensiun namun belum mencapai masa kerja minimal selama 10 tahun akan tetap mendapatkan hak atas jaminan hari tua, namun dengan jumlah yang lebih kecil.
5. Bagaimana jika peserta ingin mengajukan klaim jaminan hari tua?
Peserta dapat mengajukan klaim jaminan hari tua setelah mencapai usia pensiun atau sudah tidak aktif bekerja. Peserta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka secara singkat dapat disimpulkan bahwa jaminan hari tua adalah program yang memberikan perlindungan pada tenaga kerja yang sudah tidak aktif bekerja agar tetap dapat memperoleh penghasilan atau dana pensiun. Cara menghitung jaminan hari tua meliputi masa kerja, upah pokok, dan besaran jaminan hari tua yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk selalu memeriksa besaran jaminan hari tua yang diterima agar sesuai dengan perhitungan yang benar. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!