Hello Sobat TeknoBgt, dalam agama Islam, faraid adalah hukum warisan yang harus dipatuhi untuk membagi harta milik orang yang telah meninggal. Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih banyak tentang cara menghitung faraid, yuk simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu Faraid?
Faraid adalah hukum Islam yang mengatur tentang pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal. Hukum faraid sendiri diambil dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Faraid berbeda dengan wasiat, karena faraid harus dipatuhi sedangkan wasiat hanya sebagai anjuran. Pembagian harta dalam faraid sendiri diatur berdasarkan syarat-syarat tertentu dan tingkat kekerabatan antara ahli waris dengan pewaris.
Siapa Saja Ahli Waris dalam Faraid?
Dalam hukum faraid, ada beberapa tingkat kekerabatan yang menjadi ahli waris, yaitu:
No | Nama | Hubungan |
---|---|---|
1 | Suami/Istri | Suami atau istri yang sah |
2 | Anak Kandung | Anak yang lahir dari pernikahan yang sah |
3 | Orang Tua Kandung | Ayah atau ibu kandung dari pewaris |
4 | Saudara Kandung | Saudara yang lahir dari pernikahan yang sah |
5 | Paman dari Ayah | Paman atau bibi yang berasal dari ayah pewaris |
6 | Paman dari Ibu | Paman atau bibi yang berasal dari ibu pewaris |
7 | Keponakan Kandung | Anak dari saudara kandung |
Nah, itu tadi adalah beberapa ahli waris yang ada dalam hukum faraid. Selanjutnya, kita akan membahas tentang cara menghitung faraid.
Cara Menghitung Faraid
1. Menentukan Harga Total Harta Pewaris
Langkah pertama dalam menghitung faraid adalah menentukan harga total harta pewaris, yang terdiri dari harta yang halal dan tidak hutang. Harta yang halal meliputi harta yang diperoleh dengan cara yang halal seperti hasil kerja, usaha, dan bisnis, sementara harta yang tidak halal meliputi harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal seperti judi, riba, dan kriminal. Setelah itu, nilai total harta pewaris harus dikurangi dengan hutang pewaris.
2. Menghitung Bagian Ahli Waris
Setelah menentukan total harta pewaris, selanjutnya kita harus menghitung bagian masing-masing ahli waris. Bagian ahli waris dihitung berdasarkan syarat-syarat tertentu, seperti:
- Apabila pewaris hanya memiliki satu orang anak laki-laki, maka bagian anak tersebut adalah 100% dari harta yang ditinggalkan pewaris
- Apabila pewaris memiliki dua orang anak atau lebih, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lebih besar dari bagian anak perempuan
- Apabila pewaris tidak memiliki keturunan atau orang tua, maka bagian saudara kandung adalah sama besar
Nah, setelah mengetahui syarat dan ketentuan dalam menghitung bagian ahli waris, langkah selanjutnya adalah menghitung bagian masing-masing ahli waris berdasarkan syarat yang berlaku.
3. Menghitung Sisa Waris
Setelah menghitung bagian masing-masing ahli waris, kita bisa mengetahui sisa waris yang tidak terbagi. Sisa waris tersebut bisa diberikan sebagai wasiat atau disumbangkan sebagai sedekah.
FAQ Mengenai Faraid
1. Apa itu Faraid?
Faraid adalah hukum Islam yang mengatur tentang pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal.
2. Siapa saja ahli waris dalam faraid?
Ada beberapa tingkat kekerabatan yang menjadi ahli waris dalam faraid, yaitu suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, saudara kandung, paman dari ayah, paman dari ibu, dan keponakan kandung.
3. Apa bedanya faraid dengan wasiat?
Faraid harus dipatuhi sedangkan wasiat hanya sebagai anjuran.
4. Apa yang harus dilakukan jika ada ahli waris yang tidak dikenal atau sudah meninggal?
Jika ada ahli waris yang tidak dikenal atau sudah meninggal, maka bagian mereka bisa diberikan sebagai wasiat atau disumbangkan sebagai sedekah.
5. Apakah faraid bisa diubah?
Tidak, faraid harus dipatuhi dan tidak boleh diubah-ubah.
Penutup
Demikianlah artikel tentang cara menghitung faraid yang dapat kamu pelajari. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari cara menghitung faraid. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!