TEKNOBGT

Cara Menghitung Berkala PNS untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung berkala PNS. Bagi Anda yang memiliki karir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya berkala menjadi hal yang sangat penting. Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan secara berkala kepada PNS berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang diterima. Nah, untuk Sobat TeknoBgt yang ingin menghitung berkala PNS, simak ulasan berikut ini.

Persyaratan Berkala PNS

Sebelum membahas cara menghitung berkala PNS, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang PNS agar bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala. Berikut adalah persyaratan berkala PNS:

NoPersyaratan
1Sudah menduduki jabatan selama minimal 2 tahun
2Telah memenuhi kinerja yang baik
3Sudah mencapai masa kerja tertentu

Jadi, seorang PNS tidak bisa sembarangan mendapatkan kenaikan gaji berkala. Mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh aturan berlaku.

Cara Menghitung Masa Kerja PNS

Sebelum masuk ke cara menghitung berkala PNS, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui terlebih dahulu cara menghitung masa kerja sebagai PNS. Masa kerja merupakan periode waktu yang dihitung sejak seorang PNS mulai bekerja hingga saat ini. Cara menghitung masa kerja PNS adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja dihitung berdasarkan jumlah tahun, bulan, dan hari.
  2. Jumlah hari kerja dalam satu bulan dihitung 22 hari kerja.
  3. Jumlah hari kerja dalam satu tahun dihitung 264 hari kerja (22 hari kerja x 12 bulan).
  4. Periode waktu yang dihitung dimulai dari tanggal pertama masuk kerja hingga tanggal terakhir pengajuan.

Dengan mengetahui cara menghitung masa kerja PNS, sobat TeknoBgt dapat menghitung berapa lama masa kerja yang telah dicapai.

Cara Menghitung Berkala PNS

Setelah mengetahui cara menghitung masa kerja PNS, berikut adalah cara menghitung berkala PNS:

  1. Berkala PNS diberikan setiap 2 tahun sekali atau 24 bulan.
  2. Pada setiap periode 2 tahun, seorang PNS dapat memperoleh 1 kali kenaikan gaji.
  3. Besar kenaikan gaji berkala PNS adalah 5% dari gaji pokok sebelumnya.
  4. Apabila PNS telah diberikan kenaikan gaji berkala, maka masa kerja akan dihitung kembali mulai dari 0 tahun atau kosong.

Dari cara menghitung berkala PNS di atas, Sobat TeknoBgt dapat menghitung berapa besar kenaikan gaji yang didapat setiap 2 tahun sekali.

Cara Mengajukan Berkala PNS

Nah, setelah mengetahui cara menghitung berkala PNS, Sobat TeknoBgt tentunya ingin tahu bagaimana cara mengajukan kenaikan gaji berkala. Berikut adalah cara mengajukan berkala PNS:

  1. Membuat surat permohonan kenaikan gaji berkala dan dilampiri dengan dokumen pendukung seperti SK jabatan, SKP, dan lain-lain.
  2. Surat permohonan diserahkan ke bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
  3. Bagian kepegawaian akan memverifikasi berkas permohonan dan melakukan pengecekan apakah PNS memenuhi persyaratan berkala.
  4. Apabila PNS memenuhi persyaratan berkala, maka bagian kepegawaian akan membuat SK kenaikan gaji berkala.
  5. SK kenaikan gaji berkala akan diserahkan ke PNS.

Sobat TeknoBgt perlu mengajukan permohonan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali dengan melampiri dokumen pendukung yang diperlukan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu berkala PNS?

Berkala PNS adalah kenaikan gaji yang diberikan secara berkala kepada PNS berdasarkan masa kerja.

2. Bagaimana cara menghitung masa kerja PNS?

Cara menghitung masa kerja PNS adalah dengan menghitung jumlah tahun, bulan, dan hari sejak seorang PNS mulai bekerja hingga saat ini.

3. Berapa lama periode kenaikan gaji berkala PNS?

Periode kenaikan gaji berkala PNS adalah setiap 2 tahun sekali atau 24 bulan.

4. Berapa besar kenaikan gaji berkala PNS?

Besar kenaikan gaji berkala PNS adalah 5% dari gaji pokok sebelumnya.

5. Bagaimana cara mengajukan kenaikan gaji berkala PNS?

Cara mengajukan kenaikan gaji berkala PNS adalah dengan membuat surat permohonan kenaikan gaji berkala dan dilampiri dengan dokumen pendukung seperti SK jabatan, SKP, dan lain-lain. Surat permohonan tersebut diserahkan ke bagian kepegawaian di instansi masing-masing.

Nah, itulah tadi ulasan tentang cara menghitung berkala PNS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang mempersiapkan permohonan kenaikan gaji berkala. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Berkala PNS untuk Sobat TeknoBgt