TEKNOBGT

Cara Hitung Uang Pesangon: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Dalam artikel ini, kita akan membahas cara hitung uang pesangon yang pasti akan sangat bermanfaat untuk teman-teman yang ingin mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja saat ini. Semoga artikel ini dapat memberikan panduan lengkap mengenai prosedur perhitungan uang pesangon. Yuk, simak dengan seksama!

Apa itu Uang Pesangon?

Pesangon adalah hak karyawan yang diterima ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan terputus. Hak ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan mencakup sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang diberhentikan, baik dengan hak maupun tanpa hak. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menghitung uang pesangon:

1. Hitung Masa Kerja

Langkah pertama dalam menghitung uang pesangon adalah dengan perhitungan masa kerja karyawan. Masa kerja dihitung dari tanggal karyawan mulai bekerja hingga tanggal karyawan berhenti bekerja.

Contohnya, jika karyawan mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 2010 dan berhenti pada tanggal 31 Desember 2020, maka masa kerjanya adalah:

Mulai Bekerja1 Januari 2010
Berhenti Bekerja31 Desember 2020
Masa Kerja11 Tahun

Perlu diingat bahwa dalam menghitung masa kerja, tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah tahun, melainkan juga bulan. Sebagai contoh, jika karyawan mulai bekerja pada tanggal 10 Januari 2010 dan berhenti pada tanggal 10 Februari 2012, maka masa kerjanya adalah 2 tahun 1 bulan (meskipun jangka waktunya hanya lebih dari 2 tahun).

2. Hitung Gaji Pokok

Setelah masa kerja dihitung, langkah selanjutnya adalah menghitung gaji pokok karyawan. Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima karyawan tanpa tunjangan atau insentif lainnya.

Contohnya, jika karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp5 juta per bulan, maka gaji pokok yang digunakan untuk perhitungan uang pesangon adalah Rp5 juta.

3. Hitung Tunjangan Tetap

Selain gaji pokok, perusahaan juga memberikan tunjangan tetap kepada karyawan seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan. Tunjangan tetap dihitung berdasarkan jumlah tunjangan yang diberikan selama setahun terakhir.

Contohnya, jika karyawan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp500 ribu per bulan, maka tunjangan tetap yang dihitung adalah Rp6 juta (Rp500 ribu x 12 bulan).

4. Hitung Tunjangan yang Dihitung Berdasarkan Persentase Gaji Pokok

Selain tunjangan tetap, perusahaan juga memberikan tunjangan yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, seperti tunjangan lembur atau tunjangan penghasilan. Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah tunjangan yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Contohnya, jika karyawan menerima tunjangan lembur sebesar 1,5 kali gaji pokok, dan rata-rata lembur yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebesar 5 jam per minggu, maka tunjangan lembur yang dihitung adalah:

Gaji PokokRp5 juta
Tunjangan Lembur1,5 x Rp5 juta
Jumlah Lembur per Minggu5 jam
Lembur per Bulan20 jam
Tunjangan Lembur per Bulan(20/173) x (1,5 x Rp5 juta)
Tunjangan Lembur selama 12 Bulan12 x (20/173) x (1,5 x Rp5 juta)

5. Hitung Uang Makan dan Uang Lembur

Perusahaan juga memberikan uang makan dan uang lembur kepada karyawan. Uang makan dihitung berdasarkan jumlah uang makan yang diterima dalam satu bulan, sedangkan uang lembur dihitung berdasarkan jumlah lembur dalam satu bulan.

Contohnya, jika karyawan menerima uang makan sebesar Rp50 ribu per hari dan uang lembur sebesar Rp50 ribu per jam, dan rata-rata uang makan yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan rata-rata lembur yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebesar 5 jam per minggu, maka uang makan dan uang lembur yang dihitung adalah:

Uang Makan per BulanRp50 ribu x 30 hari x 12 bulan
Uang Lembur per BulanRp50 ribu x 5 jam x 4 minggu x 12 bulan

FAQ

1. Apa saja hak yang diperoleh karyawan ketika diberhentikan?

Karyawan yang diberhentikan berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang penggantian masa kerja yang belum dinikmati.

2. Apa bedanya antara uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja?

Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi karena hubungan kerja berakhir, sedangkan uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja karyawan di perusahaan. Uang penghargaan masa kerja biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal setahun di perusahaan dan jumlahnya tergantung pada kebijakan perusahaan.

3. Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak menerima uang pesangon?

Tidak, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak menerima uang pesangon.

4. Apakah perusahaan wajib membayar uang pesangon untuk karyawan yang dipecat dengan alasan tertentu?

Tidak selalu, tergantung pada kebijakan perusahaan dan alasan pemecatan. Jika karyawan dipecat karena kesalahan atau pelanggaran, perusahaan mungkin tidak membayar uang pesangon.

5. Bagaimana cara mengajukan klaim uang pesangon?

Karyawan dapat mengajukan klaim uang pesangon ke perusahaan tempat mereka bekerja. Jika perusahaan menolak membayar uang pesangon, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan ketenagakerjaan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Uang Pesangon: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt