Hello Sobat TeknoBgt! Jika Anda sedang mencari informasi tentang cara hitung suara caleg DPRD 2019, Anda berada di tempat yang tepat. Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang cara menghitung suara caleg untuk pemilihan anggota DPRD di tahun 2019. Simak terus artikel ini ya!
Pengertian Suara Caleg DPRD
Sebelum membahas tentang cara menghitung suara caleg DPRD 2019, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian suara caleg DPRD. Suara caleg DPRD adalah suara yang diberikan oleh masyarakat kepada calon anggota DPRD pada saat pemilihan umum.
Suara caleg DPRD sangat penting karena nantinya akan digunakan untuk menentukan siapa saja calon anggota DPRD yang berhasil terpilih dan duduk di parlemen.
Cara Menghitung Suara Caleg DPRD 2019
Berikut adalah cara menghitung suara caleg DPRD 2019 yang harus Sobat TeknoBgt ketahui:
1. Menentukan Ambang Batas (Parliament Threshold)
Sebelum memulai menghitung suara caleg DPRD, kita harus menentukan terlebih dahulu ambang batas atau parliament threshold yang berlaku pada pemilu tersebut.
Ambang batas adalah jumlah suara minimal yang harus dicapai oleh sebuah partai politik agar bisa duduk di parlemen atau DPRD. Ambang batas pada pemilu DPRD 2019 adalah 4%.
2. Menghitung Jumlah Suara Partai Politik
Langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah suara partai politik pada pemilihan umum. Jumlah suara partai politik ini terdiri dari suara sah, suara tidak sah, serta suara golongan putih.
3. Menghitung Jumlah Suara Sah
Setelah mengetahui jumlah suara partai politik, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah suara sah. Suara sah adalah suara yang diberikan oleh masyarakat kepada partai politik yang memiliki calon anggota DPRD.
Jumlah suara sah ini nantinya akan digunakan untuk menghitung jumlah kursi yang akan didapatkan oleh masing-masing partai politik.
4. Menghitung Total Kursi DPRD
Sebelum membagi jumlah kursi kepada masing-masing partai politik, kita harus mengetahui terlebih dahulu berapa total kursi DPRD pada daerah tersebut. Total kursi DPRD pada daerah tertentu dapat dilihat pada surat keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi DPRD dan DPD setiap daerah.
5. Menghitung Jumlah Kursi yang Didapatkan Oleh Setiap Partai Politik
Setelah mengetahui jumlah kursi DPRD, langkah selanjutnya adalah membagi jumlah kursi tersebut kepada setiap partai politik yang berhak mendapatkannya. Hal ini dilakukan dengan menggunakan rumus D’Hondt.
Rumus D’Hondt
Adapun rumus D’Hondt adalah sebagai berikut:
Kali ke- | Nama Partai | Jumlah Suara (A) | Pembagi (n) | Hasil Pembagian (A/n) | Kursi (B) |
---|---|---|---|---|---|
1 | Nama Partai A | 5000 | 1 | 5000 | 1 |
2 | Nama Partai A | 5000 | 2 | 2500 | |
3 | Nama Partai A | 5000 | 3 | 1666.67 | |
4 | Nama Partai A | 5000 | 4 | 1250 | |
5 | Nama Partai A | 5000 | 5 | 1000 | |
6 | Nama Partai A | 5000 | 6 | 833.33 | |
7 | Nama Partai A | 5000 | 7 | 714.29 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa partai politik A memperoleh 3 kursi, partai politik B memperoleh 2 kursi, dan partai politik C memperoleh 1 kursi.
FAQ
1. Apa itu Suara Caleg DPRD?
Suara caleg DPRD adalah suara yang diberikan oleh masyarakat kepada calon anggota DPRD pada saat pemilihan umum.
2. Apa itu Ambang Batas atau Parliament Threshold?
Ambang batas atau parliament threshold adalah jumlah suara minimal yang harus dicapai oleh sebuah partai politik agar bisa duduk di parlemen atau DPRD.
3. Apa itu Rumus D’Hondt?
Rumus D’Hondt adalah rumus yang digunakan untuk membagi jumlah kursi kepada setiap partai politik yang berhak mendapatkannya.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung suara caleg DPRD 2019 yang harus Sobat TeknoBgt ketahui. Dengan mengetahui cara menghitung suara caleg DPRD, kita dapat lebih memahami tentang bagaimana hasil pemilihan umum DPRD ditentukan.