Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara menghitung pesangon karyawan tetap? Jika iya, kamu berada di artikel yang tepat! Pada artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang cara menghitung pesangon karyawan tetap dengan bahasa yang mudah dipahami. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Pengertian Pesangon Karyawan Tetap
Pesangon karyawan tetap adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di PHK karena alasan tertentu. Uang pesangon ini biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas masa kerja dan pengorbanan yang telah diberikan oleh karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung pesangon karyawan tetap, mari kita pahami terlebih dahulu apa saja alasan PHK yang dapat diterima menurut hukum.
Alasan PHK yang Dapat Diterima Menurut Hukum
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa alasan yang dapat diterima oleh hukum sebagai alasan PHK yang sah, yaitu:
No. | Alasan |
---|---|
1 | Perusahaan mengalami keadaan force majeure |
2 | Perusahaan mengalami pergantian jenis usaha |
3 | Perusahaan mengalami perampingan |
4 | Tidak dapat melanjutkan hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran berat |
5 | Tidak dapat melanjutkan hubungan kerja karena karyawan mengalami penyakit yang tidak memungkinkan untuk bekerja lagi |
6 | Tidak dapat melanjutkan hubungan kerja karena karyawan telah mencapai masa pensiun |
7 | Karyawan mengajukan pengunduran diri |
Itulah alasan-alasan PHK yang dapat diterima menurut hukum. Jika karyawan di-PHK karena alasan di atas, maka karyawan berhak menerima pesangon dari perusahaan.
Cara Menghitung Pesangon Karyawan Tetap
Dasar Hukum Penghitungan Pesangon Karyawan Tetap
Penghitungan pesangon karyawan tetap didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kerja Nasional.
Formula Penghitungan Pesangon Karyawan Tetap
Formula penghitungan pesangon karyawan tetap adalah sebagai berikut:
Pesangon = (Masa Kerja x Gaji Pokok) x 1,0
Keterangan:
- Masa Kerja: masa kerja karyawan yang dihitung dalam tahun
- Gaji Pokok: gaji pokok karyawan yang terakhir diterima
- 1,0: representasi nilai pesangon sebesar satu kali gaji pokok
Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap
Contoh perhitungan pesangon karyawan tetap sebagai berikut:
- Masa kerja karyawan: 5 tahun
- Gaji pokok karyawan: Rp5.000.000,-
Pesangon = (5 x Rp5.000.000,-) x 1,0 = Rp25.000.000,-
Jadi, jika karyawan dengan masa kerja selama 5 tahun dan gaji pokok sebesar Rp5.000.000,- di-PHK, maka karyawan berhak menerima pesangon sebesar Rp25.000.000,- dari perusahaan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah setiap karyawan yang di PHK berhak menerima pesangon?
Tidak semua karyawan yang di PHK berhak menerima pesangon. Hanya karyawan tetap yang telah memenuhi masa kerja minimal 1 tahun yang berhak menerima pesangon.
2. Apakah penghasilan selain gaji pokok juga diperhitungkan dalam penghitungan pesangon karyawan tetap?
Tidak, penghasilan selain gaji pokok seperti tunjangan dan bonus tidak diperhitungkan dalam penghitungan pesangon karyawan tetap.
3. Berapa lama waktu yang diberikan perusahaan untuk membayar pesangon kepada karyawan?
Perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan paling lama 14 hari kerja setelah tanggal PHK.
4. Apakah karyawan yang mengajukan pengunduran diri berhak menerima pesangon?
Tidak, karyawan yang mengajukan pengunduran diri tidak berhak menerima pesangon dari perusahaan.
5. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon kepada karyawan?
Jika perusahaan tidak membayar pesangon kepada karyawan, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan singkat tentang cara menghitung pesangon karyawan tetap. Dengan mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap yang benar, karyawan yang di PHK dapat mengetahui hak-hak mereka dan mendapatkan kompensasi yang pantas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!