TEKNOBGT

Cara Hitung BPHTB Jual Beli – Panduan Lengkap Untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang membeli atau menjual properti? Nah, dalam transaksi jual beli properti, ada satu pajak yang harus dihitung yaitu BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli properti yang dilakukan dalam wilayah Indonesia. Pajak ini harus dibayar oleh pihak pembeli dan dihitung berdasarkan besarnya nilai transaksi.

Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara hitung BPHTB jual beli secara lengkap. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

1. Apa itu BPHTB?

Sebelum kita membahas cara menghitung BPHTB, mari kita pahami dulu apa itu BPHTB. BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli properti dalam wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan pada setiap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

BPHTB dibayarkan oleh pihak pembeli dalam waktu 1 bulan setelah akta jual beli dibuat dan teregistrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

FAQ:

PertanyaanJawaban
Apa saja jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenai BPHTB?Jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenai BPHTB antara lain pembelian, tukar-menukar, hibah, warisan, sita eksekusi, dan pelepasan hak.
Berapa tarif BPHTB?Tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah. Namun, tarif maksimal BPHTB yang diberlakukan adalah sebesar 5% dari nilai transaksi.

2. Bagaimana Cara Menghitung BPHTB untuk Transaksi Jual Beli?

Untuk menghitung BPHTB pada transaksi jual beli, kamu harus mengetahui 3 hal penting yaitu:

  1. Nilai Transaksi
  2. Tarif Pajak yang Berlaku di Daerahmu
  3. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah dan Bangunan

2.1 Nilai Transaksi

Nilai transaksi adalah harga jual objek transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Nilai ini diatur dalam akta jual beli yang dibuat dan teregistrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada dasarnya, nilai transaksi ini adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual.

2.2 Tarif Pajak yang Berlaku di Daerahmu

Tarif pajak BPHTB berbeda-beda di setiap daerah. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Agar tidak bingung, kamu bisa mengecek tarif pajak BPHTB di daerahmu secara online di situs web resmi Badan Pertanahan Nasional.

2.3 NJOP Tanah dan Bangunan

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap objek pajak yang berupa tanah dan bangunan. NJOP digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

Untuk mengetahui NJOP tanah dan bangunan, kamu bisa mengeceknya di BPN setempat atau melalui situs web resminya.

3. Contoh Perhitungan BPHTB Jual Beli

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan BPHTB jual beli:

Misalkan kamu membeli sebuah rumah seharga Rp 1.000.000.000,-. Tarif pajak BPHTB yang berlaku di daerahmu adalah sebesar 5%. Sedangkan NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki adalah:

  • Tanah sebesar Rp 500.000.000,-
  • Bangunan sebesar Rp 750.000.000,-

Maka, perhitungan BPHTB yang kamu perlukan adalah sebagai berikut:

  1. Hitung Pokok Pajak

Pokok pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga jual objek transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam contoh ini, nilai transaksinya adalah Rp 1.000.000.000,-.

Sehingga:

Pokok Pajak = Rp 1.000.000.000,-

  1. Hitung Nilai NJOP Tanah dan Bangunan

Nilai NJOP tanah dan bangunan dihitung berdasarkan NJOP yang tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan. Dalam contoh ini, nilai NJOP tanah adalah Rp 500.000.000,- dan nilai NJOP bangunan adalah Rp 750.000.000,-.

Sehingga:

Total NJOP = NJOP Tanah + NJOP Bangunan

Total NJOP = Rp 1.250.000.000,-

  1. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga jual objek transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sehingga:

DPP = Rp 1.000.000.000,-

  1. Hitung Jumlah Pajak

Jumlah pajak dihitung berdasarkan persentase tarif pajak yang berlaku di daerahmu.

Sehingga:

Jumlah Pajak = DPP x Tarif Pajak

Jumlah Pajak = Rp 1.000.000.000,- x 5%

Jumlah Pajak = Rp 50.000.000,-

Jadi, kamu harus membayar BPHTB sebesar Rp 50.000.000,-.

4. Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai cara hitung BPHTB jual beli secara lengkap. Semoga informasi ini dapat membantu kamu dalam proses jual beli properti. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan tarif pajak yang berlaku di daerahmu dan NJOP tanah dan bangunan untuk menghitung BPHTB dengan benar.

Jika kamu memiliki pertanyaan atau komentar mengenai pembahasan ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah. Terima kasih sudah membaca artikel ini!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung BPHTB Jual Beli – Panduan Lengkap Untuk Sobat TeknoBgt