Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung PPN dan PPH jasa konstruksi? Jangan khawatir, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap dan mudah dipahami. Simak terus ya!
Pengertian PPN dan PPH
Sebelum memulai pembahasan mengenai cara menghitung PPN dan PPH jasa konstruksi, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari kedua istilah tersebut.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. PPN dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi, mulai dari barang mentah hingga barang jadi.
PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seorang wajib pajak. PPH dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPH final dan PPH non-final.
PPN Jasa Konstruksi
Dalam jasa konstruksi, PPN dikenakan pada setiap transaksi penjualan jasa konstruksi. Berikut ini adalah cara menghitung PPN jasa konstruksi:
Langkah-langkah | Rumus |
---|---|
Hitung harga jual | Harga Jual = Harga Pokok + Keuntungan |
Hitung PPN | PPN = Harga Jual x Tarif PPN (10%) |
Total tagihan | Total Tagihan = Harga Jual + PPN |
Contoh:
Harga pokok pekerjaan konstruksi adalah Rp10.000.000 dengan keuntungan Rp2.000.000. Maka:
Harga Jual = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000
PPN = Rp12.000.000 x 10% = Rp1.200.000
Total Tagihan = Rp12.000.000 + Rp1.200.000 = Rp13.200.000
PPH Jasa Konstruksi
Selain PPN, jasa konstruksi juga dikenakan PPH. PPH jasa konstruksi dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPH final dan PPH non-final.
PPH Final
PPH final dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak penerima jasa konstruksi, yaitu badan usaha atau perorangan yang bukan pengusaha. PPH final jasa konstruksi dikenakan sebesar 2%.
Cara Menghitung PPH Final Jasa Konstruksi
Untuk menghitung PPH final jasa konstruksi, dapat menggunakan rumus berikut:
PPH Final = Harga Jasa Konstruksi x 2%
Contoh:
Harga jasa konstruksi yang diterima oleh pihak penerima adalah Rp100.000.000. Maka:
PPH Final = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
PPH Non-Final
PPH non-final dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak penerima jasa konstruksi, yaitu badan usaha atau perorangan yang merupakan pengusaha. Tarif PPH non-final jasa konstruksi bervariasi, tergantung pada jenis usaha dan besarnya penghasilan.
Cara Menghitung PPH Non-Final Jasa Konstruksi
Untuk menghitung PPH non-final jasa konstruksi, dapat menggunakan rumus berikut:
PPH Non-Final = Harga Jasa Konstruksi x Tarif PPH Non-Final
Contoh:
Harga jasa konstruksi yang diterima oleh pihak penerima adalah Rp100.000.000. Tarif PPH non-final untuk jenis usaha tersebut adalah 5%. Maka:
PPH Non-Final = Rp100.000.000 x 5% = Rp5.000.000
FAQ
1. Apa itu PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
2. Apa itu PPH?
PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seorang wajib pajak.
3. Bagaimana cara menghitung PPN jasa konstruksi?
Cara menghitung PPN jasa konstruksi adalah dengan menambahkan tarif PPN (10%) pada harga jual, yang dihitung dari harga pokok ditambah keuntungan.
4. Apa perbedaan antara PPH final dan PPH non-final?
PPH final dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak penerima jasa konstruksi yang bukan pengusaha, sedangkan PPH non-final dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak penerima jasa konstruksi yang merupakan pengusaha.
Penutup
Demikianlah cara menghitung PPN dan PPH jasa konstruksi. Dengan memahami kedua hal tersebut, kamu dapat menghindari kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!