Hello Sobat TeknoBgt! Masih seputar dunia kerja nih, kali ini kita akan membahas tentang cara hitung pesangon karyawan. Ketika suatu perusahaan merumahkan karyawannya atau karyawan tersebut diberhentikan dengan tidak menghormati perjanjian kerja, perusahaan tersebut wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
Apa Itu Pesangon Karyawan?
Pesangon adalah uang kompensasi untuk karyawan yang diberhentikan secara tidak menghormati perjanjian kerja atau karyawan yang di PHK karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Besarnya pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja yang dihitung dari awal karyawan bekerja hingga terakhir menerima upah.
Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pesangon?
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon adalah:
- Masa kerja karyawan
- Gaji yang diterima karyawan
- Alasan pemutusan hubungan kerja
Simak penjelasan lebih lengkap mengenai cara hitung pesangon karyawan berdasarkan faktor-faktor tersebut di bawah ini:
Cara Hitung Pesangon Karyawan
Masa Kerja Karyawan
Masa kerja karyawan dihitung dari awal karyawan bekerja di perusahaan hingga waktu berakhirnya hubungan kerja. Perhitungan masa kerja tersebut akan berpengaruh pada besarnya pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang di PHK. Berikut adalah rumus untuk menghitung masa kerja karyawan:
No | Jenis | Rumus |
---|---|---|
1 | Masa Kerja | Akhir masa kerja – Awal masa kerja |
2 | Akhir Masa Kerja | Tanggal PHK atau surat pemutusan kontrak kerja (jika ada) |
3 | Awal Masa Kerja | Tanggal pertama kali bekerja di perusahaan |
Contoh perhitungan:
- Karyawan bekerja di perusahaan selama 5 tahun 2 bulan
- Tanggal PHK karyawan adalah 15 Agustus 2021
- Tanggal awal bekerja karyawan adalah 5 Juni 2016
Maka:
- Akhir masa kerja = 15 Agustus 2021
- Awal masa kerja = 5 Juni 2016
- Masa kerja = 5 tahun 2 bulan
Gaji Karyawan
Gaji yang diterima karyawan juga mempengaruhi besarnya pesangon yang akan diterima. Besarnya pesangon dihitung berdasarkan 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Berikut adalah rumus untuk menghitung besarnya pesangon:
No | Jenis | Rumus |
---|---|---|
1 | Jumlah Tahun Kerja | Akhir masa kerja – Awal masa kerja |
2 | Uang Pesangon | Jumlah Tahun Kerja x Gaji Bulanan |
3 | Gaji Bulanan | Total gaji selama kerja / Total bulan bekerja |
Contoh perhitungan:
- Karyawan bekerja di perusahaan selama 5 tahun 2 bulan
- Gaji karyawan selama 1 bulan adalah Rp5.000.000,-
Maka:
- Jumlah Tahun Kerja = 5
- Gaji Bulanan = Total gaji selama kerja / Total bulan bekerja = (5 x 12) + 2 = 62 bulan, maka Gaji Bulanan = Total gaji / 62 = (jumlah gaji selama kerja : 62)
- Uang Pesangon = Jumlah Tahun Kerja x Gaji Bulanan = 5 x Gaji Bulanan
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Alasan pemutusan hubungan kerja juga mempengaruhi besarnya pesangon. Berikut adalah rumus untuk menghitung besarnya pesangon berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja:
No | Jenis | Rumus |
---|---|---|
1 | PHK karena Kesulitan Keuangan Perusahaan | Uang Pesangon = (Jumlah Tahun Kerja x Gaji Bulanan) + (0,5 x Uang Pesangon) |
2 | PHK karena Kebijakan Perusahaan | Uang Pesangon = Jumlah Tahun Kerja x Gaji Bulanan |
3 | PHK karena Ketenaga Kerjaan | Uang Pesangon = Jumlah Tahun Kerja x Gaji Bulanan |
Contoh perhitungan:
- Karyawan bekerja di perusahaan selama 5 tahun 2 bulan
- Gaji karyawan selama 1 bulan adalah Rp5.000.000,-
- Alasan PHK karena Kesulitan Keuangan Perusahaan
Maka:
- Jumlah Tahun Kerja = 5
- Gaji Bulanan = Total gaji selama kerja / Total bulan bekerja = (5 x 12) + 2 = 62 bulan, maka Gaji Bulanan = Total gaji / 62 = (jumlah gaji selama kerja : 62)
- Uang Pesangon = (Jumlah Tahun Kerja x Gaji Bulanan) + (0,5 x Uang Pesangon)
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai cara hitung pesangon karyawan:
1. Apakah setiap karyawan yang di PHK berhak atas pesangon?
Setiap karyawan yang di PHK oleh perusahaan berhak atas pesangon. Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, gaji karyawan, dan alasan PHK.
2. Apakah pesangon termasuk dalam hak cuti?
Pesangon bukan termasuk dalam hak cuti. Pesangon merupakan uang kompensasi untuk karyawan yang di PHK oleh perusahaan.
3. Berapa besarnya pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan?
Besarnya pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji karyawan, dan alasan PHK. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai cara hitung pesangon karyawan di atas.
4. Apakah pesangon harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan?
Tidak, pesangon tidak harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan. Pesangon merupakan uang kompensasi untuk karyawan yang di PHK oleh perusahaan.
5. Bagaimana jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati?
Jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati, maka karyawan dapat mengajukan tuntutan hukum kepada perusahaan.
Penutup
Semoga informasi mengenai cara hitung pesangon karyawan ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Jika Sobat TeknoBgt mempunyai pertanyaan lebih lanjut mengenai pesangon karyawan, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak HRD atau konsultan hukum. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!