Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah

Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara hitung pajak jual beli tanah. Sebelum itu, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu pajak jual beli tanah.

Daftar Isi tampilkan

Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah?

Pajak jual beli tanah atau yang biasa disebut Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan tanah adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan yang didapatkan dari penjualan tanah. Pajak ini wajib dibayar oleh setiap orang yang menjual tanah, baik perorangan maupun badan usaha. Besarannya tergantung pada keuntungan yang diperoleh dan masa kepemilikan tanah tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah?

Untuk menghitung pajak jual beli tanah, terdapat beberapa rumus yang harus diketahui, yaitu:

RumusKeterangan
(Harga Jual – Harga Beli) x PresentaseHarga jual dihitung berdasarkan nilai transaksi dan harga beli dihitung berdasarkan nilai perolehan tanah
Harga Jual x PresentaseJika tanah yang dijual belum pernah dibeli sebelumnya

Pada rumus tersebut, presentase yang digunakan tergantung pada masa kepemilikan tanah. Berikut adalah presentase yang harus digunakan:

Masa KepemilikanPresentase
<2 tahun22,5%
2 – 5 tahun20%
5 – 10 tahun17,5%
>10 tahun15%

Sebagai contoh, jika harga jual tanah sebesar Rp 1.000.000.000 dan masa kepemilikan tanah selama 3 tahun, maka pajak yang harus dibayar adalah :

(Rp 1.000.000.000 – nilai perolehan tanah) x 20%

Bagaimana Mengetahui Nilai Perolehan Tanah?

Nilai perolehan tanah dapat diketahui dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat memperoleh tanah tersebut.

Berikut adalah beberapa biaya yang dapat dihitung dalam nilai perolehan tanah:

BiayaKeterangan
Harga beli tanahBiaya yang dikeluarkan pada saat membeli tanah
Biaya-biaya lainTermasuk dalam biaya-biaya lain adalah biaya surat-surat tanah, biaya administrasi, pajak-pajak, dan biaya pengurusan sertifikat tanah

Apabila dalam memperoleh tanah tersebut diperoleh dari hibah, warisan atau dengan cara-cara lain yang tidak melibatkan pembelian, maka nilai perolehan tanah dihitung berdasarkan nilai pasar pada saat tanah tersebut diperoleh.

Kapan Waktu Penjualan Tanah Dikenakan Pajak?

Pajak jual beli tanah dikenakan pada saat terjadinya transaksi penjualan tanah. Pajak ini harus dilaporkan dan dibayarkan paling lama 1 bulan setelah tanggal perjanjian jual beli tanah.

Bagaimana dengan Jika Ada Kerugian dalam Penjualan Tanah?

Jika dalam penjualan tanah mengalami kerugian, maka pajak yang harus dibayarkan juga akan berbeda. Pada saat seperti ini, tidak dikenakan pajak jual beli tanah. Namun, kerugian tersebut tetap harus dilaporkan ke Kantor Pajak untuk pengurangan dalam tahun berikutnya.

Apa Saja Risiko Tidak Membayar Pajak Jual Beli Tanah?

Ada beberapa risiko yang akan dihadapi jika tidak membayar pajak jual beli tanah, di antaranya adalah:

  • Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah yang seharusnya dibayarkan
  • Dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sampai dengan 2 kali jumlah pajak yang seharusnya dibayar
  • Dalam hal penggelapan pajak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sampai dengan 6 kali jumlah pajak yang seharusnya dibayar

Apa Saja Bukti-bukti Pembayaran Pajak Jual Beli Tanah?

Setelah membayar pajak jual beli tanah, wajib memperoleh bukti pembayaran. Berikut adalah bukti-bukti pembayaran pajak jual beli tanah:

  • Bukti Setoran Pajak (BSP)
  • Surat Keterangan Setor (SKS)
  • Surat Bukti Setor (SBS)
  • Pengakuan Pengadilan Pajak (PPP)

Apa Saja Persyaratan Pembayaran Pajak Jual Beli Tanah?

Berikut adalah persyaratan pembayaran pajak jual beli tanah:

  • Wajib menggunakan form setoran
  • Wajib menyertakan bukti pembayaran pajak (ditempel pada form setoran)
  • Wajib menggunakan kode jenis pajak 1702
  • Wajib menyertakan NPWP pembeli (jika ada)
  • Wajib menyertakan informasi mengenai objek transaksi (nilai jual, harga perolehan, masa kepemilikan, dsb.)

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Melakukan Penjualan Tanah?

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan penjualan tanah, antara lain:

  • Akta Jual Beli Tanah
  • Sertifikat Tanah
  • KTP Pembeli dan Penjual
  • NPWP Pembeli dan Penjual
  • Bukti Pembayaran PBB Terakhir
  • Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan

Apakah Pajak Jual Beli Tanah Berlaku untuk Tanah Pertanian?

Ya, pajak jual beli tanah juga berlaku untuk tanah pertanian. Namun, dikenakan persyaratan dan tarif yang berbeda. Tarif pajak jual beli tanah pertanian sebesar 2,5% dari harga transaksi.

Apakah Pihak Notaris Berperan dalam Pembayaran Pajak Jual Beli Tanah?

Ya, pihak notaris berperan dalam pembayaran pajak jual beli tanah. Notaris wajib memastikan bahwa pembayaran pajak jual beli tanah sudah dilakukan sebelum proses jual beli tanah dilakukan. Selain itu, notaris juga wajib menyampaikan bukti pembayaran pajak tersebut ke Kantor Pajak.

Apakah Pajak Jual Beli Tanah Dapat Dikurangkan sebagai Biaya Pajak Penghasilan?

Ya, pajak jual beli tanah dapat dikurangkan sebagai biaya pajak penghasilan pada tahun berikutnya. Namun, pengurangan ini hanya dapat dilakukan jika penjualan tanah tersebut telah mencapai laba.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan dalam Pembayaran Pajak Jual Beli Tanah?

Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak jual beli tanah, maka dapat mengajukan surat permohonan perbaikan ke Kantor Pajak. Permohonan perbaikan ini dapat diajukan dalam waktu 3 tahun sejak pembayaran pajak dilakukan.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan saat Mengajukan Permohonan Perbaikan Pajak Jual Beli Tanah?

Dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan perbaikan pajak jual beli tanah, antara lain:

  • Surat Permohonan Perbaikan
  • Bukti Pembayaran Pajak yang Salah
  • Bukti Perhitungan Pajak yang Benar

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa terkait Pajak Jual Beli Tanah?

Jika terjadi sengketa terkait pajak jual beli tanah, maka dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan sengketa ini dapat diajukan melalui permohonan keberatan dan banding.

Apakah Ada Batas Waktu untuk Mengajukan Permohonan Keberatan dan Banding terkait Pajak Jual Beli Tanah?

Ya, ada batas waktu untuk mengajukan permohonan keberatan dan banding terkait pajak jual beli tanah. Batas waktu pengajuan keberatan adalah 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. Sedangkan batas waktu pengajuan banding adalah 3 bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan.

Apa Saja Risiko Tidak Mengajukan Permohonan Keberatan dan Banding?

Ada beberapa risiko yang akan dihadapi jika tidak mengajukan permohonan keberatan dan banding terkait pajak jual beli tanah, di antaranya adalah:

  • Tidak mendapatkan hak untuk mengajukan sengketa pajak di masa yang akan datang
  • Harus membayar denda karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan
  • Mendapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar

Apakah Pembeli Tanah Wajib Membayar Pajak Jual Beli Tanah?

Tidak, pembeli tanah tidak wajib membayar pajak jual beli tanah. Namun, wajib menyertakan NPWP saat melakukan transaksi jual beli tanah. Jika pembeli tanah tidak memiliki NPWP, maka harus membayar PPh Final sebesar 2,5% dari harga transaksi.

Apa Saja Persyaratan untuk Membuka Rekening Pajak?

Berikut adalah persyaratan untuk membuka rekening pajak:

  • Mempunyai NPWP
  • Mempunyai alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening pajak

Apakah Ada Sanksi jika Tidak Membuka Rekening Pajak?

Ya, ada sanksi jika tidak membuka rekening pajak. Sanksi yang diterapkan adalah bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Apakah Ada Batas Waktu untuk Membuat Laporan SPT Tahunan Pajak Jual Beli Tanah?

Ya, ada batas waktu untuk membuat laporan SPT Tahunan pajak jual beli tanah. Batas waktu ini adalah 31 Maret setiap tahun.

Apa Saja Risiko Tidak Membuat Laporan SPT Tahunan Pajak Jual Beli Tanah?

Ada beberapa risiko yang akan dihadapi jika tidak membuat laporan SPT Tahunan pajak jual beli tanah, di antaranya adalah:

  • Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan
  • Dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sampai dengan 2 kali jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan
  • Harus membayar denda karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan

FAQ

1. Apakah Pajak Jual Beli Tanah Termasuk Pajak Penghasilan?

Ya, pajak jual beli tanah termasuk pajak penghasilan.

2. Apakah Pajak Jual Beli Tanah Harus Dibayar pada Setiap Transaksi Jual Beli Tanah?

Ya, pajak jual beli tanah harus dibayar pada setiap transaksi jual beli tanah.

3. Apakah Pajak Jual Beli Tanah Juga Berlaku untuk Tanah Komersial?

Ya, pajak jual beli tanah juga berlaku untuk tanah komersial.

4. Sanksi Administrasi Pajak Jual Beli Tanah Berupa Apa Saja?

Sanksi administrasi pajak jual beli tanah berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

5. Apakah Pajak Jual Beli Tanah Dapat Dikurangkan sebagai Biaya Pajak Penghasilan?

Ya, pajak jual beli tanah dapat dikurangkan sebagai biaya pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

Penutup

Demikian artikel mengenai cara hitung pajak jual beli tanah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah