Cara Hitung BPHTB Warisan

Cara Hitung BPHTB Warisan – Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung tentang cara menghitung BPHTB warisan? Tenang saja, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara hitung BPHTB warisan. BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini juga berlaku saat menerima warisan atau hibah. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

1. Apa Itu BPHTB Warisan?

BPHTB warisan adalah pajak yang harus dibayar saat menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran BPHTB. Besaran pajak BPHTB sendiri dapat berbeda-beda tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di wilayah setempat.

Untuk menghitung BPHTB warisan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Nilai jual objek pajak
  • Tarif BPHTB yang berlaku
  • Hubungan keluarga antara pewaris dan ahli waris
  • Status kepemilikan objek pajak sebelumnya

2. Langkah-Langkah Menghitung BPHTB Warisan

Setelah mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung BPHTB warisan, berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk menghitung BPHTB warisan:

Langkah 1: Tentukan Nilai Jual Objek Pajak

Nilai jual objek pajak harus ditentukan terlebih dahulu sebelum menghitung besaran pajak BPHTB. Nilai jual ini akan menjadi dasar perhitungan dalam menentukan besaran pajak. Untuk menentukan nilai jual objek pajak warisan, dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menggunakan nilai pasar objek pajak saat ini
  2. Menggunakan nilai jual objek pajak di dalam sertifikat

Apabila tidak ada sertifikat atau surat kepemilikan lainnya, maka objek pajak dapat dinilai oleh badan penilai yang terkait.

Langkah 2: Tentukan Tarif BPHTB yang Berlaku

Tarif BPHTB yang berlaku dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2018. Tarif ini ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak dan hubungan keluarga antara pewaris dan ahli waris. Tarif BPHTB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah 3: Hitung Besaran BPHTB

Setelah nilai jual objek pajak dan tarif BPHTB yang berlaku sudah ditentukan, selanjutnya adalah menghitung besaran pajak BPHTB. Besaran pajak BPHTB dapat dihitung dengan rumus:

Pajak BPHTB = Tarif BPHTB x Nilai Jual Objek Pajak

3. Contoh Perhitungan BPHTB Warisan

Untuk lebih memahami tentang cara hitung BPHTB warisan, berikut ini adalah contoh perhitungan BPHTB warisan:

No.KeteranganNilai
1.Nilai Jual Objek PajakRp 500.000.000
2.Tarif BPHTB (Persentase)
– Suami/Istri atau Orang Tua/Anak Kandung1%
– Saudara Kandung5%
– Lainnya10%
3.Besaran BPHTB
– Suami/Istri atau Orang Tua/Anak KandungRp 5.000.000

4. FAQ tentang BPHTB Warisan

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang BPHTB warisan:

1. Siapa yang harus membayar BPHTB warisan?

BPHTB warisan harus dibayar oleh pihak yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan.

2. Bagaimana cara menghitung nilai jual objek pajak warisan?

Untuk menentukan nilai jual objek pajak warisan, dapat dilakukan dengan cara menggunakan nilai pasar objek pajak saat ini atau menggunakan nilai jual objek pajak di dalam sertifikat. Jika tidak ada sertifikat atau surat kepemilikan lainnya, maka objek pajak dapat dinilai oleh badan penilai yang terkait.

3. Apakah ada keringanan pajak BPHTB warisan?

Ada beberapa keringanan pajak BPHTB warisan yang diberikan kepada ahli waris, di antaranya:

  • Keringanan sebesar 50% jika ahli waris adalah anak dari pewaris atau istri/suami dari anak pewaris
  • Keringanan sebesar 25% jika ahli waris adalah saudara kandung dari pewaris
  • Keringanan sebesar 10% jika ahli waris adalah orang tua atau saudara tiri/kandung dari pewaris

4. Apakah BPHTB harus dibayar sekaligus?

BPHTB warisan dapat dibayar secara bertahap dengan melampirkan surat pernyataan mengenai pembayaran secara bertahap. Namun, pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya dalam 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

5. Apa yang terjadi jika tidak membayar BPHTB warisan?

Jika tidak membayar BPHTB warisan, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, akan ada juga sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang belum dibayar.

5. Kesimpulan

BPHTB warisan harus dibayar saat menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Besaran pajak BPHTB sendiri dapat berbeda-beda tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di wilayah setempat. Untuk menghitung BPHTB warisan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya nilai jual objek pajak, tarif BPHTB yang berlaku, hubungan keluarga antara pewaris dan ahli waris, serta status kepemilikan objek pajak sebelumnya. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt untuk menghitung BPHTB warisan dengan benar.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung BPHTB Warisan