Cara Perhitungan PPH 23

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh setiap wajib pajak. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan PPh 23. PPh 23 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak yang memperoleh penghasilan tertentu. Yuk simak cara perhitungannya!

Pengertian PPh 23

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dalam bentuk royalty, sewa dan penghasilan lainnya bukan seberapa penghasilan itu besar. Pajak ini dibayar oleh pihak pemberi penghasilan sebagai pemotong pajak yang ditransfer ke kas negara.

Pembayaran PPh 23 adalah tanggungjawab pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Pihak tersebut wajib memotong pajak dari penghasilan dan menyetorkannya ke kantor pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pihak yang menghasilkan penghasilan dalam bentuk royalti, sewa, atau penghasilan lainnya harus membayar PPh 23 yang dihitung berdasarkan persentase tarif yang telah ditentukan.

Objek PPh 23

Objek PPh 23 adalah penghasilan dari bentuk:

Jenis PenghasilanNilai PenghasilanPersentase Tarif PPh 23
Royalti>= Rp 100.000,-15%
Penghasilan Lainnya>= Rp 4.800.000,-2%
Sewa>= Rp 60.000.000,-2%

Perlu diingat bahwa nilai penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan setelah dipotong biaya operasional atau biaya-biaya lainnya.

Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 ditetapkan berdasarkan jenis objek penghasilan. Berikut adalah tarif PPh 23:

  • Royalti: 15%
  • Penghasilan Lainnya: 2%
  • Sewa: 2%

Cara Perhitungan PPh 23

Setelah mengetahui objek dan tarif PPh 23, berikut adalah cara perhitungan PPh 23:

Contoh kasus:

  • Penerima penghasilan menerima royalti senilai Rp 250.000.000,-
  • Besaran PPh 23 yang harus dipotong adalah 15%

Langkah 1: Hitung besaran pajak

Besaran pajak = Rp 250.000.000 x 15%

Besaran pajak = Rp 37.500.000,-

Langkah 2: Kurangi besaran pajak dengan biaya operasional (jika ada)

Jika pihak yang membayar penghasilan memiliki biaya operasional sebesar Rp 5.000.000,- maka perhitungan pajak menjadi:

Besaran pajak = (Rp 250.000.000 – Rp 5.000.000) x 15%

Besaran pajak = Rp 35.750.000,-

Langkah 3: Selisihkan besaran pajak dengan penghasilan

Setelah dikurangi dengan biaya operasional, maka besaran pajak yang harus dipotong adalah Rp 35.750.000,-

Sehingga penerima penghasilan menerima pembayaran royalti sebesar Rp 214.250.000,-

FAQ

Apa Saja Objek PPh 23?

Objek PPh 23 adalah penghasilan yang berasal dari royalti, sewa, dan penghasilan lainnya yang bukan berupa gaji.

Siapa yang Harus Menyetor PPh 23 ke Kas Negara?

Pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan wajib menyetor PPh 23 ke kantor pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 23 Pada Penghasilan Royalti?

Cara menghitung PPh 23 pada penghasilan royalti adalah dengan mengalikan penghasilan royalti dengan persentase tarif PPh 23 yang telah ditentukan yaitu 15%.

Apakah Biaya Operasional Dapat Dikurangkan dari Besaran PPh 23?

Ya, biaya operasional dapat dikurangkan dari besaran PPh 23 yang harus dibayarkan.

Apakah Tarif PPh 23 Berbeda Berdasarkan Jenis Penghasilan?

Ya, tarif PPh 23 berbeda berdasarkan jenis penghasilan. Untuk royalti tarif PPh 23 adalah 15%, sementara untuk penghasilan lainnya dan sewa tarif PPh 23 adalah 2%.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara perhitungan PPh 23. Pastikan pihak yang memberikan penghasilan memahami cara perhitungan PPh 23 yang benar agar tidak terjadi kesalahan perhitungan. Ikuti aturan yang berlaku dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan jika diperlukan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan PPH 23