Cara Menghitung Waris Islam

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi sebagian orang yang kehilangan orang tercinta, salah satu hal yang harus dilakukan adalah mengurus harta warisan. Nah, dalam Islam, tata cara menghitung waris memiliki aturan yang harus diikuti. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung waris Islam secara detail.

Pendahuluan

Sebelum membahas cara menghitung waris Islam, penting untuk mengetahui beberapa terminologi yang sering digunakan dalam perhitungan warisan:

TerminologiArti
MaalHarta benda yang dapat diwariskan
MawarisOrang-orang yang berhak menerima warisan
AsabahKeluarga dari pihak ayah
Furoo’Bagian dari harta warisan

Perhitungan Waris Islam

Perhitungan waris Islam dilakukan dengan cara membagi harta warisan menjadi beberapa bagian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa aturan perhitungan waris Islam:

Perhitungan Waris Anak

Jumlah warisan anak diperoleh dari seluruh harta warisan dikurangi bagian dari orang tua yang masih hidup dan bagian dari suami/istri jika ada. Jumlah anak yang berhak menerima warisan ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan status perkawinan.

Perhitungan Waris Anak Laki-laki

Bagi anak laki-laki, perhitungan warisan adalah sebagai berikut:

  • 1 bagian untuk anak laki-laki tunggal
  • 2 bagian untuk 2 anak laki-laki
  • 4 bagian untuk 3 anak laki-laki atau lebih

Perhitungan Waris Anak Perempuan

Bagi anak perempuan, perhitungan warisan adalah sebagai berikut:

  • 1 bagian untuk anak perempuan tunggal
  • 2 bagian untuk 2 anak perempuan atau lebih
  • Jika anak perempuan yang mewarisi harta hanya satu dan tidak memiliki kakak laki-laki, maka bagian tersebut adalah setengah dari bagian yang diperoleh oleh anak laki-laki
  • Jika anak perempuan yang mewarisi harta hanya satu dan memiliki kakak laki-laki, maka bagian tersebut adalah seperempat dari seluruh harta warisan

Perhitungan Waris Orang Tua

Jika seseorang yang meninggal tidak memiliki anak, maka orang tua menjadi ahli waris utama. Bagi orang tua yang masih hidup saat anaknya meninggal, mereka berhak mewarisi sepertiga dari seluruh harta warisan. Jika orang tua hanya satu yang masih hidup, maka bagian yang diperoleh adalah setengah dari seluruh harta warisan.

Perhitungan Waris Suami/Istri

Suami atau istri yang masih hidup berhak mewarisi seperempat dari seluruh harta warisan jika memiliki satu anak. Jika memiliki lebih dari satu anak, maka bagian yang diperoleh adalah seperdelapan dari seluruh harta warisan. Jika tidak memiliki anak, maka bagian yang diperoleh adalah seperdua dari seluruh harta warisan.

Perhitungan Waris Saudara Kandung

Jika tidak ada ahli waris yang tinggal, maka bagian warisan diberikan kepada saudara kandung. Perhitungan waris saudara kandung adalah sebagai berikut:

  • 1 bagian untuk saudara kandung tunggal
  • 2 bagian untuk 2 saudara kandung atau lebih

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu maal?

Maal adalah harta benda yang dapat diwariskan.

Siapa saja yang termasuk dalam asabah?

Asabah adalah keluarga dari pihak ayah, yaitu kakek, nenek, saudara kandung ayah, dan anak dari saudara kandung ayah.

Apakah suami/istri menjadi ahli waris jika memiliki anak?

Ya, suami/istri menjadi ahli waris dan berhak mewarisi seperempat atau seperdelapan dari seluruh harta warisan jika memiliki satu atau lebih anak.

Penutup

Itulah tadi beberapa aturan cara menghitung waris Islam. Dalam perhitungan waris, baiknya menggunakan jasa notaris atau ahli waris agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Waris Islam