Cara Menghitung Prorata THR: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Hari raya Idul Fitri sudah semakin dekat, dan tentunya kita semua sudah menantikan momen ini dengan penuh suka cita. Tak hanya sebagai momen untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan teman-teman, Idul Fitri juga menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para pekerja, karena di saat hari raya ini, mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Tapi, bagaimana jika kita baru bekerja di perusahaan tersebut dalam kurun waktu yang tidak satu tahun? Bagaimana cara menghitung prorata THR? Tenang saja, dalam artikel ini kami akan membahasnya secara lengkap dan jelas. Yuk, simak artikel ini sampai selesai.

Pengertian Prorata THR

Sebelum membahas cara menghitung prorata THR, pertama-tama kita harus memahami terlebih dahulu apa itu prorata THR. Prorata THR adalah penghitungan tunjangan hari raya yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun. Artinya, prorata THR adalah pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.

FAQ

PertanyaanJawaban
Apa itu prorata THR?Prorata THR adalah penghitungan tunjangan hari raya yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun.
Bagaimana cara menghitung prorata THR?Cara menghitung prorata THR adalah dengan cara membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besarnya THR.
Apakah karyawan yang cuti bersalin juga berhak mendapatkan prorata THR?Ya, karyawan yang cuti bersalin juga berhak mendapatkan prorata THR.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar prorata THR?Karyawan dapat mengajukan keluhan ke pihak manajemen atau ke Kementerian Ketenagakerjaan jika perusahaan tidak membayar prorata THR.

Cara Menghitung Prorata THR

Setelah memahami pengertian prorata THR, maka kita dapat memulai untuk menghitungnya. Cara menghitung prorata THR adalah dengan cara membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besarnya THR.

Cara Menghitung Masa Kerja

Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal masuk kerja hingga tanggal akhir bulan sebelum bulan pembayaran THR. Sebagai contoh, jika karyawan masuk kerja pada tanggal 15 September 2020 dan pembayaran THR dilakukan pada bulan Mei 2021, maka masa kerja karyawan yang dihitung adalah 7 bulan (Oktober 2020 – April 2021).

Untuk memudahkan menghitung masa kerja, Sobat TeknoBgt dapat menggunakan rumus berikut:

Jumlah Bulan Kerja = Bulan Pembayaran – Bulan Masuk + 1

Dalam contoh di atas, jumlah bulan kerja karyawan dapat dihitung sebagai berikut:

Jumlah Bulan Kerja = 5 – 9 + 1 =-3

Setelah itu, kita harus memastikan bahwa hasil dari rumus tersebut tidak negatif. Jika hasilnya negatif, maka masa kerja karyawan dianggap nol atau belum memenuhi masa kerja satu tahun.

Cara Menghitung Besarnya THR

Besarnya THR disesuaikan dengan ketentuan perusahaan dan juga kebijakan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan, besarnya THR dipotong dengan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi karyawan dengan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap, besarnya THR dapat dihitung dengan rumus:

Besarnya THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR

Sementara itu, bagi karyawan dengan Gaji Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap, besarnya THR dapat dihitung dengan rumus:

Besarnya THR = (Gaji Pokok + Total Tunjangan Tidak Tetap) x Persentase THR

Persentase THR biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Sebagai contoh, jika persentase THR sebesar 1,5%, maka besarnya THR bagi karyawan dengan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap adalah sebagai berikut:

Besarnya THR = (Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000) x 1,5% = Rp 105.000

Cara Menghitung Prorata THR

Setelah menghitung masa kerja dan besarnya THR, maka kita dapat menghitung prorata THR dengan rumus berikut:

Prorata THR = (Jumlah Bulan Kerja / 12) x Besarnya THR

Dalam contoh di atas, prorata THR dapat dihitung sebagai berikut:

Prorata THR = (7 / 12) x Rp 105.000 = Rp 61.250

Artinya, karyawan tersebut berhak mendapatkan prorata THR sebesar Rp 61.250.

FAQ

PertanyaanJawaban
Apakah karyawan yang keluar sebelum pembayaran THR juga berhak mendapatkan prorata THR?Ya, karyawan yang keluar sebelum pembayaran THR juga berhak mendapatkan prorata THR.
Bagaimana jika karyawan sudah memenuhi masa kerja satu tahun?Jika karyawan sudah memenuhi masa kerja satu tahun, maka besarnya THR dihitung sesuai dengan ketentuan perusahaan atau kebijakan pemerintah yang berlaku.
Apakah prorata THR sama dengan uang lebaran?Ya, prorata THR sama dengan uang lebaran.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar prorata THR?Karyawan dapat mengajukan keluhan ke pihak manajemen atau ke Kementerian Ketenagakerjaan jika perusahaan tidak membayar prorata THR.

Simak Video Berikut untuk Memudahkan Anda dalam Menghitung Prorata THR

Untuk lebih memudahkan Sobat TeknoBgt dalam menghitung prorata THR, berikut adalah video tutorial yang bisa diikuti:

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa prorata THR adalah pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan. Cara menghitung prorata THR adalah dengan cara membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besarnya THR. Jangan lupa untuk memastikan bahwa hasil dari rumus menghitung masa kerja tidak negatif, dan mengikuti ketentuan perusahaan atau kebijakan pemerintah yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Menghitung Prorata THR: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt