Cara Menghitung Pph 24

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah mengerti cara menghitung pph 24? Jangan khawatir, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pph 24 secara lengkap dan mudah dipahami. Pph 24 merupakan pajak penghasilan yang dibayar oleh penerima penghasilan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Yuk, kita simak penjelasannya!

Apa itu Pph 24?

PPh 24 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan atau yang menikmati fasilitas sewa rumah. Pajak ini dikenakan pada saat penghasilan tersebut diterima atau dipotong.

Perlu diketahui bahwa PPh 24 hanya dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi. PPh 24 tidak dikenakan pada Wajib Pajak badan. Wajib Pajak badan wajib membayar PPh Pasal 25 sebagai pengganti PPh 24.

Bunga

Penerima penghasilan bunga adalah seseorang yang menerima pendapatan dari simpanan yang dimilikinya di bank atau lembaga keuangan lainnya. Contohnya adalah deposito, tabungan, giro, dan surat berharga.

Cara menghitung PPh 24 atas penghasilan bunga adalah dengan mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan jumlah bruto bunga yang diterima.

Jumlah Bruto BungaTarif PajakJumlah PPh 24 yang harus dibayarkan
Rp 50.000.000,-15%Rp 7.500.000,-

Jadi, jika kamu menerima bunga sebesar Rp 50.000.000,- maka kamu harus membayar PPh 24 sebesar Rp 7.500.000,-

Dividen

Penerima penghasilan dividen adalah seseorang yang menerima pembagian laba dari perusahaan yang sahamnya dimilikinya. Contohnya adalah pemegang saham perusahaan terbuka atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

Cara menghitung PPh 24 atas penghasilan dividen adalah dengan mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan jumlah bruto dividen yang diterima.

Jumlah Bruto DividenTarif PajakJumlah PPh 24 yang harus dibayarkan
Rp 20.000.000,-10%Rp 2.000.000,-

Jadi, jika kamu menerima dividen sebesar Rp 20.000.000,- maka kamu harus membayar PPh 24 sebesar Rp 2.000.000,-

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa saja penghasilan yang dikenakan Pph 24?

Pph 24 dikenakan pada penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan atau yang menikmati fasilitas sewa rumah.

Siapa yang wajib membayar Pph 24?

Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan atau yang menikmati fasilitas sewa rumah wajib membayar Pph 24.

Apa bedanya Pph 24 dengan Pph Pasal 25?

Pph 24 hanya dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan atau yang menikmati fasilitas sewa rumah. Sedangkan Pph Pasal 25 dikenakan pada Wajib Pajak badan yang membayar penghasilan kepada pihak lain.

Cara Menghitung PPh 24 Atas Penghasilan Lainnya

Selain bunga dan dividen, terdapat beberapa jenis penghasilan lainnya yang juga dikenakan PPh 24. Berikut adalah cara menghitung PPh 24 atas penghasilan lainnya:

Royalti

Penerima penghasilan royalti adalah seseorang yang menerima pembayaran atas hak cipta, hak paten, atau hak atas kekayaan intelektual lainnya. Tarif pajak yang berlaku untuk PPh 24 atas penghasilan royalti adalah 15%.

Sewa

Penerima penghasilan sewa adalah seseorang yang menyewakan properti miliknya kepada pihak lain. Tarif pajak yang berlaku untuk PPh 24 atas penghasilan sewa adalah 10%.

Hadiah dan Penghargaan

Penerima penghasilan hadiah dan penghargaan adalah seseorang yang menerima hadiah atau penghargaan dari pihak lain. Tarif pajak yang berlaku untuk PPh 24 atas penghasilan hadiah dan penghargaan adalah 10%.

Fasilitas Sewa Rumah

Wajib Pajak yang menikmati fasilitas sewa rumah dari perusahaan atau badan usaha wajib membayar PPh 24 sebesar 10% dari nilai sewa rumah yang diberikan. Pajak ini dibayar oleh perusahaan atau badan usaha yang memberikan fasilitas sewa rumah.

Cara Melaporkan PPh 24

Setiap Wajib Pajak yang membayar PPh 24 wajib melaporkan pembayaran PPh 24 tersebut melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Wajib Pajak yang membayar PPh 24 juga wajib menyampaikan SSP paling lama 7 hari setelah melakukan potongan, pemungutan, atau penyetoran.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt dapat memahami cara menghitung PPh 24 dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan melaporkannya dengan benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pph 24