Cara Menghitung Pesangon Pensiun PNS

Halo Sobat TeknoBgt, selamat datang di artikel kami yang akan mengulas tentang Cara Menghitung Pesangon Pensiun PNS. Sebelumnya, kita perlu mengetahui apa itu pesangon pensiun PNS. Pesangon pensiun PNS adalah uang kompensasi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun atau pensiun dini. Berikut adalah cara menghitung pesangon pensiun PNS secara lengkap.

1. Menentukan Masa Kerja

Langkah pertama dalam menghitung pesangon pensiun PNS adalah menentukan masa kerja. Masa kerja adalah lama waktu seorang PNS bekerja di suatu instansi tertentu. Masa kerja ini nantinya akan digunakan dalam perhitungan besarnya pesangon pensiun yang diterima oleh PNS saat pensiun.

Untuk menentukan masa kerja, pertama-tama kita perlu menentukan tanggal awal dan tanggal akhir bekerja. Selanjutnya, cari selisih antara tanggal awal dan tanggal akhir tersebut. Ini akan memberikan kita jumlah hari bekerja. Selanjutnya, bagi jumlah hari tersebut dengan 365 untuk mendapatkan masa kerja dalam tahun.

Contoh:

Seorang PNS bekerja di suatu instansi selama 25 tahun dan 3 bulan. Tanggal awal bekerja adalah 1 Januari 1995 dan tanggal akhir bekerja adalah 1 April 2020.

Tanggal Awal BekerjaTanggal Akhir BekerjaJumlah HariMasa Kerja
1 Januari 19951 April 2020926625.35 tahun

2. Menentukan Besaran Upah

Setelah menentukan masa kerja, langkah selanjutnya adalah menentukan besaran upah. Besaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang diterima oleh PNS. Upah terakhir ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon pensiun.

Contoh:

Seorang PNS yang bekerja di instansi tertentu memiliki upah terakhir sebesar Rp10.000.000,-.

3. Menghitung Pesangon Pensiun

Setelah mengetahui masa kerja dan besaran upah, kita dapat menghitung pesangon pensiun yang akan diterima oleh PNS saat pensiun. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon pensiun:

Pesangon Pensiun = (Masa Kerja x 2/3 x Besaran Upah) + (Masa Kerja x 1/2 x Besaran Upah)

Contoh:

Menggunakan data pada contoh sebelumnya, maka:

  • Masa Kerja = 25.35 tahun
  • Besaran Upah = Rp10.000.000,-

Maka, Pesangon Pensiun = (25.35 x 2/3 x 10.000.000) + (25.35 x 1/2 x 10.000.000) = Rp226.738.750,-

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pesangon pensiun PNS?

Pesangon pensiun PNS adalah uang kompensasi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun atau pensiun dini.

2. Bagaimana cara menghitung masa kerja PNS?

Untuk menghitung masa kerja PNS, bisa dilakukan dengan mencari selisih antara tanggal awal dan tanggal akhir bekerja, lalu bagi dengan 365 untuk mendapatkan masa kerja dalam tahun.

3. Apa yang dimaksud dengan besaran upah?

Besaran upah adalah upah terakhir yang diterima oleh PNS. Upah terakhir ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon pensiun.

4. Apa rumus untuk menghitung pesangon pensiun PNS?

Rumus untuk menghitung pesangon pensiun PNS adalah: Pesangon Pensiun = (Masa Kerja x 2/3 x Besaran Upah) + (Masa Kerja x 1/2 x Besaran Upah)

5. Apakah pesangon pensiun PNS dapat dipotong pajak?

Ya, pesangon pensiun PNS merupakan penghasilan dan wajib dipajaki sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Demikianlah cara menghitung pesangon pensiun PNS yang dapat kami berikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang membutuhkannya. Jangan lupa kunjungi artikel menarik kami lainnya. Sampai jumpa!

Cara Menghitung Pesangon Pensiun PNS