Cara Menghitung BPHTB Terutang untuk Properti Anda

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Jika kamu adalah pengguna properti, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh seseorang atau badan usaha yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Jadi, sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban membayar pajak ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung BPHTB terutang untuk properti yang kamu miliki.

Apa itu BPHTB?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik secara jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya. Pajak ini dibebankan kepada penerima hak yang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengenaan Pajak atas Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Besaran pajak yang harus dibayar bervariasi tergantung dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta besaran tarif pajak yang berlaku.

Siapa yang Harus Membayar BPHTB?

BPHTB harus dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pihak yang wajib membayar pajak ini antara lain:

  • Orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, lelang, dan sebagainya
  • Badan usaha yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pembelian, pemberian modal, atau dalam rangka pengalihan usaha
  • Orang pribadi atau badan usaha yang menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena perbuatan hukum, seperti warisan, putusan pengadilan, atau perintah pemerintah

Jika kamu memiliki properti dan akan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari perbuatan hukum atau transaksi lainnya, maka kamu harus membayar BPHTB.

Cara Menghitung BPHTB

BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan tersebut adalah harga jual objek pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Besaran pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif pajak yang berlaku untuk BPHTB diatur dalam Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota yang berlaku di daerah masing-masing.

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung BPHTB:

Besaran NJOP atau Harga Jual Objek PajakTarif Pajak BPHTB
<= Rp10 juta1%
> Rp10 juta s/d Rp50 juta2%
> Rp50 juta s/d Rp100 juta3%
> Rp100 juta s/d Rp500 juta4%
> Rp500 juta s/d Rp1 miliar5%
> Rp1 miliar s/d Rp10 miliar5.5%
> Rp10 miliar6%

Contoh penghitungan BPHTB:

  • Harga jual objek pajak adalah Rp500 juta
  • Besaran tarif pajak BPHTB adalah 4%
  • BPHTB yang harus dibayar adalah 4% x Rp500 juta = Rp20 juta

Dalam menghitung BPHTB, kamu juga perlu memperhatikan faktor-faktor seperti pengurangan dan penambahan nilai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tempat properti kamu berada.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan NJOP?

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP digunakan sebagai basis perhitungan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.

Bagaimana cara mengetahui NJOP suatu properti?

Kamu dapat mengetahui NJOP suatu properti dengan melakukan pengecekan pada Badan Pusat Statistik (BPS) atau Dinas Pajak setempat. Biasanya, NJOP juga tertera pada buku sertifikat tanah atau bangunan.

Siapa yang menetapkan besaran tarif pajak BPHTB?

Besaran tarif pajak BPHTB diatur oleh pemerintah daerah setempat, yaitu oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.

Apakah ada pengurangan atau penambahan nilai dalam perhitungan BPHTB?

Ya, dalam perhitungan BPHTB terdapat faktor-faktor pengurangan dan penambahan nilai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tempat properti kamu berada. Contohnya adalah pengurangan nilai atas tanah yang belum bersertifikat dan penambahan nilai atas bangunan yang sudah diimprove.

Kapan BPHTB harus dibayar?

BPHTB harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal Akta Peralihan Hak atau dokumen lain yang dipakai sebagai bukti perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dibuat. Jika BPHTB tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari besarnya pajak yang belum dibayar.

Kesimpulan

BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan serta tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing.

Dalam menghitung BPHTB, perhatikanlah faktor-faktor seperti pengurangan dan penambahan nilai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tempat properti kamu berada. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung BPHTB Terutang untuk Properti Anda